Ngemplang PPN Rp 555,85 Juta, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Kontraktor Tersangka Perpajakan ke Kejari Gresik

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Petugas Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka kasus perpajakan, SMR kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Kamis (16/02/2023).
TERSANGKA - Petugas Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka kasus perpajakan, SMR kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Kamis (16/02/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II, akhirnya menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SMR beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Penyerahan itu setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh KPU Kejari Gresik, Kamis (16/02/2023).

Tersangka SMR merupakan komisaris CV DKM yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut. Akibatnya, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tindak pidana ini terjadi di lokasi usaha CV DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni sampai Agustus 2020 lalu, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV DKM terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.

"Akibat perbuatan tersangka, SMR dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 555,85 juta," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Kamis (16/02/2023).

Agustin Vita Avantin menjelaskan modus operandi yang dilakukan, CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah. Kemudian memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan itu. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni sampai Agustus Tahun 2020. Akibatnya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

"Tersangka (SMR) terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam) tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Serta paling banyak empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Ini sesuai dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Irawan menyatakan keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan itu menjadi wujud koordinasi yang baik antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian di wilayah Jawa Timur.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur. Harapannya, akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim menggelar perayaan bertema Bangga Sidoarjo yang diikuti sekitar 170 siswa dari jenjang Kelompok Bermain (KB) dan…

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Jadinya yang ke-167. Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ini, sebagai tonggak…