Selundupkan Lewat Juanda, 2 Pengedar Sabu Malaysia Diringkus Bea Cukai

republikjatim.com
PENGEDAR INTERNASIONAL - Sebanyak 3 tersangka pengedar narkotika diringkus petugas gabungan Customs Narcotics Team (CNT) beserta bukti sabu-sabu, ekstasi dan cathinone saat dipamerkan di KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kamis (13/12/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hanya dalam hitungan sebulan, tim gabungan Customs Narcotics Team (CNT) berhasil menggalkan 4 kali penyelundupan narkotika. Tim gabungan ini, terdiri dari petugas KPP Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim, POMAL Juanda, serta Dirnarkoba dan Satuan Reskoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba dalam bentuk berbagai jenis itu.

Berdasarkan datanya, penindakan pertama petugas Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi seberat 62, 4 gram dengan total 148 butir pil. Pil haram ini dimasukkan paket kiriman Kantor Pos berbentuk surat yang berasal dari Jerman. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BPIB Tipe B Surabaya, pil ini positif Narkotika jenis ekstasi.

Kemudian penindakan kedua, petugas mengamankan Woong Chong Hoong (29) warga Malaysia yang menumpang pesawat Air Asia (08-321) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB) dan mendarat di Bandara Iniernasional Juanda. Saat diperiksa petugas mendapati narkoba dalam bentuk kristal putih yang disembunyikan di bagian perut yang ditutupi dengan menggunakan kain (stagen) dan dibungkus dengan menggunakan 3 plastik dengan berat sekitar 1.055 gram atau 1 kilogram.

"Tersangka berusaha mengelabuhi petugas dengan cara melilitkan sabu itu ke perutnya. Tapi berhasil kami gagalkan. Apalagi berdasarkan hasil uji laboratorium kristal putih ini positif mengandung methamphetamine (sabu-sabu). Tersangka diamankan dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk pengembangan," terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto, Kamis (13/12/2018).

Sedangkan penangkapan ketiga lanjut Budi masih dalam pesawat yang sama. Petugas mengamankan Cheah Koon Loong (42) warga Malaysia karena membawa narkoba dengan modus sama yakni disembunyikan di tubuh tersangka. Dari tubuh Cheah Koon Loong ditemukan 2 bungkus kristal putih yang diikatkan melingkar di perut yang ditutupi menggunakan kain (stagen) dengan berat 535 gram. Hasil uji laboratorium barang itu positif narkoba jenis methamphetaminebalias (sabu-sabu).

"Untuk tersangka kedua ini kami serahkan beserta barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk pengembangan kasus. Karena ini jaringan internasional," imbuhnya.

Sedangkan kasus keempat kata Budi yang berhasil diungkap timnya bersama Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman pos dan mendapati paket berbentuk karton berasal dari Ethiopia berisi daun kering berwarna hijau yang diduga sebagai narkoba dengan berat total 9.140 gram. Hasil uji laboratorium yang didapatkan petugas, daun kering berwarna hijau itu positif termasuk ke dalam Narkotika Golongan l Jenis Cathinone.

"Untuk kasus daun cathinone ini, tim gabungan melakukan penelitian dan penindakan dengan hasil mendapati laki-laki berinisal AR selaku penerima barang. AR mengaku mendapat kiriman dari temanya yang berada di Ethiopia dan baru pertama kali menerima paket itu," ungkap Budi dengan diamini Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho dan Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto.

Sementara Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugrogo menegaskan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka asal Prambon ini mengaku diiming-iming komisi sebesar 300 Dollar Amerika. Khusus untuk kasus daun Chatinone ini, pihak Satuan Reskoba Polresta Sidoarjo masih melakukan pengembangan.

"Karena kasus ini diserahkan ke Polresta Sidoarjo maka akan terus kami kembangkan secara maksimal. Tunggu saja semua hasil dikembangkan. Kami sudah memiliki sejumlah petunjuk untuk mengungkap jaringan kasus ini yang lebih besar di atasnya," pungkas mantan Sekpri Kapolri ini. Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru