Pencairan BLT DD di Desa Ploso Mulai Dipersoalkan Warga

republikjatim.com
BAGI - Pj Kepala Desa Ploso, Slamet Pamuji membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke warga kemarin dan warga mendatangi kantor desa mempertanyakan soal pembagian BLT ke Sekdes, M Mas'ud, Rabu (20/05/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Sidoarjo mulai dipersoalkan warga. Warga menduga pencairan BLT tidak sesuai kreteria.

Selain pendataan melibatkan Ketua RT setempat tidak melalui survei yang dilakukan perangkat desa ke rumah para penerima bantuan. Karena itu, warga menganggap pencairan BLT yang digelar, Selasa (19/05/2020) kemarin itu, tebang pilih dan tidak tepat sasaran.

"Pencairan BLT itu ke penerima seharunya sebesar Rp 600.000 per bulan. Itu dicairkan bertahap. Prakteknya tidak dicairkan bertahap melainkan sekaligus diberikan sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan sesuai kreterianya penerima adalah orang miskin, kehilangan pekerjaan karena virus Corona dan paling penting penerima belum mendapat bantuan apa pun dari pemerintah. Termasuk bisa diberikan ke warga yang keluarganya sakit kronis," kata Umar, Rabu (20/05/2020).

Dalam prakteknya, lanjut Umar yang juga warga Ploso ini berdasarkan data di lapangan sebagian penerima BLT itu masih keluarga Ketua RT. Umar menyebutkan diantaranya Muktar, Mus, Sucipto, Fuad dan Siti. Selain itu ada warga baru pindah dari Kelurahan JuwetKenongo, Porong dan kini mulai berdomisil di Desa Ploso.

"Mereka sehari-hari bekerja berjualan dipinggir lampu merah arteri dan suaminya bekerja sebagai tukang ojek. Kami datang ke kantor desa ini bertujuan meluruskan persoalan. Agar tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat," ungkap Umar.

Sementara Pj Kepala Desa Ploso, Slamet Pamuji saat dikonfirmasi menolak pembagian BLT di desa yang dipimpinnya itu bergejolak. Menurutnya tidak ada gejolak maupun masalah dalam pembagian BLT itu.

"Tidak ada masalah," ucapnya.

Sekretaris Desa Ploso M Mas' ud menegaskan pencairan BLT berangkat dari edaran Pemkab Sidoarjo. Datanya berbasis data RT dan RW. Setiap RT dan RW dipastikan sudah memiliki data warga yang masuk katagori miskin.

"Bahkan data dari RT dan RW yang jadi acuhan Pemerintah Desa itu sudah diverifikasi sekaligus melalui musyawarah desa khusus (Musdesus). Kami mengundang RT, RW, Tokoh Masyarakat dan BPD untuk pembahasan. Dalam forum rapat, diutarakan satu per satu nama yang diajukan ke desa dan disetujui melalui Perkades atau Perdes," paparnya.

Selain itu, kata Mas'ud persoalan survei ke rumah warga penerima, pihak perangkat desa juga sudah mendatanginya seperti penerima di RT 02 dan RT 13. Jika tidak sesuai kreteria, maka dilakukan pencoretan nama penerimanya.

"Sebenarnya yang mereka komplain itu yang sudah dapat sembako dan sebagian sudah mendapatkan PKH. Secara aturan kalau sudah mendapatkan PKH dimasukkan ke BLT Dana Desa (DD) akan tertolak. Termasuk yang dapat PKH dan dapat BPNT pra kerja juga tertolak. Persoalan ini akan klarifikasi ulang. Apa yang mereka persoalkan itu benar atau tidak? Karena KTP serta KK penerima masih saya simpan," tandasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru