Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

republikjatim.com
PERDANA - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono dan Dirut RSUD Yunus Mahatma, Jumat (10/04/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (10/04/2026). Menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, terdakwa Sugiri dan dua anak buahnya tampil dengan dukungan tim penasehat hukum 12 pengacara.

​Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo ini tidak hanya menghadirkan Sugiri Sancoko. Dua pejabat teras Pemkab Ponorogo lainnya juga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo, Yunus Mahatma.

Baca juga: Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

"Alhamdulillah hari ini saya sehat mas. Suwun," ujar Sugiri Sancoko kepada awak media saat hendak masuk ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Juanda.

​Dalam agenda sidang perdana ini, tim JPU KPK membacakan berkas dakwaan untuk ketiga terdakwa secara bersamaan. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara jaksa dan tim kuasa hukum para terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yulianda.

​Meski pembacaan dakwaan dilakukan kolektif, pihak kuasa hukum Sekda, Agus Pramono secara khusus mengajukan permohonan kepada hakim agar persidangan kliennya dipisah (split) dari terdakwa lainnya untuk beberapa agenda berikutnya.

Baca juga: Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

"Mohon izin majelis hakim yang mulia, kami berharap untuk sidang - sidang selanjutkan klien kami bisa dipisahkan atau diagendakan tersendiri dari para terdakwa lainnya," pinta salah satu Penasehat Hukum Agus Pramono.

​Sementara keseriusan KPK dalam mengawal kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo ini, terlihat dari jumlah personil yang dikerahkan. Sebanyak delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disiapkan untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka adalah Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra dan Martopo Budi Santoso.

Baca juga: Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

​Perkara ini menjadi pengembangan dari rangkaian penyidikan yang menetapkan empat orang tersangka. Sebelum Sugiri dan dua pejabat lainnya disidang, pihak swasta yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto telah lebih dulu menerima vonis.

​Pada Selasa  (07/04/2026) kemarin, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan kepada terpidana Sucipto. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru