Pria Pemulung Asal Gedangan Sidoarjo Tega Cabuli Bocah 7 Tahun Berkali-Kali

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LESU - Tersangka kasus pencabulan, R (42) warga Gedangan tampak lesu saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Polresta Sidoarjo, Rabu (07/12/2022) petang.
LESU - Tersangka kasus pencabulan, R (42) warga Gedangan tampak lesu saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Polresta Sidoarjo, Rabu (07/12/2022) petang.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perbuatan seorang pemulung barang rongsokan, R warga Gedangan, Sidoarjo tidak layak untuk ditiru. Pria 42 tahun ini tega mencabuli tetangganya sendiri Mawar yang masih berusia 7 tahun.

Tersangka berdalih nekad mencabuli tetangganya itu, lantaran istrinya sudah enam bulan tidak dapat melayaninya. Alasannya, istrinya sedang menderita sakit.

"Memang awalnya Mawar (korban) sering main ke rumah saya. Dia saya ajak main bapak-bapakan dan ibu-ibuan. Setiap main ke rumah saya ajak korban dengan dikasih uang dan jajan agar mau bermain," ujar R dihadapan Kapolresta Sidoarjo, Rabu (07/12/2022) petang.

Tragisnya, aksi bejat R ini baru diketahui setelah lima kali menjalankan aksi bejatnya di rumah tersangka itu. Aksi bejat berkali-kali itu, terhitung sejak akhir Tahun 2021 hingga 05 Desember 2022 kemarin. Aksi bejat dilakukan saat Mawar bermain ke rumah tersangka. Sedangkan rumah tersangka dalam keadaan sepi, hingga tersangka nekad mengajak Mawar bermain bersama itu.

"Saya ajak selalu main bapak-bapakan dan ibu-ibuan itu. Saya jadi bapaknya dia (korban) jadi ibunya," ungkapnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan aksi bejat R selalu terlampiaskan. Setelah korban bersedia, R kemudian melancarkan aksinya. Setelah puas, tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan korban diberi uang Rp 2.000.

"Perbuatan R (tersangka) diketahui usai korban mengeluh kepada ibunya kalau kemaluan korban sakit. Akhirnya korban bercerita kalau sering dicabuli tersangka. Orang tua korban pun melapor dan sore harinya tersangka langsung kami tangkap itu," tegas Kusumo.

Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Ancaman hukumnya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini. Zak/Waw

Berita Terbaru

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 1.239 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan dalam dua tahap keberangkatan, Selasa…

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kematian Kepala Desa (Kades) Buncitan, Mujiono yang meninggal di Kantor Balai Desa Buncitan, Kecamatan Sedati,…