Penyidik Polresta Sidoarjo Kirim SPDP Dugaan Penggunaan Akta Kelahiran Palsu Kades Bogempinggir Ke Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SPDP - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo kemarin.
SPDP - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggunaan akta kelahiran palsu ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Akta kelahiran yang diduga palsu ini digunakan Kades Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo saat mendaftarkan diri dalam Pilkades Serentak Tahun 2022 kemarin.

Dengan demikian meski Kades Bogempinggir, Sutikno sudah dilantik sendirian di ruang kerja Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bertempat Kantor Pemkab Sidoarjo pada Rabu (03/08/2022) lalu, tidak membuat proses penyidikan kasus dugaan penggunaan kutipan akta kelahiran palsu berbarcode dihentikan. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan Eko Setiyono warga Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo.

Apalagi dengan keluarnya SPDP itu, tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo meningkatkan proses hukum dugaan pemalsuan akta negara itu. Bahkan, SPDP itu sudah dikirim tertanggal 24 Agustus 2022.

Dikonfirmasi soal SPDP itu, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengakui SPDP itu berkasnya sudah diterima di Kejari Sidoarjo.

"Kemarin sudah saya cek, SPDP kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran itu sudah dikirim tim penyidik Satuan Reskrim Polresta ke kami (JPU). Berkas SPDP itu baru masuk kemarin," ujar Raka kepada republikjatim.com, Kamis (01/09/2022).

SPDP itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar S Setjo tertanggal 24 Agustus 2022. Proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP, atas nama pelapor Eko Setiono warga Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Tembusan SPDP ini kepada Kapolresta Sidoarjo, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Saudara Eko Setiono (Pelapor) dan Saudara Sutikno (Terlapor).

Sementara Kades Bogempinggir, Sutikno saat dikonfirmasi terpisah mengaku menerima SPDP itu.

"Hari Senin (29/08/2022) saat saya di rumah menerima surat itu. Berupa SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejari Sidoarjo," tandasnya saat ditemui di Kantor Balai Desa Bogempinggir. Zak/Hel

Berita Terbaru

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Bandung (republikjatim.com) - Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali diselenggarakan dalam skala…

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…