Dua Dirut Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Penyidik Kanwil DJP Jatim II ke Jaksa Kejari Jombang

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di JL KH Wahid Hasyim Nomor 188, Jombang, Rabu (27/07/2022).
SERAHKAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di JL KH Wahid Hasyim Nomor 188, Jombang, Rabu (27/07/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di JL KH Wahid Hasyim Nomor 188, Jombang Rabu, (27/07/2022). Kedua tersangka merupakan Direktur CV SLJ yang memiliki kegiatan usaha penyerahan (pengadaan) sekam.

Tersangka S menjabat Direktur CV SLJ sejak didirikan Tahun 2013 sampai Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016 hingga saat ini.

"Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Rabu (27/07/2022).

Vita menjelaskan tindak pidana itu terjadi di Dusun Karobelah 3, Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang merupakan lokasi kantor CV SLJ. Hal itu, dilakukan dalam kurun waktu Tahun Pajak 2016 untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei sampai Desember 2016 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV SLJ terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang.

"Akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) itu dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 470.606.376,00 (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk PPN dan Rp 49.361.003,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga rupiah) untuk PPh," imbuhnya.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan, CV SLJ melakukan transaksi penjualan/penyerahan sekam yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PG Djombang Baru. Atas penyerahan itu, CV SLJ telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN namun CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jis Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Sementara Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang memproses kasus ini. Vita memaparkan Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.

"Upaya ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect (efek jera) sekaligus sebagai upaya penerimaan pajak. Untuk itu, kami mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan. Karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…