Lagi, Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi di SPBU Bungurasih

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka A (49) warga Pasuruan yang menyalahgunakan truk untuk pembelian bio solar bersubsidi di SPBU Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (28/11/2022).
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka A (49) warga Pasuruan yang menyalahgunakan truk untuk pembelian bio solar bersubsidi di SPBU Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (28/11/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Berbagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara memodifikasi kendaraan pengangkut barang masih saja terjadi. Hal ini seperti yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Tepatnya di SPBU Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Di SPBU Bungurasih, Unit Piter Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Tahun 1984 warna kuning. Truk ini mengangkut tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar sekitar 788 liter dan dua tandon dalam keadaan kosong. Selain itu mengamankan uang tunai Rp 4,64 juta.

"Penangkapan ini hasil tindak lanjut laporan masyarakat soal adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi. Petugas kembali berhasil mengungkapnya. Didapati sebuah truk dimodifikasi diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Bungurasih, Waru," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (28/11/2022).

Terkait kasus ini, lanjut Kusumo petugas Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang tersangka yakni A (49) warga asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka merupakan sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi itu. Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.

"Caranya dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y yang statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap A dia diupah oleh Y yang masih DPO sebesar Rp 300.000 setiap bongkar muat atau setiap 2 sampai 3 hari sekali," imbuh Kusumo Wahyu Bintoro.

Sementara ancaman hukuman terhadap tersangka, A berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi  Rp 60 miliar," pungkasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati…

Perkuat Literasi Perpajakan, Kanwil DJP Jatim II Gandeng Insan Media Sikapi Isu Terkini Lewat Media Gathering 2026

Perkuat Literasi Perpajakan, Kanwil DJP Jatim II Gandeng Insan Media Sikapi Isu Terkini Lewat Media Gathering 2026

Selasa, 04 Agu 2026 16:29 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 16:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar kegiatan Media Gathering dan Media…

Adu Taktik di Atas Rumput Sintetis, PWI Sidoarjo Asah Kekompakan, Sapma PP Tatap Masa Depan Siapkan Regenerasi

Adu Taktik di Atas Rumput Sintetis, PWI Sidoarjo Asah Kekompakan, Sapma PP Tatap Masa Depan Siapkan Regenerasi

Selasa, 04 Agu 2026 09:38 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Si kulit bundar kembali menunjukkan sihirnya sebagai pemersatu. Di bawah hangatnya sorot lampu Lapangan Mini Soccer Ben's Arena,…

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Di tengah derasnya arus disinformasi dan konten provokatif yang beredar di ruang digital, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

Perkuat Sinergi Keumatan, Bupati Subandi Silaturahmi PD Muhammadiyah Boyong Pejabat Pemkab Sidoarjo

Perkuat Sinergi Keumatan, Bupati Subandi Silaturahmi PD Muhammadiyah Boyong Pejabat Pemkab Sidoarjo

Senin, 03 Agu 2026 23:08 WIB

Senin, 03 Agu 2026 23:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo, Kompleks Perguruan…

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembersihan berkala rupanya belum cukup untuk menyudahi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono.…