Ngemplang PPN Rp 555,85 Juta, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Kontraktor Tersangka Perpajakan ke Kejari Gresik

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Petugas Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka kasus perpajakan, SMR kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Kamis (16/02/2023).
TERSANGKA - Petugas Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka kasus perpajakan, SMR kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Kamis (16/02/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II, akhirnya menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SMR beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Penyerahan itu setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh KPU Kejari Gresik, Kamis (16/02/2023).

Tersangka SMR merupakan komisaris CV DKM yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut. Akibatnya, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tindak pidana ini terjadi di lokasi usaha CV DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni sampai Agustus 2020 lalu, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV DKM terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.

"Akibat perbuatan tersangka, SMR dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 555,85 juta," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Kamis (16/02/2023).

Agustin Vita Avantin menjelaskan modus operandi yang dilakukan, CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah. Kemudian memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan itu. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni sampai Agustus Tahun 2020. Akibatnya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

"Tersangka (SMR) terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam) tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Serta paling banyak empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Ini sesuai dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Irawan menyatakan keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan itu menjadi wujud koordinasi yang baik antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian di wilayah Jawa Timur.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur. Harapannya, akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (15/03/2026) sore kemarin. Dampaknya beberapa rumah di…

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Gelombang protes mewarnai kantor Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/03/2026). Massa yang tergabung …

Ironi "Bollywood" Sidoarjo, Ikut Hadiri Pesta Bupati Subandi Mala Janji Tegur Sekda Secara Lisan

Ironi "Bollywood" Sidoarjo, Ikut Hadiri Pesta Bupati Subandi Mala Janji Tegur Sekda Secara Lisan

Senin, 16 Mar 2026 12:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 12:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Acara Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Buka Puasa Bersama (Bukber) puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Berharap Ribuan Perusahaan Lain Tergugah, Pemkab, Baznas Sidoarjo dan Siantar Top Peduli Santuni 1.000 Anak Yatim

Berharap Ribuan Perusahaan Lain Tergugah, Pemkab, Baznas Sidoarjo dan Siantar Top Peduli Santuni 1.000 Anak Yatim

Senin, 16 Mar 2026 10:47 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriyah diisi dengan santunan kepada anak yatim. Ada 1.000 anak yatim yang diasuh oleh puluhan…

Lomba Musik Patrol 2026, Jadi Ajang Unjuk Kreativitas, Silaturrahmi Antar Generasi Muda Serta Dongkrak Budaya Lokal

Lomba Musik Patrol 2026, Jadi Ajang Unjuk Kreativitas, Silaturrahmi Antar Generasi Muda Serta Dongkrak Budaya Lokal

Minggu, 15 Mar 2026 21:51 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kompetisi musik patrol memperebutkan piala Bupati Sidoarjo kembali diselenggarakan Tahun 2026 ini. Acara itu, mengusung tema …