Polisi Tangkap Mahasiswa Ponorogo Tersangka Pencabulan Anak Gadis yang Masih Duduk Dibangku SMA

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
CABUL- Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo menangkap tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur, RA warga Ponorogo beserta barang buktinya, Senin (10/10/2022).
CABUL- Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo menangkap tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur, RA warga Ponorogo beserta barang buktinya, Senin (10/10/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil menetapkan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Penetapan tersangka ini setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban hingga akhirnya polisi meringkus tersangka di rumahnya.

Tersangka itu adalah RA (21) warga Ponorogo. Tersangka melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap AN (17) diawali dengan mengirim video porno ke pacarnya sendiri (AN) yang tak lain warga Kecamatan Dolopo, Madiun itu. Aksi mengirim video porno yang dilakukan tersangka ke pacarnya ini berhenti, setelah mahasiswa di salah satu kampus di Ponorogo itu dibekuk tim Satuan Reskrim, Polres Ponorogo.

"Tersangka mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar alias dibawah umur itu," ujar Kasat Reskrim, Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia kepada republikjatim.com, Senin (10/10/2022) di Polres Ponorogo.

Menurut Nikolas aksi itu berawal pada Juni 2022 lalu. Saat itu, tersangka dan korban berpacaran. Kemudian tersangka mengirimi video porno melalui WhatsApp (WA) kepada korban. Tujuannya membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.

"Saat mengirim video itu, terus menerus dilakukan tersangka. Pertama kali tanggal 19 Juni 2022. Kemudian keterusan hingga tersangka terus mengirimi video porno kepada korban itu," ungkapnya.

Hingga akhirnya korban curhat kepada ibu kandungnya. Korban mengakui jujur telah berhubungan badan dengan tersangka. Lantaran tersangka terus memaksa korban untuk kembali berhubungan badan itu.

"Mendapati kejadian yang dialami anak perempuannya, ibu korban langsung melaporkan ke polisi. Ibu korban tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka," tegas mantan Kasat Reskrim, Polres Nganjuk ini.

Sementara itu, kata Nikolas tersangka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan 1 kali dan pencabulan 2 kali.

"Pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan tersangka di salah satu kamar hotel di Ponorogo. Dalam kasus ini, tersangka kami jerat pasal 81 dan atau pasal 82 KUHP tentang Pencabulan," pungkasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran modernisasi, Kabupaten Sidoarjo justru membuktikan diri sebagai daerah yang enggan melupakan akar sejarahnya.…

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses restrukturisasi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memasuki babak baru yang krusial.…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…