Polisi Tangkap Mahasiswa Ponorogo Tersangka Pencabulan Anak Gadis yang Masih Duduk Dibangku SMA

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
CABUL- Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo menangkap tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur, RA warga Ponorogo beserta barang buktinya, Senin (10/10/2022).
CABUL- Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo menangkap tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur, RA warga Ponorogo beserta barang buktinya, Senin (10/10/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil menetapkan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Penetapan tersangka ini setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban hingga akhirnya polisi meringkus tersangka di rumahnya.

Tersangka itu adalah RA (21) warga Ponorogo. Tersangka melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap AN (17) diawali dengan mengirim video porno ke pacarnya sendiri (AN) yang tak lain warga Kecamatan Dolopo, Madiun itu. Aksi mengirim video porno yang dilakukan tersangka ke pacarnya ini berhenti, setelah mahasiswa di salah satu kampus di Ponorogo itu dibekuk tim Satuan Reskrim, Polres Ponorogo.

"Tersangka mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar alias dibawah umur itu," ujar Kasat Reskrim, Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia kepada republikjatim.com, Senin (10/10/2022) di Polres Ponorogo.

Menurut Nikolas aksi itu berawal pada Juni 2022 lalu. Saat itu, tersangka dan korban berpacaran. Kemudian tersangka mengirimi video porno melalui WhatsApp (WA) kepada korban. Tujuannya membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.

"Saat mengirim video itu, terus menerus dilakukan tersangka. Pertama kali tanggal 19 Juni 2022. Kemudian keterusan hingga tersangka terus mengirimi video porno kepada korban itu," ungkapnya.

Hingga akhirnya korban curhat kepada ibu kandungnya. Korban mengakui jujur telah berhubungan badan dengan tersangka. Lantaran tersangka terus memaksa korban untuk kembali berhubungan badan itu.

"Mendapati kejadian yang dialami anak perempuannya, ibu korban langsung melaporkan ke polisi. Ibu korban tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka," tegas mantan Kasat Reskrim, Polres Nganjuk ini.

Sementara itu, kata Nikolas tersangka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan 1 kali dan pencabulan 2 kali.

"Pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan tersangka di salah satu kamar hotel di Ponorogo. Dalam kasus ini, tersangka kami jerat pasal 81 dan atau pasal 82 KUHP tentang Pencabulan," pungkasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…