Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelombang panas pasca razia tempat hiburan malam di kawasan eks Tol HK Jabon terus menggelinding. Dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Jemirahan, Khoirut Tholab, dalam praktik sewa menyewa lahan negara milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas untuk bisnis karaoke liar (ilegal) itu, kini memasuki babak baru. Kasus ini memicu reaksi keras dari jajaran Pemkab hingga DPRD Sidoarjo.
Berdasar hasil interogasi, salah satu wanita yang merupakan pemilik 'Wardah Music' yang tidak lain adalah warga Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku sudah menyewa ruko itu, selama dua tahun kepada Kepala Desa (Kades) Jemirahan dengan tarif Rp 8 juta per tahun.
"Iya saya bayar ke Pak Kades untuk uang sewanya, Bu Wabup," aku pemilik kafe itu, sembari menunjukkan bukti kwitansi senilai Rp 16 juta.
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana (Mak Mimik), membuktikan janjinya untuk mengusut tuntas skandal ini. Berbekal bukti kuitansi sewa senilai Rp 16 juta yang disita dari salah satu pemilik warung remang-remang, Mak Mimik kabarnya menginstruksikan Inspektorat Sidoarjo untuk segera turun tangan memeriksa oknum pemerintahan desa yang terlibat.
"Ini bukan sekadar masalah ketertiban umum (trantibum) lagi, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara tanpa izin. Kita tidak akan tinggal diam," tegas Mimik Idayana, Senin (06/07/2026).
Setelah sebelumnya memilih bungkam, Camat Jabon, Abdul Rokhim, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait posisi pihak kecamatan sebagai pembina aparatur desa. Saat ditemui, ia mengaku terkejut dengan adanya bukti kuitansi sewa-menyewa lahan BBWS itu. Pihak kecamatan mengklaim telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Kades Jemirahan untuk memberikan klarifikasi tatap muka.
"Selain itu, kami (Kecamatan Jabon) juga tengah berkoordinasi dengan pihak BBWS Brantas Jawa Timur selaku pemilik otoritas lahan di sepanjang kawasan eks Tol HK Jabon. Kami pun berkomitmen untuk tidak akan melindungi pihak mana pun kalau terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atas aset negara," katanya.
Baca juga: Laman Web Mendadak Trouble, Niat Sistemik di Balik Raibnya Data Jalur Domisili
Sikap diam Kades Jemirahan dan aroma "orang kuat" di balik suburnya bisnis maksiat berkedok warkop dan karaoke ini memantik respons pedas dari kalangan legislatif. Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin yang membidangi hukum dan pemerintahan menegaskan tindakan menyewakan lahan negara oleh oknum desa secara personal adalah tindakan illegal yang bisa diseret ke ranah hukum pidana.
"Lahan BBWS itu ada regulasi ketatnya. Desa tidak punya hak mutlak untuk menyewakan secara sepihak. Apalagi, uangnya mengalir ke oknum dan peruntukannya untuk tempat karaoke ilegal dan peredaran miras. Ini sudah menabrak banyak peraturan. Kami dukung penuh langkah Bu Wabup untuk bersih-bersih," tegas politisi muda PKB yang akrab disapa Gus Rizza ini.
Sementara pasca ditemukannya puluhan botol minuman keras (miras) dan dugaan miras oplosan saat razia Sabtu malam lalu, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo kini tengah menyusun rencana penutupan paksa dan penyegelan permanen terhadap deretan warung remang-remang dan karaoke di eks Tol HK Jabon itu.
Warga sekitar Desa Jemirahan sebenarnya sudah lama mengeluhkan keberadaan kafe karaoke itu. Hal ini, karena kerap memicu kegaduhan di malam hari. Warga berharap momentum ketegasan Wakil Bupati Mimik Idayana ini bisa membersihkan wilayah Jabon dari citra negatif tempat prostitusi terselubung dan pesta miras.
"Kami warga sepakat kalau warung remang - remang maupun karaoke liar di wilayah Jabon ditutup semua atau mala dirobohkan karena tak ada izinnya," ungkap warga setempat.
Hingga berita ini ditulis, Kades Jemirahan, Khoirut Tholab masih belum memberikan rincian hasil "rapat koordinasi" yang sempat ia jadikan alasan untuk menghindari kejaran awak media.
"Sekarang kami masih koordinasi," tandasnya menghindari media. Hel/Waw
Editor : Redaksi