Satpol PP Ngawi Bersama Bea Cukai Madiun Gandeng APH Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Geneng

republikjatim.com
BERANTAS - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Ngawi bersama Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi perundang - undangan di bidang cukai sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi, Senin (20/10/2025).

Ngawi (republikjatim.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bersama Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai Tahun 2025. Kegiatan ini, dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kegiatan bertajuk Gempur Rokok Ilegal itu, berlangsung di Kantor Balai Desa Baderan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Sosialisasi diikuti para perangkat desa, tokoh masyarakat serta perwakilan dari unsur penegak hukum lainnya. Narasumber dalam kegiatan ini, berasal dari Bea Cukai Madiun, Kepolisian serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

Petugas Bea Cukai Madiun, Joko Sartono menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Harapannya, agar masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai. Terutama, mengenai dampak dan sanksi hukum bagi para pelaku peredaran rokok ilegal.

"Rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu merupakan pelanggaran hukum. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, rokok ilegal ini juga mematikan industri rokok yang legal," ujar Joko Sartono kepada republikjatim.com, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Pemkab Ngawi, Sukoco menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi dan sosialisasi serupa di beberapa wilayah lain di Kabupaten Ngawi.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madiun untuk menekan peredaran rokok ilegal ini di wilayah Kabupaten Ngawi. Harapannya, masyarakat ikut aktif melapor kalau di lapangan mengetahui adanya penjualan rokok tanpa pita cukai atau jenis rokok ilegal lainnya," pinta Sukoco.

Baca juga: Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Sementara melalui kegiatan ini, lanjut Sukoco diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan di bidang cukai.

"Pemerintah daerah (Pemkab Ngawi) menargetkan, wilayah Kecamatan Geneng dan sekitarnya bebas dari peredaran rokok ilegal di Tahun 2025," pungkasnya. Adv/And/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru