Dua Dirut Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Penyidik Kanwil DJP Jatim II ke Jaksa Kejari Jombang

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di JL KH Wahid Hasyim Nomor 188, Jombang, Rabu (27/07/2022).
SERAHKAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di JL KH Wahid Hasyim Nomor 188, Jombang, Rabu (27/07/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di JL KH Wahid Hasyim Nomor 188, Jombang Rabu, (27/07/2022). Kedua tersangka merupakan Direktur CV SLJ yang memiliki kegiatan usaha penyerahan (pengadaan) sekam.

Tersangka S menjabat Direktur CV SLJ sejak didirikan Tahun 2013 sampai Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016 hingga saat ini.

"Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Rabu (27/07/2022).

Vita menjelaskan tindak pidana itu terjadi di Dusun Karobelah 3, Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang merupakan lokasi kantor CV SLJ. Hal itu, dilakukan dalam kurun waktu Tahun Pajak 2016 untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei sampai Desember 2016 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV SLJ terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang.

"Akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) itu dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 470.606.376,00 (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk PPN dan Rp 49.361.003,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga rupiah) untuk PPh," imbuhnya.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan, CV SLJ melakukan transaksi penjualan/penyerahan sekam yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PG Djombang Baru. Atas penyerahan itu, CV SLJ telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN namun CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jis Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Sementara Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang memproses kasus ini. Vita memaparkan Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.

"Upaya ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect (efek jera) sekaligus sebagai upaya penerimaan pajak. Untuk itu, kami mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan. Karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…