Tolak Kepentingan Korporasi, Warga Mutiara Regency Siap Patahkan Banding Bupati Sidoarjo Lewat Kontra Memori

republikjatim.com
LAWAN - Warga RT 36 RW 16 Perumahan Mutiara Regency dan Penasehat Hukum Dimas Yemahura Alfaruq serta Ketua RW 16 Suhartono siap menghadapi banding Bupati Sidoarjo soal putusan PTUN kasus pembongkaran tembok pembatas, Minggu (19/07/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Perumahan Mutiara Regency menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi langkah banding yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo. Kesiapan ini, menyusul kemenangan gugatan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jumat (17/07/2026) lalu, yang membatalkan kebijakan sepihak pemerintah daerah soal ruang hidup mereka berupa tembok pembatas antar Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City.

​Tim kuasa hukum warga yang dipimpin advokat Dimas Yemahura Al-Faruq mengatakan pihaknya tidak gentar dan telah menyusun strategi hukum matang untuk mematahkan argumen Pemkab Sidoarjo di tingkat yang lebih tinggi.

Baca juga: Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

​"Kami sudah menyiapkan kontra memori banding. Seluruh bukti hukum dan argumentasi di persidangan PTUN sebelumnya sudah kami berikan secara komprehensif kepada majelis hakim," ujar Dimas Yemahura Al-Faruq, Minggu (19/07/2026) sore.

​Dimas membeberkan dalam putusan tingkat pertama pada Jumat kemarin, majelis hakim dengan jelas melihat adanya kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak eksekutif (Pemkab) Sidoarjo. Ia menyoroti bagaimana jalannya eksekusi di lapangan yang dinilai sarat akan pemaksaan.

​"Kalau kita lihat putusan pertama, di situ jelas sekali terlihat adanya cacat prosedur. Bahkan, ada tindakan-tindakan premanisme yang dilakukan Bupati melalui aparat Satpol PP di lapangan saat pembongkaran tembok pembatas antar perumahan saat itu," urai Dimas secara blak-blakan.

​Lebih jauh, Dimas mengungkapkan adanya dugaan kuat keterpihakan kebijakan pemerintah daerah yang lebih mementingkan keuntungan pebisnis (korporasi) daripada hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal di perumahan dengan pengamanan One Gate System itu.

​"Sangat kentara ada kepentingan tertentu untuk mengakomodasi kepentingan korporasi, sampai-sampai tega menginjak-injak kepentingan warga sendiri. Ketidakbenaran seperti ini, sempat mengalahkan semua hal, tapi akhirnya hukum meluruskannya," tegas Dimas.

​Kemenangan di tingkat pertama ini juga disambut haru oleh perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency, Rawi Kara. Ia mengakui mengalahkan kebijakan pemerintah di meja hijau adalah hal yang sangat langka.

Baca juga: Jagoan Bupati Kalah, Lautan Warga Sidoarjo Tetap Pesta Pora Saat Nobar Final Piala Dunia 2026 Berhadiah 4 Tiket Umroh

​"Saya sangat bersyukur, jarang sekali perlawanan warga melawan pemerintah bisa dimenangkan warga. Kami berterima kasih kepada tim kuasa hukum dan kini kami yakin keadilan itu masih ada. Kita sudah memenangkan satu ronde, keadilan dan kebenaran akan terkuak dan kami siap terus berjuang demi hak-hak warga," ungkap Rawi Kara.

​Menghadapi proses hukum yang kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Dimas Yemahura menutup tanggapannya dengan menaruh harapan besar pada integritas marwah peradilan.

​"Kami berharap majelis hakim tinggi dapat melihat kasus ini secara objektif dan komprehensif seperti yang dilakukan hakim di tingkat pertama. Kebenaran harus tetap ditegakkan demi masyarakat luas," pinta Dimas penuh semangat.

Baca juga: Dongkrak Ekonomi Nasional, REI Sidoarjo Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Subsidi di Kota Delta

Sementara secara terpisah, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Wartawan memastikan Pemkab Sidoarjo bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pembongkaran tembok batas antar perumahan itu. Alasannya, putusan yang dikeluarkan PTUN itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Terhadap putusan PTUN itu pastinya akan kami ajukan banding atau keberatan ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Karena putusan ini belum inkracht,'' ungkap Komang Rai yang juga sebagai seorang Jaksa ini.

Menurut Komang, karena masih dalam proses banding, status tembok yang dipersoalkan tetap seperti saat ini. Pembongkaran baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.

"Pemkab Sidoarjo memiliki niat baik menindaklanjuti aspirasi warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo yang meminta akses jalan dibuka. Upaya itu sesuai dengan surat petunjuk dari Dirjen Perkim Jakarta. Intinya Pemkab Sidoarjo ingin memperjuangkan kepentingan umum sesuai permintaan warga 2 desa itu," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru