Dua Pengedar Sabu-Sabu Hampir Seberat 1 Kilogram Diringkus Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polresta Sidoarjo dengan beberapa barang buktinya, Rabu (28/12/2022).
PENGEDAR - Petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polresta Sidoarjo dengan beberapa barang buktinya, Rabu (28/12/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu di wilayah Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Keduanya ditangkap karena keduanya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus peredaran sabu-sabu itu berawal ketika polisi mengamankan seseorang yakni BD (30) buruh pabrik tinggal yang tinggal di Bureng Lor, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik dan tersangka Degek (40) warga Bakalan Wringin Pitu, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan itu, petugas akhirnya menangkap BD dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 gram.

"Tersangka mengaku kalau barang haram itu dibeli dari tersangka Degek. Selanjutnya, ditangkap tersangka di pinggir jalan sawah Desa Bakalan hingga digiring ke rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 43 butir pil ekstasi berlogo Batman. Polisi juga menemukan 81 poket sabu-sabu seberat 47,91 gram," ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (28/12/2022).

Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengakui dirinya berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp 2 juta. Transaksi dilakukan hanya melalui telepon dan tersangka mengambil barang haram itu, lalu diantarkan ke pemesan barang.

"Kemudian, setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikeler ke rumahnya oleh polisi dan ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik serta sabu-sabu seberat 935,20 gram," ungkapnya.

Sementara atas kasus peredaran narkoba jenis sabu - sabu itu, kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian dikenakan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

"Termasuk dijerat pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar ditambah (sepertiga)," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…