Lagi, Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi di SPBU Bungurasih

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka A (49) warga Pasuruan yang menyalahgunakan truk untuk pembelian bio solar bersubsidi di SPBU Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (28/11/2022).
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka A (49) warga Pasuruan yang menyalahgunakan truk untuk pembelian bio solar bersubsidi di SPBU Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (28/11/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Berbagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara memodifikasi kendaraan pengangkut barang masih saja terjadi. Hal ini seperti yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Tepatnya di SPBU Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Di SPBU Bungurasih, Unit Piter Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Tahun 1984 warna kuning. Truk ini mengangkut tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar sekitar 788 liter dan dua tandon dalam keadaan kosong. Selain itu mengamankan uang tunai Rp 4,64 juta.

"Penangkapan ini hasil tindak lanjut laporan masyarakat soal adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi. Petugas kembali berhasil mengungkapnya. Didapati sebuah truk dimodifikasi diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Bungurasih, Waru," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (28/11/2022).

Terkait kasus ini, lanjut Kusumo petugas Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang tersangka yakni A (49) warga asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka merupakan sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi itu. Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.

"Caranya dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y yang statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap A dia diupah oleh Y yang masih DPO sebesar Rp 300.000 setiap bongkar muat atau setiap 2 sampai 3 hari sekali," imbuh Kusumo Wahyu Bintoro.

Sementara ancaman hukuman terhadap tersangka, A berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi  Rp 60 miliar," pungkasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 1.239 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan dalam dua tahap keberangkatan, Selasa…

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kematian Kepala Desa (Kades) Buncitan, Mujiono yang meninggal di Kantor Balai Desa Buncitan, Kecamatan Sedati,…