Dua Pengedar Sabu-Sabu Hampir Seberat 1 Kilogram Diringkus Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polresta Sidoarjo dengan beberapa barang buktinya, Rabu (28/12/2022).
PENGEDAR - Petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polresta Sidoarjo dengan beberapa barang buktinya, Rabu (28/12/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu di wilayah Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Keduanya ditangkap karena keduanya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus peredaran sabu-sabu itu berawal ketika polisi mengamankan seseorang yakni BD (30) buruh pabrik tinggal yang tinggal di Bureng Lor, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik dan tersangka Degek (40) warga Bakalan Wringin Pitu, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan itu, petugas akhirnya menangkap BD dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 gram.

"Tersangka mengaku kalau barang haram itu dibeli dari tersangka Degek. Selanjutnya, ditangkap tersangka di pinggir jalan sawah Desa Bakalan hingga digiring ke rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 43 butir pil ekstasi berlogo Batman. Polisi juga menemukan 81 poket sabu-sabu seberat 47,91 gram," ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (28/12/2022).

Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengakui dirinya berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp 2 juta. Transaksi dilakukan hanya melalui telepon dan tersangka mengambil barang haram itu, lalu diantarkan ke pemesan barang.

"Kemudian, setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikeler ke rumahnya oleh polisi dan ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik serta sabu-sabu seberat 935,20 gram," ungkapnya.

Sementara atas kasus peredaran narkoba jenis sabu - sabu itu, kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian dikenakan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

"Termasuk dijerat pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar ditambah (sepertiga)," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah

Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah

Kamis, 19 Mar 2026 13:36 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:36 WIB

Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah Mohon Maaf Lahir dan…

Jenguk Wartawan Senior Hadi Suyitno, H Usman : Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan Sidoarjo

Jenguk Wartawan Senior Hadi Suyitno, H Usman : Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 20:13 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 20:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman M Kes menunjukkan kepeduliannya terhadap insan pers dengan menjenguk wartawan senior,…

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menerima penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 3 unit sepeda listrik dari…

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemkab Sidoarjo memberangkatkan sebanyak 28 unit bus yang mengantar 1.400 pemudik dalam program mudik gratis Lebaran Tahun …

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejuaraan Cabang (Kejurcab) Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kabupaten Sidoarjo resmi digelar di Gedung Youth Center…

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…