Dua Pengedar Sabu-Sabu Hampir Seberat 1 Kilogram Diringkus Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polresta Sidoarjo dengan beberapa barang buktinya, Rabu (28/12/2022).
PENGEDAR - Petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polresta Sidoarjo dengan beberapa barang buktinya, Rabu (28/12/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu di wilayah Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Keduanya ditangkap karena keduanya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus peredaran sabu-sabu itu berawal ketika polisi mengamankan seseorang yakni BD (30) buruh pabrik tinggal yang tinggal di Bureng Lor, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik dan tersangka Degek (40) warga Bakalan Wringin Pitu, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan itu, petugas akhirnya menangkap BD dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 gram.

"Tersangka mengaku kalau barang haram itu dibeli dari tersangka Degek. Selanjutnya, ditangkap tersangka di pinggir jalan sawah Desa Bakalan hingga digiring ke rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 43 butir pil ekstasi berlogo Batman. Polisi juga menemukan 81 poket sabu-sabu seberat 47,91 gram," ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (28/12/2022).

Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengakui dirinya berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp 2 juta. Transaksi dilakukan hanya melalui telepon dan tersangka mengambil barang haram itu, lalu diantarkan ke pemesan barang.

"Kemudian, setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikeler ke rumahnya oleh polisi dan ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik serta sabu-sabu seberat 935,20 gram," ungkapnya.

Sementara atas kasus peredaran narkoba jenis sabu - sabu itu, kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian dikenakan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

"Termasuk dijerat pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar ditambah (sepertiga)," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati…

Perkuat Literasi Perpajakan, Kanwil DJP Jatim II Gandeng Insan Media Sikapi Isu Terkini Lewat Media Gathering 2026

Perkuat Literasi Perpajakan, Kanwil DJP Jatim II Gandeng Insan Media Sikapi Isu Terkini Lewat Media Gathering 2026

Selasa, 04 Agu 2026 16:29 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 16:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar kegiatan Media Gathering dan Media…

Adu Taktik di Atas Rumput Sintetis, PWI Sidoarjo Asah Kekompakan, Sapma PP Tatap Masa Depan Siapkan Regenerasi

Adu Taktik di Atas Rumput Sintetis, PWI Sidoarjo Asah Kekompakan, Sapma PP Tatap Masa Depan Siapkan Regenerasi

Selasa, 04 Agu 2026 09:38 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Si kulit bundar kembali menunjukkan sihirnya sebagai pemersatu. Di bawah hangatnya sorot lampu Lapangan Mini Soccer Ben's Arena,…

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Di tengah derasnya arus disinformasi dan konten provokatif yang beredar di ruang digital, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

Perkuat Sinergi Keumatan, Bupati Subandi Silaturahmi PD Muhammadiyah Boyong Pejabat Pemkab Sidoarjo

Perkuat Sinergi Keumatan, Bupati Subandi Silaturahmi PD Muhammadiyah Boyong Pejabat Pemkab Sidoarjo

Senin, 03 Agu 2026 23:08 WIB

Senin, 03 Agu 2026 23:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo, Kompleks Perguruan…

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembersihan berkala rupanya belum cukup untuk menyudahi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono.…