Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

republikjatim.com
PERIKSA - Belasan warga Damarsi, Kecamatan Buduran mendampingi Musholin mantan Kades Damarsi periode 2011 - 2017 dan Farid Efendi mantan Ketua (LPMD) Damarsi periode 2018 - 2023 di ruang Pidsus Kejari Sidoarjo, Jumat (05/06/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, yang disulap menjadi bangunan rumah kos elit bernilai ratusan juta rupiah per unit. ​Terbaru, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa intensif dua tokoh penting asal Desa Damarsi. 

Kedua tokoh masyarakat itu adalah Musholin yang tak lain mantan Kepala Desa (Kades) Damarsi periode 2011–2017 yang diperiksa sebagai terlapor serta Farid Efendi, mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Damarsi periode 2018–2023. Keduanya terpantau menjalani pemeriksaan di ruang tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo selama hampir 2 jam di lantai dua.

Baca juga: Diiringi Hadiah Bunga untuk Bunda, Pelepasan TK Cahaya Kita Magersari Sidoarjo Penuh Berkah dan Makna

​Usai keluar dari ruang pemeriksaan, mantan Kades Damarsi periode 2011–2017, Musholin, memberikan penjelasan kepada awak media terkait materi pertanyaan yang diajukan tim penyidik. Ia menegaskan selama masa jabatannya, dirinya tidak pernah menjual atau mengalihfungsikan aset desa berupa TKD seluas 3.500 meter persegi.

​"Saya diklarifikasi mengenai status tanah (TKD) itu dan apa saja kebijakan yang keluar saat saya menjabat. Saya tegaskan kepada penyidik, selama periode 2011 - 2017, tidak ada sejengkal pun TKD yang dialihkan atau dijual ke pihak lain. Semua prosedur administrasi saat itu, berjalan sesuai peraturan. Kami serahkan semua dokumen yang kami miliki untuk membantu membuat terang benderang masalah ini," ujar Musholin usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo.

Hal senada disampaikan mantan Ketua LPMD Damarsi periode 2018 - 2023, Farid Efendi. Farid mengaku dicecar sejumlah pertanyaan mengenai fungsi pengawasan lembaga desa serta kronologi atas berdirinya bangunan kos-kosan mewah di atas lahan yang TKD yang belum ditukar guling itu.

Baca juga: Gurita Korupsi MBG, Kongkalikong Vendor Hingga Mark-Up Pengadaan Miliaran 3 Bos BGN Ditahan Kejagung Usai Dicopot

​"Kapasitas saya hari ini dimintai keterangan terkait fungsi LPMD pada periode itu. Kami ditanya apakah mengetahui proses pembangunan kos-kosan itu. Sepengetahuan kami di LPMD saat itu, koordinasi mengenai pemanfaatan lahan memang sempat ada, tapi kami tidak mengetahui kalau di kemudian hari ada dugaan pelanggaran hukum atau alih kepemilikan ini. Kami kooperatif dan menghormati penuh proses hukum yang berjalan di Kejari Sidoarjo," ungkap Farid Efendi.

​Sementara Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo menegaskan pemanggilan kedua tokoh itu menjadi bagian penting dari rangkaian penyelidikan untuk mencocokkan data di lapangan dengan keterangan para saksi usai beberapa bulan kemarin diperiksa di bagian Inteligen Kejari Sidoarjo. Selain itu, pihaknya membenarkan adanya pemeriksaan itu. Menurutnya, pemanggilan mantan Kades dan mantan Ketua LPMD ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk memperjelas konstruksi hukum serta mencari tahu siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan aset negara itu.

​"Benar, tim penyidik telah meminta keterangan dari yang bersangkutan (Musholin dan Farid Efendi). Kami masih terus mendalami materi penyelidikan, mengumpulkan dokumen, serta mencocokkan keterangan para saksi pelapor dan terlapor," tegasnya.

Baca juga: Audiensi PT Minarak Lapindo Jaya dan Korban Lumpur, Bupati Sidoarjo Hidupkan Lagi Satgas Selesaikan Ganti Rugi

​Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga mengenai aset TKD Damarsi yang diduga kuat telah beralih fungsi secara ilegal. Di atas lahan seluas 3.500 meter persegi yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) itu, kini justru berdiri kokoh bangunan rumah kos-kosan elit dengan nilai investasi mencapai ratusan juta rupiah per unitnya yang dikelola pihak swasta (pengembang).

"​Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo masih menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain, termasuk perangkat desa aktif dan pihak dinas terkait guna menuntaskan perkara ini," tandasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru