Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo bakal menindaklanjuti kasus minimnya pengembangan perumahan yang enggan menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Padahal, kesadaran pengembang perumahan untuk merawat Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) di lingkungan perumahan juga minim.
Rata-rata pengembang perumahan di Kota Delta ini hanya mengandalkan konsumen (pembeli). Usai seluruh unit perumahan terjual, rata-rata pengembangan meninggalkan perumahan agar tidak ditagih penghuni perumahan soal perawatan PSU yang di dalamnya berisi Fasum dan Fasos itu.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Selain itu, berdasarkan data Tahun 2021, terdapat sekitar 510 perumahan di Sidoarjo. Namun baru sekitar 83 titik Fasum milik pengembang yang masuk berkas pengajuan di Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo. Sementara yang sudah masuk ke dalam aset daerah dari 83 titik itu baru 59 titik perumahan saja.
Wajar jika semakin banyak Fasum dan Fasos yang terbengkalai dan tidak terawat di lingkungan sekitar perumahan. Kondisi ini jika dibiarkan bakal merugikan warga penghuni perumahan yang sebelumnya merupakan konsumen pengembang perumahan itu.
Sedangkan Fasum dan Fasos yang mangkrak alias rusak itu, tidak bisa diperbaiki menggunakan APBD Pemkab Sidoarjo. Hal ini disebabkan PSU berupa Fasum dan Fasos itu masih tercatat menjadi aset milik dari developer (pengembangan) dan belum diserahterimakan ke Pemkab Sidoarjo.
"Pasti akan kami tindaklanjuti kasus pengemban enggan serahkan PSU (Fasum dan Fasos) ini. Tapi, kami akan mempelajari terlebih dahulu kenapa masih marak pengembang yang tidak kunjung menyerahkan PSU perumahan ini," ujar Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan kepada republikjatim.com, Jumat (31/03/2023) sore.
Bagi Bachruni yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo ini, selama belum ada proses serah terima PSU dari pengembang ke Pemkab Sidoarjo, maka pemeliharaan infrasturktur, termasuk taman dan jalan perumahan tidak bisa dikerjakan Pemkab Sidoarjo. Begitu juga soal Fasum dan Fasos lainnya karena masih menjadi tanggung jawab dari developer (pengembang) perumahan itu sendiri.
"Padahal mereka (pengembang) itu butuh pemeliharaan infrasturktur dan lain-lain yang menjadi PSU perumahan. Kalau dibiarkan pasti akan merugikan penghuni (warga) perumahan," tegas Bachruni.
Diberitakan sebelumnya, Perwakilan warga Perum Griya Masangan Asri Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo mengadu ke DPRD Sidoarjo pekan kemarin. Perwakilan warga ini ditemui anggota dan pimpinan Komisi C DPRD Sidoarjo serta perwakilan developer dan perwakilan Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo.
Warga perumahan ini mempersoalkan pihak pengembang Perum Griya Masangan Asri di Desa Masangan Wetan ini yang tidak kunjung menyerahkan Fasum dan Fasosnya ke Pemkab Sidoarjo. Warga mengadukan belum ada itikad baik dari developer perumahan untuk memperbaiki jalan perumahan yang rusak, pemeliharaan taman dan juga penerangan jalan di perumahan yang sudah dihuni sejak Tahun 2009 itu.
"Kami mencatat kasus perumahan di Masangan Wetan ini bukan satu-satunya kasus pengembang tidak menyerahkan Fasum dan Fasos ke Pemkab Sidoarjo. Masih banyak bahkan ratusan kasus lainnya juga hampir sama permasalahannya," papar Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Suyarno.
Karena itu, lanjut Suyarno Komisi C DPRD Sidoarjo memberi tenggang waktu 3 bulan bagi pengembang perumahan Perum Griya Masangan Asri, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo untuk melengkapi berkas serah terima Fasum dan Fasosnya itu untuk segera diserahkan ke Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
"Mereka (pengembang PT Prasetyo Jaya Makmur Abadi) janjinya 3 bulan menyiapkan segala berkas penyerahan fasum itu. Semoga janji itu segera terealisasi," paparnya.
Sementara Ketua RW 08 Perumahan Griya Masangan Asri, Asriyoko mengaku bersama ratusan warganya sudah menempati perumahan itu sejak Tahun 2009 lalu. Akan tetapi, hingga kini Fasum dan Fasosnya belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Akibatnya kerusakan jalan, taman dan PJU tidak bisa segera diperbaiki.
"Kami minta dewan membantu agar pengembang segera menyerahkan fasum dan Fasosnya ke Pemkab Sidoarjo. Agar kerukunan fasum mulai jalan dan semuanya bisa diperbaiki menggunakan anggaran bantuan Pemkab Sidoarjo," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi