Aktivis Perempuan Sidoarjo Kecam Arogansi Satpol PP Sidoarjo Saat Pembongkaran Paksa Tembok Mutiara Regency

republikjatim.com
BONGKAR - Begini prosesi pembongkaran tembok batas Perumahan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo yang menyebabkan belasan warga terluka usai bentrok dengan ratusan petugas Satpol PP, Kamis (29/01/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kecaman atas arogansi ratusan petugas Satpol PP Pemkab Sidoarjo saat merobohkan tembok batas Perumahan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo tidak hanya datang dari kalangan pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo saja. Akan tetapi, kecaman juga disampaikan para aktivis perempuan asal Sidoarjo.

Salah satunya kecaman itu disampaikan aktivis perempuan Nadia Bafaqih. Aktivis yang aktif dibeberapa kegiatan ini, secara tegas mengecam dugaan tindakan brutal, represif dan biadab yang diduga dilakukan oknum petugas Satpol PP Sidoarjo yang menggunakan masker secara keseluruhan itu. Meski pembongkaran tembok batas perumahan elit di Kota Delta itu atas perintah Bupati Sidoarjo.

Baca juga: Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

"Saat eksekusi pembongkaran tembok batas perumahan itu, rakyat (warga) hanya memperjuangkan haknya. Tapi mengapa ada tindakan represif disana. Peristiwa ini, bukan hanya tragedi kemanusiaan, melainkan bentuk nyata dari brutalitas alat keamanan negara karena menginjak-injak martabat rakyat dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Nadia Bafaqih kepada republikjatim.com, Kamis (29/01/2026) sore.

Tidak hanya itu, aktivis perempuan yang selama ini concern (fokus) dengan isu HAM dan Kemanusiaan ini menilai, insiden saat pembongkaran tembok batas perumahan Mutiara Regency  merupakan potret paling terang dari wajah represif kesewenang - wenangan atas instruksi Bupati Sidoarjo. 

"Tindakan kekejaman oknum petugas Satpol PP Sidoarjo yang brutal dan tidak berprikemanusiaan itu terekam luas dalam video publik. Ini jelas - jelas bentuk nyata kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir lagi," tegas Nadia.

Bagi Nadia peristiwa itu juga mempertegas dan mencerminkan pola berulang, jika perintah Bupati Sidoarjo itu memposisikan rakyat sebagai musuh. Alih-alih hadir sebagai pelindung dan pengayom, oknum Satpol PP Pemkab Sidoarjo justru menjelma menjadi alat kekuasan yang represif dengan menghalalkan kekerasan, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi.

"Padahal yang mereka hadapi adalah warga sipil semua. Ada ibu-ibu, anak-anak dan lansia. Buktinya, di lapangan sejumlah korban sebagian para ibu - ibu dan lansia yang  memperjuangkan haknya untuk hidup dengan lingkungan yang aman, nyaman, tentram dan kondusif," jelas aktivitas yang tinggal di Sukodono ini.

Menurut Nadia, peristiwa kelam tanggal 29 Januari  2026 merupakan kado Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 168.Sidoarjo yang memprihatinkan. Bahkan, menjadi bukti nyata bagaimana buruknya nilai - nilai kemanusiaan yang tidak berharga dan tidak dihargai lagi.
Karena melakukan kekerasan dan semena mena terhadap warga sipil itu.

Baca juga: Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

"Seharusnya mereka (warga) ini dilindungi. Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan bentuk pengabaian tanggung jawab Bupati Sidoarjo terhadap warganya," paparnya.

Diceritakan sebelumnya, tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency akhirnya dibongkar paksa petugas Satpol PP Pemkab Sidoarjo dibantu satu alat berat (Bekho) dan dua dump truk, Kamis (29/01/2026). Pembongkaran paksa itu, menyebabkan belasan warga mulai anak muda, ibu-ibu hingga bapak-bapak pemilik rumah di kawasan Perumahan Mutiara Regency mengalami luka-luka mulai memar hingga berdarah.

Warga yang terluka ini, mulai kepalanya bocor, kaki dan tangan lebam serta leher dan bagian pipi warga juga mengalami luka-luka lebam. Usai aksi bentrok itu, kemudian sejumlah petugas Satpol PP membongkar spanduk dan pos pengamanan warga. Selanjutnya, alat berat yang bergerak dari jalan arah Perumahan Mutiara City dikerahkan untuk merobohkan tembok pembatas antar perumahan elit di kawasan Kota Delta itu.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo, Yany Setiawan menegaskan pembongkaran dilakukan berdasarkan perintah Bupati Sidoarjo. Alasannya, karena proses pembongkaran itu sudah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang.

Baca juga: Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

"Kami melaksanakan perintah Bapak Bupati dalam rangka pembukaan akses integrasi jalan di Perumahan Mutiara Regency. Tahapan sebelumnya, sudah dilaksanakan Dinas Perumahan Permukian Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) sebagai pemegang aset. Itu sudah ada proses panjang termasuk kesepakatan yang melibatkan warga dan Forkopimda," kilah Yany di lokasi pembongkaran tembok batas perumahan.

Menurut Yany, pembukaan akses jalan itu, bertujuan mengurangi beban kemacetan di kawasan Desa Banjarbendo dengan menyediakan jalur alternatif bagi masyarakat menuju Jalan Raya Jati, Sidoarjo. Dalam pelaksanaan pembongkaran, Satpol PP Pemkab Sidoarjo menerjunkan sekitar 210 personel. Selain itu, pengamanan juga melibatkan 60 personel Polresta Sidoarjo, 30 personel TNI didukung unsur lainnya.

"Alhamdulillah kegiatan (pembongkaran) berjalan lancar. Memang masih ada warga yang menolak, tetapi pembukaan akses jalan sudah berhasil dilaksanakan hari ini," pungkasnya.

Hingga kini, sebagian besar warga Perumahan Mutiara Regency tetap menyatakan masih menolak akses jalan itu untuk jalan umum. Warga juga berharap ada dialog lanjutan dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang dianggap lebih adil bagi semua pihak. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru