Modusnya Modifikasi Kendaraan, 2 Kali Polresta Sidoarjo Tangkap 5 Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIKELER - Sedikitnya tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi bio solar saat dikeler polisi dan sejumlah barang bukti lainnya di Polresta Sidoarjo, Rabu (14/09/2022).
DIKELER - Sedikitnya tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi bio solar saat dikeler polisi dan sejumlah barang bukti lainnya di Polresta Sidoarjo, Rabu (14/09/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam kasus penyalahgunaan jenis bio solar ini, sudah dua kali ini.

Pekan lalu, Jumat (02/09/2022) polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka. Yakni RAS dan M sebagai kenek. Keduanya, sedang membeli bio solar senilai Rp 500.000. Caranya, dengan diisi ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebanyak 750 liter. 

Saat beli BBM bersubsidi bio solar pelaku dengan modus telah memodifikasi kendaraan. Yakni tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF itu, telah diganti dengan dua buah tandon. Sedangkan kapasitasnya masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter.

Kali ini, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sedikitnya tiga tersangka. Yakni DP, P dan AT yang membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dalam jumlah banyak di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Modus yang digunakan pelaku memodifikasi kendaraan truk Isuzu ELF yang atas bak truk dengan menempatkan sebuah tandon (kempo) hingga dapat menampung sekitar 5.000 liter bio solar. Tandon itu, tertutup terpal warna biru hingga menutupi bak belakang truk. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Begitu ada laporan, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Tak ingin buruannya (pelaku) kabur petugas bergerak cepat.

"Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangkap truk itu beserta sopir dan kenek yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti bak truk terdapat sebuah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar. Selain itu, ada satu alat pompa dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/09/2022).

Saat diperiksa di lokasi kejadian, lanjut Kusumo, ternyata benar truk Isuzu Elf Giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti memodifikasi bak kendaraannya agar dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter.

"Hasil dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka. Yakni DP, P dan AT. Mereka mengakui setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapat uang sebesar Rp 350.000. Mereka membagi tiga dari pemilik armada truk itu. Pengakuan para tersangka, mereka melakukan atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo," tegasnya.

Sementara ketiga tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo. Ketiganya mempertanggungjawabkan perbuatannya beserta barang buktinya.

"Ketiga tersangka terancam hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 1.239 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan dalam dua tahap keberangkatan, Selasa…

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kematian Kepala Desa (Kades) Buncitan, Mujiono yang meninggal di Kantor Balai Desa Buncitan, Kecamatan Sedati,…