Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Barang untuk SMK Rp 179,9 Miliar, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jatim

republikjatim.com
DITAHAN - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiono karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah belanja pengadaan untuk SMK se Jatim, Selasa (26/08/2025) malam.

Surabaya (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), akhirnya menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiono, Selasa (26/08/2025) malam. Hudiono ditahan tim penyidik Pidsus Kejati Jatim atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 179,9 miliar.

Saat itu, Hudiono masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan (Dindik) Pemprov Jatim. Dugaan keterlibatan mantan Pj Bupati Sidoarjo ini menguat usai tersangka diperiksa tim penyidik selama beberapa jam.

Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selain menetapkan tersangka dan menahan Hudiono, tim penyidik Pidsus Kejati Jatim juga menahan JT. Saat itu, JT merupakan pihak ketiga yang diduga sebagai pengendali penyedia barang dan jasa. Kini, kedua tersangka ditahan dan mendekam di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025 mendatang.

"Kasus dugaan korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk pengadaan barang bagi sejumlah SMK Negeri dan Swasta se Jawa Timur," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/08/2025) malam.

Lebih jauh, Windhu menguraikan
dalam kasus dugaan korupsi ini, modus para tersangka yakni dengan melakukan rekayasa pengadaan barang dengan menentukan harga dan jenis barang tidak berdasarkan kebutuhan sekolah. Akan tetapi, ditentukan berdasarkan stok barang milik JT (pihak ketiga atau rekanan).

"Dalam proses lelangnya diduga juga telah dikondisikan sejak awal. Akibatnya, pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT (pihak ketiga). Dampaknya, sejumlah alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan sekolah penerima bantuan," ungkap Windhu.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Windhu menaksir, akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 179,9 miliar. Saat ini, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim masih menghitung kerugian negara secara pastinya.

"Untuk nilai kerugian pastinya, masih menunggu hasil audit tim BPK Perwakilan Jatim," tegasnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Sementara penetapan tersangka Hudiono dan JT berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik Pidsus Kejati Jatim. Hal itu, sesuai yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

"Kami menilai kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan dugaan nilai kerugian negaranya cukup signifikan (besar)," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru