Pria Pemulung Asal Gedangan Sidoarjo Tega Cabuli Bocah 7 Tahun Berkali-Kali

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LESU - Tersangka kasus pencabulan, R (42) warga Gedangan tampak lesu saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Polresta Sidoarjo, Rabu (07/12/2022) petang.
LESU - Tersangka kasus pencabulan, R (42) warga Gedangan tampak lesu saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Polresta Sidoarjo, Rabu (07/12/2022) petang.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perbuatan seorang pemulung barang rongsokan, R warga Gedangan, Sidoarjo tidak layak untuk ditiru. Pria 42 tahun ini tega mencabuli tetangganya sendiri Mawar yang masih berusia 7 tahun.

Tersangka berdalih nekad mencabuli tetangganya itu, lantaran istrinya sudah enam bulan tidak dapat melayaninya. Alasannya, istrinya sedang menderita sakit.

"Memang awalnya Mawar (korban) sering main ke rumah saya. Dia saya ajak main bapak-bapakan dan ibu-ibuan. Setiap main ke rumah saya ajak korban dengan dikasih uang dan jajan agar mau bermain," ujar R dihadapan Kapolresta Sidoarjo, Rabu (07/12/2022) petang.

Tragisnya, aksi bejat R ini baru diketahui setelah lima kali menjalankan aksi bejatnya di rumah tersangka itu. Aksi bejat berkali-kali itu, terhitung sejak akhir Tahun 2021 hingga 05 Desember 2022 kemarin. Aksi bejat dilakukan saat Mawar bermain ke rumah tersangka. Sedangkan rumah tersangka dalam keadaan sepi, hingga tersangka nekad mengajak Mawar bermain bersama itu.

"Saya ajak selalu main bapak-bapakan dan ibu-ibuan itu. Saya jadi bapaknya dia (korban) jadi ibunya," ungkapnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan aksi bejat R selalu terlampiaskan. Setelah korban bersedia, R kemudian melancarkan aksinya. Setelah puas, tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan korban diberi uang Rp 2.000.

"Perbuatan R (tersangka) diketahui usai korban mengeluh kepada ibunya kalau kemaluan korban sakit. Akhirnya korban bercerita kalau sering dicabuli tersangka. Orang tua korban pun melapor dan sore harinya tersangka langsung kami tangkap itu," tegas Kusumo.

Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Ancaman hukumnya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini. Zak/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…