Dongkrak Ekonomi UMKM, Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Pakai Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang

republikjatim.com
SURAT EDARAN - Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik, yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, Subandi, Senin (29/06/2026) kemarin.

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi memperkuat identitas budaya lokal di lingkungan birokrasi. Melalui peraturan terbaru, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo, kini diwajibkan mengenakan pakaian dinas batik khas Sidoarjo yang dipadukan dengan ikat kepala tradisional, Udeng Pacul Gowang.

​Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik, yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, Subandi, Senin (29/06/2026) kemarin.

Baca juga: Gejolak SPMB SMP Negeri di Sidoarjo 2026, Kuota Jalur Domisili Berubah 835 Kursi Misterius Lampaui Pagu Resmi

​Langkah strategis ini, menjadi tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025. Selain untuk menegakkan disiplin, peraturan ini dirancang khusus untuk mempromosikan warisan budaya sekaligus mendongkrak perekonomian perajin lokal.

​Berdasarkan surat edaran itu, berikut adalah rincian aturan berpakaian yang wajib dipatuhi seluruh perangkat daerah, Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD, satuan pendidikan hingga direktur BUMD. Diantaranya ​Hari Kamis, Wajib mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Batik khas Sidoarjo. Kemudian, ​Hari Jumat dan Hari Batik Nasional (2 Oktober) untuk pegawai wajib mengenakan batik, tenun,atau lurik. Serta ​Hari Sabtu, khusus untuk instansi atau UPTD yang menerapkan sistem 6 hari kerja, mereka wajib mengenakan batik khas Sidoarjo.

"​Ada yang unik dalam peraturan baru ini. Pegawai pria kini diwajibkan memakai tutup kepala berupa Udeng Pacul Gowang dengan motif batik khas Sidoarjo. Peraturan penggunaan udeng ini wajib dipakai pada momen-momen tertentu. Mulai pelaksanaan apel pagi, 
momen penerimaan tamu dinas dan kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial," tegasnya.

Baca juga: Hijaukan Gading Fajar, Wabup Mimik Idayana Pimpin Penanaman 644 Pucuk Merah dan Sentil Kesadaran PKL

Tidak hanya itu saja, selain seragam mingguan, Pemkab Sidoarjo juga mengatur penggunaan baju adat untuk momen besar seperti Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (setiap 31 Januari) atau hari besar kebudayaan. Pegawai pria akan mengenakan sembong dan udeng khas Sidoarjo, sementara pegawai wanita mengenakan bawahan kain bermotif batik khas Sidoarjo.

"Kami menilai kebijakan ini bukan sekadar urusan formalitas estetika berpakaian saja, melainkan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap eksistensi perajin batik tulis dan pelaku usaha kreatif di Kota Delta. Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional," papar Subandi optimistis.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Wabup Sidoarjo Ajak Dandim 0816 Baru Kebut Program KDMP Presiden Prabowo di Kota Delta

Sementara Subandi juga menghimbau seluruh masyarakat Sidoarjo untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap produk dalam negeri dengan cara membeli karya UMKM lokal.

​"Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk UMKM lokal, kita sedang membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo dan menjaga kemandirian ekonomi daerah," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru