Suami Bakar Istri Siri dan Anaknya di Sukodono Sidoarjo Karena Tepergok Nonton Video Porno di Kamar Mandi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIGELANDANG - Tersangka pembakaran istri sirih dan anaknya M Taufik (29) warga Cumpleng, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono saat digelandang di Polresta Sidoarjo dan diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Rabu (14/09/2022) sore.
DIGELANDANG - Tersangka pembakaran istri sirih dan anaknya M Taufik (29) warga Cumpleng, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono saat digelandang di Polresta Sidoarjo dan diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Rabu (14/09/2022) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka M Taufik mengaku kesal kepada istri sirinya WS (29) lantaran ditegur dan dimarahi saat menonton film porno di dalam kamar mandi. Kekesalan itu, dilampiaskan pria berusia 29 tahun ini dengan menyiramkan besin kepada istri dan anaknya hingga kemudian api membakar kedua korban itu.

"Awalnya saat itu, WS meminta HP milik tersangka. Tapi tersangka tidak memberikan HP itu kepada istrinya. Seketika keduanya yakni tersangka dan korban terlibat adu mulut itu," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (14/09/2022) sore saat gelar perkara yang digelar di Polresta Sidoarjo.

Seketika itu, lanjut Kusumo pasangan suami istri ini terlihat cekcok. Kemudian WS pun sempat mengungkit-ungkit kelakuan tersangka yang kerap menonton film porno di kamar mandi. Ungkapan itu, rupanya membuat tersangka emosi.

"Seketika tersangka kemudian mengambil botol yang berisi bensin milik ayahnya di samping rumah. Bensin bekas mengisi sepeda motor itu dilempar ke istrinya yang berada di dapur rumahnya itu," imbuhnya.

Ketika korban WS sedang mencuci piring dan hendak memandikan anak-anaknya, tersangka kemudian menyiramkan bensin ke punggung dan kaki WS. Saat itu, anaknya MAP berada di belakang WS.

"akhirnya bensin itu juga mengenai MAP dan ikut terbakar dalam peristiwa pembakaran itu," tegasnya.

Tak berselang lama kata mantan Wakapolresta Banyuwangi ini tersangka mengambil tisu di tempat sampah. Tersangka langsung menyulutnya menggunakan korek api yang diambil dari saku celana tersangka. Tisu yang terbakar itu dilempar ke samping kaki WS hingga langsung menyambar dan membakar kaki WS dan anaknya MAP itu.

"Saat terbakar, tersangka dan WS sempat memadamkan api yang menjalar. Bahkan tersangka sempat mengantar WS ke rumah sakit. Tapi, mengetahui luka istrinya, WS melarikan diri," urainya.

Kemudian akhirnya polisi berhasil membekuk tersangka yang kabur di kawasan Taman. Akibatnya, pria asal Dusun Cumpleng, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono ini digelandang ke Polresta Sidoarjo dan ditahan.

"Tersangka mengakui salah dan khilaf membakar istrinya itu," paparnya.

Sementara tersangka juga mengakui sudah menikah siri dengan WS sejak lima tahun terakhir. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 72 juta," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Dongkrak Pelaku Usaha Naik Kelas, Tim Penmas FEB UWKS Dampingi Penyusunan Anggaran Operasional UMKM di Sememi Surabaya

Dongkrak Pelaku Usaha Naik Kelas, Tim Penmas FEB UWKS Dampingi Penyusunan Anggaran Operasional UMKM di Sememi Surabaya

Sabtu, 19 Sep 2026 17:14 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 17:14 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Tim Pengabdian kepada Masyarakat (Penmas) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FEB UWKS) menggelar…

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jember (republikjatim.com) - Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember makin berbuntut panjang. Tim penyidik …

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/09/2026) mendadak menyita perhatian. Sejumlah aktivis Pengurus…

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Nahdlatul…

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…