Ringan Beban Kota Zona Merah Covid-19, Pemerintah Harus Bisa Fasilitasi Warganya Pulang Kampung

republikjatim.com
Bacabup Sidoarjo, Bambang Haryo Soekartono sekaligus Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jatim

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bakal Calon Bupati (Bacabup) Sidoarjo, Bambang Haryo Soekartono (BHS) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah memfasilitasi warga yang hendak pulang kampung di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Alasannya, rata-rata warga yang memilih pulang kampung dari perantauan memiliki tujuan ke kampung halamannya karena di kota diperantauannya mengalami kegagalan atau memang ingin bekerja di kampung halamannya lagi.

Pernyataan BHS ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membedakan istilah pulang kampung dan mudik. Menurut mantan anggota DPR RI periode 2014 - 2019 ini, pulang kampung cenderung memiliki makna pulang ke kampung halaman dalam waktu dan tidak terbatas (lama). Sedangkan mudik maknanya cenderung bersifat sesaat karena adanya libur panjang dari pekerjaan.

"Karena itu, kami minta pemerintah pusat dan daerah harus bisa memfasilitasi warganya yang hendak pulang kampung dari perantauannya. Tentunya pemerintah daerah harus punya data jumlah warganya yang merantau di kota-kota besar itu," kata politisi Gerindra ini kepada republikjatim.com, Senin (11/05/2020) di Hotel Aston Sidoarjo.

Lebih jauh, Bambang Haryo menilai kegiatan pulang kampung itu tidak disamakan dengan mudik. Baginya pulang kampung itu ada persoalan yang mendasari seperti gagalnya atas pekerjaan selama merantau dan atau memutuskan kembali lagi hidup di daerah asal. Sedangkan mudik sifatnya hanya untuk kepentingan selama menikmati libur hari besar atau libur panjang.

"Mudik umumnya untuk mengunjungi keluarga saat musim liburan hari besar keagamanaan mulai Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan lainnya sebagai tradisi. Mudik pasti menyesuaikan jadwal libur yang ditetapkan pemerintah maupun aturan dari instansi maupun perusahaan masing-masing. Artinya waktunya dibatasi saat libur saja. Tapi pulang kampung waktunya tak terbatas," imbuhnya.

Akan tetapi, kata Bambang pulang kampung itu memiliki kepentingan yang lebih luas. Karena ada nilai urgensi (kepentingan mendasar) dibanding mudik yang biasanya hanya terbatas pada momennya tertentu saja.

"Yang jelas mudik bisa dikatakan pulang kampung. Tapi pulang kampung belum tentu sama dengan mudik," tegasnya.

BHS sepakat jika pulang kampung itu sama dengan yang disampaikan Presiden Jokowi. Yakni upaya seseorang itu memutuskan pulang ke kampung asal dengan pertimbangan yang matang. Karena keputusan itu akan mengakhiri segala aktivitasnya terkait pekerjaan secara permanen dari tempatnya mencari penghidupan (bekerja) seperti di Jakarta, Surabaya dan lain sebagainya.

"Jadi memfasilitasi warga pulang kampung itu, menjadi kewajiban pemerintah. Sama halnya anak dan orangtua. Saat orangtua mengetahui anaknya hidup di daerah pandemi Covid-19 (zona merah), pasti orangtua meminta anaknya pulang agar tidak ikut terpapar Covid-19. Itu sama artinya meringan beban kota yang masuk zona merah Covid-19," ungkapnya.

Karena itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jatim ini mendorong agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi warganya yang sedang merantau dan gagal di perantauan untuk pulang kampung. Apalagi, di tengah penanganan dan pencegahan.pandemi Covid-19 digencarkan pemerintah. Bambang menilai secara psikologis orang dalam keadaan gagal akan sangat tertekan. Karena itu butuh perlakuan yang tidak memperburuk keadaannya itu.

"Kalau dalam kondisi ini perantau memutusakan pulang kampung, maka harus dibantu pemerintah dan difasilitasi. Karena mereka penduduk daerah yang harus dilindungi. Kalau pulang kampung harus diterima dan dibantu bukan disia-siakan atau mala disuruh balik lagi di pertengahan jalan. Semua harus menerima warganya yang pulang kampung dengan tetap menerapkan protokol penanganan Covid-19 mewajibkan isolasi 14 hari," pintahnya.

Jika pemerintah berkomitmen melindungi warganya, maka pemerintah daerah harus mempunyai tanggung jawab terhadap warganya itu. Karenanya saat memgetahui warganya pulang kampung dari perantauan harus difasilitasi dengan moda transportasi atau mempermudah dengan kendaraan pribadi masing-masing.

"Saya sangat tidak setuju, kalau ada orang pulang kampung dihentikan petugas dijalan dan disuruh balik lagi. Karena itu sudah merugikan mereka yang pukang kampung karena biaya yang digunakan mungkin terbatas dan pas-pasan," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Bambang bagi yang pulang kampung harus dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19. Selain itu, harus taat dengan protokol penanganan Covid-19 secara detail. Misalnya siap dikarantina 14 hari sesampainya di kampung tujuannya. Semua ini agar yang diharapkan pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Corona dapat tertangani dengan baik.

"Apalagi, adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak perantau tidak bekerja dan diberhentikan perusahaannya. Mereka wajib dibantu saat pulang kampung. Tapi, kalau untuk mudik saat ini tidak boleh dilakukan karena keadaannya yang kurang mendukung," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru