Peringatan HAN, 72 Anak Berhadapan dengan Hukum Terima Remisi Khusus 6 Diantaranya Langsung Bebas

republikjatim.com
REMISI - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar memberikan remisi kepada 51 anak sebanyak tiga diantaranya langsung bebas, Minggu (23/07/2023).

Surabaya (republikjatim.com) - Suka cita peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023 juga dirasakan 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jatim. Puluhan anak ini mendapatkan remisi khusus. Enam diantaranya langsung bebas, Minggu (23/07/2023).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dalam siaran persnya menyebutkan dari jumlah itu, tersebar di sebelas Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

Baca juga: Jalan Sehat Berhadiah MURI, Wabup Sidoarjo Ajak Warga Taat Pajak Demi Pembangunan Infrastruktur Daerah

"Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah hari ini," ujar Imam Djauhari kepada republikjatim.com, Minggu (23/07/2023).

Pria kelahiran Pamekasan ini menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan.

"Pemberian remisi disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," ungkapnya.

Baca juga: Lawan Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Emak-Emak Cek Gadget dan Teman-Teman Anaknya

Imam menegaskan pemberian remisi kepada anak menjadi perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Terutama, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

"Remisi Hari Anak Nasional (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," tegasnya.

Meski demikian, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya, adalah berkelakuan baik.

Baca juga: Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi itu," paparnya.

Imam berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak yakni terciptanya keadilan restoratif. Yakni berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat itu sendiri.

"Untuk anak ini, didesain agar tidak merasa terpenjara. Jadi selama di LPKA, anak-anak juga belajar di kelas seperti sekolah biasa. Remisi ini menjadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru