Dua Dirut Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Penyidik Kanwil DJP Jatim II ke Jaksa Kejari Jombang

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di JL KH Wahid Hasyim Nomor 188, Jombang, Rabu (27/07/2022).
SERAHKAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di JL KH Wahid Hasyim Nomor 188, Jombang, Rabu (27/07/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di JL KH Wahid Hasyim Nomor 188, Jombang Rabu, (27/07/2022). Kedua tersangka merupakan Direktur CV SLJ yang memiliki kegiatan usaha penyerahan (pengadaan) sekam.

Tersangka S menjabat Direktur CV SLJ sejak didirikan Tahun 2013 sampai Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016 hingga saat ini.

"Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Rabu (27/07/2022).

Vita menjelaskan tindak pidana itu terjadi di Dusun Karobelah 3, Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang merupakan lokasi kantor CV SLJ. Hal itu, dilakukan dalam kurun waktu Tahun Pajak 2016 untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei sampai Desember 2016 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV SLJ terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang.

"Akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) itu dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 470.606.376,00 (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk PPN dan Rp 49.361.003,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga rupiah) untuk PPh," imbuhnya.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan, CV SLJ melakukan transaksi penjualan/penyerahan sekam yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PG Djombang Baru. Atas penyerahan itu, CV SLJ telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN namun CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jis Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Sementara Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang memproses kasus ini. Vita memaparkan Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.

"Upaya ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect (efek jera) sekaligus sebagai upaya penerimaan pajak. Untuk itu, kami mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan. Karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Tampil Gemilang Atlet PERSANI Sidoarjo Borong 9 Medali di Kejurprov Jatim 2026, Siap Menuju Porprov 2027

Tampil Gemilang Atlet PERSANI Sidoarjo Borong 9 Medali di Kejurprov Jatim 2026, Siap Menuju Porprov 2027

Jumat, 18 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 16:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kontingen senam Kabupaten Sidoarjo sukses mengukir prestasi gemilang dalam Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) PERSANI Jawa Timur…

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jember (republikjatim.com) - Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember makin berbuntut panjang. Tim penyidik …

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/09/2026) mendadak menyita perhatian. Sejumlah aktivis Pengurus…

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Nahdlatul…

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…