Sidoarjo (republikjatim.com) - Seroang residivis kasus curanmor, AAS warga Surabaya terpaksa mendekam di dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Pria berusia 31 tahun ini tepergok warga saat menjalankan aksi pencurian di rumah warga Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo pekan lalu.
Awalnya, tersangka keliling dengan motornya mencari sasaran rumah sepi tepat di kawasan Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu. Saat beraksi tersangka menggunakan sebilah pisau untuk mencongkel jendela rumah M warga setempat. Usai mencongkel jendela rumah korban, tersangka mengambil hand phone (HP) milik korban di ruang tamu dan berupaya kabur dari rumah itu.
"Nah, saat keluar dari rumah korban, tersangka pencurian dengan pemberatan ini ketahuan warga sekitar. Kemudian polisi segera datang ke lokasi hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan polisi itu," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (15/07/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui merupakan warga Surabaya residivis kasus curanmor di Surabaya pada Tahun 2019 lalu. Kini tersangka harus menjalani hukuman penjara kembali dengan perkara pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tandasnya. Zak/Waw
Editor : Redaksi