Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

republikjatim.com
KETERANGAN - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo memberikan keterangan soal perkara dugaan korupsi di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu yang segera disidangkan pekan depan.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jerat hukum terhadap Kades Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto kian erat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pemerasan bertopeng Pungutan Liar (Pungli) senilai nyaris Rp 1 miliar ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (17/07/2026).

​Langkah ini, menandai babak baru penegakan hukum di Sidoarjo. Selamet yang sempat bernapas lega saat menduduki kursi Kades Mulyodadi itu, kini tinggal menghitung hari untuk duduk di kursi panas terdakwa.

Baca juga: Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

​Kasus ini, bermula dari rencana pembebasan lahan perumahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu oleh PT Duta Yunior Manunggal (DYM) sebagai pengembang perumahan. Memanfaatkan posisinya yang memegang otoritas penerbitan kelengkapan dokumen desa, Selamet diduga kuat memeras pimpinan perusahaan itu.

​Tidak tanggung-tanggung, angka yang dipatok sang Kades mencapai Rp 995 juta. Transaksi uang pelicin ini, dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer bank dan cek.

​Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo mengatakan tindakan culas itu, bukan sekadar pelanggaran administrasi saja. Melainkan, tindak pidana korupsi yang merusak iklim investasi dan mencederai tata kelola pemerintahan desa.

Baca juga: Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

​"Berkas perkara sudah resmi kami limpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Jadwal persidangan perdana kemungkinan besar akan digelar, Selasa (28/7/2026) mendatang," ungkap Sigit Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (21/07/2026).

​Aksi pemerasan Selamet akhirnya runtuh setelah penyidik Kejari Sidoarjo menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan sejak, Senin (30/03/2026) lalu.

Baca juga: Aksi Peduli Sesama, Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Salurkan 22 Kardus Baju Layak Pakai ke Liponsos Bersamaan Harlah ke 28

​Atas ulahnya, Selamet Priyanto kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e, a, dan b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dijerat pasal 12 huruf B UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18. 

​"Sidang perdana pekan depan di PN Tipikor Surabaya dipastikan bakal menjadi sorotan publik Sidoarjo untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban hukum sang kades nonaktif atas dugaan aliran dana ratusan juta rupiah itu," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru