Lagi, Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi di SPBU Bungurasih

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka A (49) warga Pasuruan yang menyalahgunakan truk untuk pembelian bio solar bersubsidi di SPBU Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (28/11/2022).
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka A (49) warga Pasuruan yang menyalahgunakan truk untuk pembelian bio solar bersubsidi di SPBU Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (28/11/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Berbagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara memodifikasi kendaraan pengangkut barang masih saja terjadi. Hal ini seperti yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Tepatnya di SPBU Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Di SPBU Bungurasih, Unit Piter Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Tahun 1984 warna kuning. Truk ini mengangkut tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar sekitar 788 liter dan dua tandon dalam keadaan kosong. Selain itu mengamankan uang tunai Rp 4,64 juta.

"Penangkapan ini hasil tindak lanjut laporan masyarakat soal adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi. Petugas kembali berhasil mengungkapnya. Didapati sebuah truk dimodifikasi diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Bungurasih, Waru," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (28/11/2022).

Terkait kasus ini, lanjut Kusumo petugas Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang tersangka yakni A (49) warga asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka merupakan sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi itu. Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.

"Caranya dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y yang statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap A dia diupah oleh Y yang masih DPO sebesar Rp 300.000 setiap bongkar muat atau setiap 2 sampai 3 hari sekali," imbuh Kusumo Wahyu Bintoro.

Sementara ancaman hukuman terhadap tersangka, A berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi  Rp 60 miliar," pungkasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Diskusi mengenai rekam jejak Sang Proklamator RI, Ir Soekarno seolah tidak pernah habis dikupas. Terbaru, Dewan Pimpinan Cabang…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…