Pria Pemulung Asal Gedangan Sidoarjo Tega Cabuli Bocah 7 Tahun Berkali-Kali

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LESU - Tersangka kasus pencabulan, R (42) warga Gedangan tampak lesu saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Polresta Sidoarjo, Rabu (07/12/2022) petang.
LESU - Tersangka kasus pencabulan, R (42) warga Gedangan tampak lesu saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Polresta Sidoarjo, Rabu (07/12/2022) petang.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perbuatan seorang pemulung barang rongsokan, R warga Gedangan, Sidoarjo tidak layak untuk ditiru. Pria 42 tahun ini tega mencabuli tetangganya sendiri Mawar yang masih berusia 7 tahun.

Tersangka berdalih nekad mencabuli tetangganya itu, lantaran istrinya sudah enam bulan tidak dapat melayaninya. Alasannya, istrinya sedang menderita sakit.

"Memang awalnya Mawar (korban) sering main ke rumah saya. Dia saya ajak main bapak-bapakan dan ibu-ibuan. Setiap main ke rumah saya ajak korban dengan dikasih uang dan jajan agar mau bermain," ujar R dihadapan Kapolresta Sidoarjo, Rabu (07/12/2022) petang.

Tragisnya, aksi bejat R ini baru diketahui setelah lima kali menjalankan aksi bejatnya di rumah tersangka itu. Aksi bejat berkali-kali itu, terhitung sejak akhir Tahun 2021 hingga 05 Desember 2022 kemarin. Aksi bejat dilakukan saat Mawar bermain ke rumah tersangka. Sedangkan rumah tersangka dalam keadaan sepi, hingga tersangka nekad mengajak Mawar bermain bersama itu.

"Saya ajak selalu main bapak-bapakan dan ibu-ibuan itu. Saya jadi bapaknya dia (korban) jadi ibunya," ungkapnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan aksi bejat R selalu terlampiaskan. Setelah korban bersedia, R kemudian melancarkan aksinya. Setelah puas, tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan korban diberi uang Rp 2.000.

"Perbuatan R (tersangka) diketahui usai korban mengeluh kepada ibunya kalau kemaluan korban sakit. Akhirnya korban bercerita kalau sering dicabuli tersangka. Orang tua korban pun melapor dan sore harinya tersangka langsung kami tangkap itu," tegas Kusumo.

Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Ancaman hukumnya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini. Zak/Waw

Berita Terbaru

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Diskusi mengenai rekam jejak Sang Proklamator RI, Ir Soekarno seolah tidak pernah habis dikupas. Terbaru, Dewan Pimpinan Cabang…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…