Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat orang mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo ditahan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Selasa (22/07/2025) petang. Keempat tersangka ini, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo senilai Rp 9,75 miliar.
Namun dari penetapan empat tersangka itu, dua diantaranya ditahan dan dua lainnya masih belum ditahan karena absen (tidak memenuhi panggilan) tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Kedua tersangka yang ditahan ini adalah Sulaksono (pensiunan pejabat) dan Dwijo Prawito yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo. Keduanya ditahan,
usai diperiksa seharian penuh dan kemudian ditetapkan tersangka serta langsung ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang absen dengan dalih sakit adalah Agoes Budi Tjahyono (pejabat pensiun) dan Heri Soesanto yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sidoarjo. Keduanya juga beralasan masih menjalani perawatan di RSUD RT Notopuro, Sidoarjo. Namun keduanya, masuk dalam daftar tahanan kota.
Sedangkan para tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya, kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memanggil mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan
kasus dugaan tindak pidana korupsi soal pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru ini menyeret empat tersangka baru.
Keempat tersangka itu yakni Sulaksono. Tersangka pertama ini menjabat Kepala Dinas (Kadis) P2CKTR periode 2007 - 2012 dan kemudian menjabat lagi pada periode 2017 - 2021. Tersangka kedua yakni Dwijo Prawito yang menjabat pada Tahun 2012 - 2014. Ketiga Agoes Boedi Tjahjoyo yang menjabat pada Tahun periode 2015 sampai 2017. Dan terakhir keempat yakni Heri Soesanto yang menjabat Plt Kadis P2CKTR periode Tahun 2022 kemarin.
"Keempat tersangka ini, ditetapkan tersangka karena kapasitasnya sebagai pengguna barang yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) atau Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo. Keempat tersangka sesuai kapasitasnya tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang. Hal itu, sesuai pedoman pengelolaan barang milik daerah," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada republikjatim.com, Selasa (22/07/2025) malam.
Lebih jauh, Jhon Franky menguraikan berdasarkan Keputusan Permendagri Nomor 152 Tahun 2004, turunannya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, para tersangka tidak melaksanakan fungsinya dalam pengelolaan barang milik daerah itu. Dalam hal ini, yakni melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
"Dalam fakta persidangan juga diketahui, kasus ini mengakibatkan bocornya pendapatan daerah karena pengelolaan Rusunawa tidak sesuai ketentuan dengan total nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Pasal yang dilanggar adalah pasal 2 dan 3 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 18, junto pasal 55 ayat 1 KUHP," tegasnya.
Diakui Jhon Franky, dua tersangka yakni Agoes Boedioo Tjahjoo dan Heri Soesanto belum ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo. Alasannya, karena alasan kesehatan kedua tersangka dan belum diperiksa pada hari ini.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
"Kedua yang bersangkutan itu, untuk Agoes Budi Tjahyono (ABT) karena sakit dengan alasan kesehatan jantung dan kendala di paru-parunya. Status bersangkutan adalah tahanan kota. Kemudian, untuk tersangka HS (Heri Soesanto) juga sama. Jadi baik ABT maupun HS juga sakit dan dirawat di RSUD RT Notopuro Sidoarjo," kata Jhon Franky.
Para tersangka yang ditahan ini langsung digelandang petugas dari lantai dua Pidsus Kejari Sidoarjo menuju mobil tahanan di halaman Kejari Sidoarjo. Keduanya mengenakan rompi tahanan dan membawa berkas map berwarna merah.
"Keempat tersangka ini, hasil pengembangan penyidikan dari tim Pidsus Kejari Sidoarjo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan empat tersangka. Diantaranya Kepala Desa (Kades) Tambaksawah Imam Fauzi, Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Bambang Soemarsono, Ketua Pengurus Unit Pengelola Rusunawa Sentot Subagyo dan Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah, Moh Rozikin. Keempatnya kini, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo.
Hel/Waw
Editor : Redaksi