Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta dan Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar

republikjatim.com
VONIS - Mantan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Rab

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono sekaligus terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo tertunduk lemas. Ari yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara serta mengganti keuangan negara Rp 2,7 miliar subsider 2 tahun penjara.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan serta pidana tambahan uang pengganti Rp 2,750 miliar subsider 2 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Ni Putu Sri Indayani dalam ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (09/10/2024).

Baca juga: Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Soal pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,7 miliar akan disita dan dilelang dari harta yang dimiliki terdakwa. Namun apabila tidak mencukupi akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun.

"Putusan ini dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung," ungkapnya.

Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. JPU KPK sebelumnya menuntut Ari Suryono dengan tuntutan penjara 7,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 7,250 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Dalam putusan itu, lanjut Ni Putu ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya terdakwa tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Atas putusan ini silahkan terdakwa mengambil sikap menerima, pikir-pikir atau memajukan kebaratan (banding) atas putusan ini. Silahkan dikonsultasikan dengan penasehat hukumnya," tegasnya Ni Putu.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Sementara usai berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya S Makin Rahmat dkk, Ari Suryono melalui penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir atas putusan tim majelis hakim itu.

"Kami pikir-pikir yang mulia, kami butuhkan waktu berdiskusi dengan keluarga kami," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru