Ngemplang PPN Rp 555,85 Juta, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Kontraktor Tersangka Perpajakan ke Kejari Gresik

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Petugas Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka kasus perpajakan, SMR kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Kamis (16/02/2023).
TERSANGKA - Petugas Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka kasus perpajakan, SMR kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Kamis (16/02/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II, akhirnya menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SMR beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Penyerahan itu setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh KPU Kejari Gresik, Kamis (16/02/2023).

Tersangka SMR merupakan komisaris CV DKM yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut. Akibatnya, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tindak pidana ini terjadi di lokasi usaha CV DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni sampai Agustus 2020 lalu, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV DKM terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.

"Akibat perbuatan tersangka, SMR dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 555,85 juta," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Kamis (16/02/2023).

Agustin Vita Avantin menjelaskan modus operandi yang dilakukan, CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah. Kemudian memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan itu. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni sampai Agustus Tahun 2020. Akibatnya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

"Tersangka (SMR) terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam) tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Serta paling banyak empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Ini sesuai dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Irawan menyatakan keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan itu menjadi wujud koordinasi yang baik antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian di wilayah Jawa Timur.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur. Harapannya, akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…