Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

republikjatim.com
KALAH - Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama SH memutuskan Bupati Sidoarjo membangun kembali tembok perumahan Mutiara Regency yang terlanjur dirobohkan menggunakan alat berat awal tahun kemarin. Insert putusan PTUN.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan Pemkab Sidoarjo terkait integrasi jalan antarperumahan berujung kekalahan di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya resmi mengabulkan seluruh gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi.

​Putusan perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY ini dibacakan secara daring, Jumat (17/07/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama, SH. Dengan hasil ini, tindakan Pemkab Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas perumahan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Baca juga: Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

​Perseteruan ini bermula, ketika Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026. ​Alasan Pemkab saat itu, demi kepentingan integrasi jalan. Namun, kebijakan ini memicu protes keras. Warga Mutiara Regency merasa dirugikan. Hal ini, karena mengabaikan Hak Konsumen, sejak awal, warga membeli hunian dengan konsep sistem satu gerbang (one gate system) demi keamanan.

Selain itu, minim dialog dengan pembongkaran dinilai sepihak dan dilakukan tanpa musyawarah yang memadai dengan warga terdampak.

​Majelis Hakim PTUN Surabaya secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo maupun pihak intervensi. Berikut adalah poin - poin utama amar putusannya. 

1. ​Pembongkaran Tidak Sah. Menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertahankan.

Baca juga: Gelorakan Sidoarjo ASRI, Wabup Mimik Idayana dan Arumi Bachsin Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon

2. ​Wajib Memulihkan Keadaan. Menghukum Bupati Sidoarjo untuk membangun kembali tembok pembatas tersebut seperti kondisi semula. 

3. ​Denda Perkara.
Bupati bersama tergugat intervensi dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.286.000. 

​"Putusan ini menjadi bukti nyata setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak boleh begitu saja mengabaikan hak-hak masyarakat," ujar Kuasa Hukum Warga Mutiara City, Eko Prastian SH.

Baca juga: Cetak ‘Green Leader’ Masa Depan, 612 Siswa Baru SMK YPM 8 Sidoarjo Bersihkan Sungai Lepas 18.000 Benih Ikan

​Ketua RW Perumahan Mutiara Regency, Suhartono menyambut haru putusan ini. Ia menegaskan perjuangan panjang warga mencari keadilan lewat jalur hukum akhirnya membuahkan hasil manis berkat kawalan Tim Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dan Sun Law Firm.

​Meski warga Mutiara Regency di atas angin, babak pertempuran hukum ini belum sepenuhnya berakhir. Putusan PTUN Surabaya itu, saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak Pemkab Sidoarjo masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding, jika keberatan dengan hasil putusan ini. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru