Dua Pengedar Sabu-Sabu Hampir Seberat 1 Kilogram Diringkus Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polresta Sidoarjo dengan beberapa barang buktinya, Rabu (28/12/2022).
PENGEDAR - Petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polresta Sidoarjo dengan beberapa barang buktinya, Rabu (28/12/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu di wilayah Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Keduanya ditangkap karena keduanya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus peredaran sabu-sabu itu berawal ketika polisi mengamankan seseorang yakni BD (30) buruh pabrik tinggal yang tinggal di Bureng Lor, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik dan tersangka Degek (40) warga Bakalan Wringin Pitu, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan itu, petugas akhirnya menangkap BD dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 gram.

"Tersangka mengaku kalau barang haram itu dibeli dari tersangka Degek. Selanjutnya, ditangkap tersangka di pinggir jalan sawah Desa Bakalan hingga digiring ke rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 43 butir pil ekstasi berlogo Batman. Polisi juga menemukan 81 poket sabu-sabu seberat 47,91 gram," ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (28/12/2022).

Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengakui dirinya berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp 2 juta. Transaksi dilakukan hanya melalui telepon dan tersangka mengambil barang haram itu, lalu diantarkan ke pemesan barang.

"Kemudian, setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikeler ke rumahnya oleh polisi dan ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik serta sabu-sabu seberat 935,20 gram," ungkapnya.

Sementara atas kasus peredaran narkoba jenis sabu - sabu itu, kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian dikenakan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

"Termasuk dijerat pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar ditambah (sepertiga)," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kematian Kepala Desa (Kades) Buncitan, Mujiono yang meninggal di Kantor Balai Desa Buncitan, Kecamatan Sedati,…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…