Dua Pengedar Sabu-Sabu Hampir Seberat 1 Kilogram Diringkus Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polresta Sidoarjo dengan beberapa barang buktinya, Rabu (28/12/2022).
PENGEDAR - Petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polresta Sidoarjo dengan beberapa barang buktinya, Rabu (28/12/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu di wilayah Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Keduanya ditangkap karena keduanya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus peredaran sabu-sabu itu berawal ketika polisi mengamankan seseorang yakni BD (30) buruh pabrik tinggal yang tinggal di Bureng Lor, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik dan tersangka Degek (40) warga Bakalan Wringin Pitu, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan itu, petugas akhirnya menangkap BD dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 gram.

"Tersangka mengaku kalau barang haram itu dibeli dari tersangka Degek. Selanjutnya, ditangkap tersangka di pinggir jalan sawah Desa Bakalan hingga digiring ke rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 43 butir pil ekstasi berlogo Batman. Polisi juga menemukan 81 poket sabu-sabu seberat 47,91 gram," ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (28/12/2022).

Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengakui dirinya berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp 2 juta. Transaksi dilakukan hanya melalui telepon dan tersangka mengambil barang haram itu, lalu diantarkan ke pemesan barang.

"Kemudian, setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikeler ke rumahnya oleh polisi dan ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik serta sabu-sabu seberat 935,20 gram," ungkapnya.

Sementara atas kasus peredaran narkoba jenis sabu - sabu itu, kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian dikenakan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

"Termasuk dijerat pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar ditambah (sepertiga)," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…