Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek peningkatan (Betonisasi) Jalan Bringinbendo - Sidodadi, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang dikerjakan Tahun 2025 lalu, kini berbuntut panjang. Sengketa pelik memanas antara kontraktor pelaksana yakni CV Berkah Hela Abadi dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) Pemkab Sidoarjo akibat polemik kekurangan pembayaran hingga mencapai Rp 2,8 miliar.
Kasus ini, dipicu ketidaksesuaian tajam antara anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas dengan nilai pagu lelang serta kontrak kerja yang disepakati.
Baca juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81
Sengketa ini, bermula dari perbedaan angka yang dinilai janggal pada pengerjaan jalan dan jembatan sepanjang 2.250 meter itu. Rinciannya
anggaran DPA Dinas PUBM dan SDA tercatat sebesar Rp 7,3 miliar. Sedangkan nilai pagu lelang di LPSE terpampang senilai Rp 12,5 miliar. Sementara nilai kontrak tersepat (CV Berkah Hela Abadi) dimenangkan dengan nilai Rp 10.018.678.403,26.
Akibat perbedaan mendasar antara pagu lelang/kontrak dengan dokumen DPA internal itu, pihak kontraktor kini menuntut haknya atas sisa nilai pekerjaan sekitar Rp 2,8 miliar. Di sisi lain, Dinas PUBM dan SDA Pemkab Sidoarjo enggan gegabah mencairkan dana tanpa dasar legalitas anggaran yang jelas.
Tidak kunjung menemukan titik terang di tingkat daerah itu, akhirnya perselisihan pembayaran ini resmi merambah ke ranah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala Dinas PUBM dan SDA Pemkab Sidoarjo yang baru menjabat Makhmud membenarkan sengketa itu, kini sedang ditangani oleh LKPP pusat dan telah memasuki agenda persidangan.
Baca juga: DPRD Sidoarjo Geram 3 Pejabat Penting Mangkir, Hearing Skandal Narkoba Oknum Pegawai PDAM Ditunda
"Kemarin sidang perdana di LKPP. Kalau nilai selisihnya sekitar Rp 2,8 miliar. LKPP meminta kedua pihak, baik Dinas PUBM dan SDA maupun kontraktor pelaksana untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek betonisasi itu," ujar Makhmud saat dikonfirmasi, Kamis (13/08/2026).
Polemik ini, kian menarik lantaran terjadi pada masa transisi kepemimpinan. Makhmud menegaskan, proses penganggaran hingga pelelangan proyek pada Mei 2025 berada di bawah kendali Kepala Dinas PUBM dan SDA Pemkab Sidoarjo terdahulu, Dwi Eko Saptono.
Makhmud yang baru menduduki jabatan tersebut pada Januari 2026 mengaku hanya meneruskan tongkat estafet dan enggan mengambil keputusan sepihak yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
"Karena saya hanya melanjutkan sebagai Kepala Dinas. Dari LKPP nanti juga akan mengundang para pihak yang terlibat pada waktu itu (Tahun 2025) kemarin. Rekomendasi dari LKPP, nanti yang akan menjadi dasar kami untuk mengambil keputusan pembayaran atau tidaknya," pungkas Makhmud yang juga mantan asisten Pemkab Sidoarjo ini.
Hingga saat ini, Pemkab Sidoarjo masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dari LKPP sebelum mengambil langkah pencairan atau kebijakan lebih lanjut lainnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi