Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek revitalisasi Taman Alun-Alun Sidoarjo kembali diguncang isu tak sedap. Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap rapot merah kontraktor pelaksana PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), yang tidak hanya tersandung kelebihan pembayaran saja. Akan tetapi, juga denda keterlambatan bernilai ratusan juta yang belum ditagih.
Jika ditotal potensi kerugian finansial daerah dalam proyek milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo ini menembus Rp 1,16 miliar.
Dalam LHP BPK RI ditemukan dua permasalahan yang belum terselesaikan. Diantaranya denda keterlambatan belum dikenakan senilai Rp601,8 Juta. Padahal, pekerjaan terbukti molor selama 25 hari (16 Desember 2025 sampai 9 Januari 2026). Sesuai ketentuan denda 1/1.000 per hari dari nilai kontrak, PT SAIP seharusnya didenda Rp 24,07 juta per hari. Total denda yang disepakati mencapai Rp 601.830.284,75. Namun BPK mencatat denda ini belum juga dijatuhkan kepada kontraktor.
Selain itu terdapat kelebihan pembayaran Rp 566,4 Juta BPK juga menemukan adanya pembayaran berlebih untuk fisik pekerjaan kepada kontraktor sebesar Rp 566.442.764,27.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono mendesak DLHK Pemkab Sidoarjo untuk bergerak cepat menagih seluruh kewajiban itu, kepada kontraktor dalam waktu secepatnya.
"Monggo (kontraktor) segera dibayarkan daripada ditagih. Lebih baik dibayarkan daripada ditagih," ujar Warih Andono yang juga dikenal sebagai politisi senior Partai Golkar itu, Minggu (16/08/2026).
Selain itu, Warih menegaskan pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo akan memanggil dan mengevaluasi sejauh mana kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan tindakan penagihan itu. Jika penagihan berulang kali diabaikan, legislatif (dewan) siap mendorong keterlibatan aparat penegak hukum untuk dilibatkan dalam setiap penagihan denda yang ada pada pihak kontraktor selama pekerjaan proyek Tahun 2025 kemarin.
"Nanti kalau memang sudah beberapa kali tidak bisa dilakukan (penagihan), baru kita (dewan dan OPD) bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyelesaikan pembayarannya," pungkas Warih Andono yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo ini.
Diberitakan sebelumnya, proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo senilai Rp 26,7 miliar kembali menuai sorotan tajam. Ini menyusul, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp 566,44 juta akibat hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi kontrak.
Dalam temuan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 ini, langsung memicu pertanyaan besar dari sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dewan mempertanyakan keandalan sistem pengawasan hingga proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo itu.
Padahal, proyek yang dikerjakan PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) dengan konsultan pengawas PT Mitra Cipta Engineering ini, telah resmi dinyatakan selesai melalui berita acara PHO pada 9 Januari 2026 kemarin.
Pemeriksaan fisik dan administrasi oleh BPK RI itu, mengungkapkan sejumlah pekerjaan yang nilainya tidak cocok dengan laporan pelaksanaan di lapangan. Koreksi terbesar didapati pada pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) dan elektronik.
Berikut rincian koreksi kelebihan pembayaran hasil temuan BPK:
1. Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) & Elektronik: Rp402.927.856,85
2. Trotoar, Akses, & Drainase: Rp132.664.862,45
3. Taman Palm: Rp114.237.920,25
4. Area Paseban: Rp20.711.633,33
5..Fasilitas Taman (Amphitheater, Playground, Gym, dll): Rp16.892.828,96
6. Bangunan Penunjang (Toilet, Halte Bus, Pos Penjaga): Rp1.948.072,94
7. Pekerjaan Lain-lain: Rp85.020.837,47
Dengan total akumulasi kelebihan bayar mencapai Rp 566.442.764,27
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo yang membidangi masalah bangunan, H Choirul Hidayat mengatakan temuan ini harus menjadi bahan evaluasi total terhadap tata kelola dan pengawasan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo..Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Abah Dayat ini menyayangkan mengapa pekerjaan yang secara teknis kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi bisa lolos verifikasi dan ditandatangani dalam berita acara PHO. Ary/Waw
Editor : Redaksi