Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penipuan transaksi aset properti kembali mencuat di wilayah hukum Sidoarjo. Kali ini, sebuah perusahaan properti PT Prasetiyo Kaya Makmur Abadi mengaku gigit jari dan mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Kerugian ini, diduga akibat ulah seorang oknum Kepala Desa (Kades) asal Pandanan, Kabupaten Gresik yang tak kunjung melunasi transaksi jual beli lahan dan bangunan itu.
Objek sengketa itu merupakan aset strategis berupa tanah dan sembilan unit bangunan yang berlokasi di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Perwakilan PT Prasetiyo Kaya Makmur Abadi, Partoyo membeberkan kronologi transaksi ini bermula pada Tahun 2025 kemarin. Saat itu, kedua belah pihak menyepakati nilai jual beli aset seluas sekitar 5.300 meter persegi (menjadi sekitar 4.600 meter persegi setelah dipotong fasilitas umum) sebesar Rp 4 miliar.
"Harga disepakati Rp 4 miliar. Kami menerima DP (uang muka) Rp100 juta dengan syarat sertifikat bisa ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Setelah itu dibuat perjanjian jual beli di hadapan notaris," ujar Partoyo kepada awak media, Senin (13/07/2026).
Berdasarkan kesepakatan di hadapan notaris itu, skema pembayaran seharusnya dilakukan secara bertahap seiring penyelesaian dokumen. Setelah Akta Jual Beli (AJB) rampung, pihak pembeli berkewajiban membayar Rp 1,9 miliar, sehingga total dana yang masuk ke perusahaan mencapai Rp 2 miliar. Sementara sisa kekurangan Rp 2 miliar dijanjikan akan dilunasi dalam jangka waktu enam bulan ke depan.
"Alih-alih melunasi kewajiban sesuai tenggat waktu yang sudah memasuki pertengahan Tahun 2026, pihak pembeli dinilai justru ingkar janji. Perusahaan kami baru menerima total pembayaran sekitar Rp 1 miliar yang dikirim melalui beberapa kali transfer. Artinya, masih ada hak perusahaan sebesar Rp 3 miliar yang tertahan di tangan sang oknum Kades itu," ungkap Partoyo.
Kini, pihak PT Prasetiyo Kaya Makmur Abadi mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, upaya komunikasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan kepada oknum pejabat desa itu.
"Tetapi, hasilnya selalu menemui jalan buntu dan tidak membuahkan hasil nyata sama sekali sampai detik ini," tegasnya.
Meski merasa dirugikan dalam jumlah besar, pihak perusahaan sejauh ini masih membuka pintu penyelesaian secara damai.
Baca juga: Cetak Jiwa Pemimpin Sejak Dini, KB TK Al Muslim Sidoarjo Gelar MPLS Seru Berkonsep Dream Tree
"Kami sangat berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian yang disepakati bersama. Harapannya, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa jalur hukum lebih lanjut," pungkas Partoyo.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi soal macetnya pembayaran jual beli lahan dan bangunan itu dari pihak pembeli. Hel/Waw
Editor : Redaksi