Edarkan Ratusan Pil Koplo, Polisi Ringkus Dua Pemuda Asal Pulung Ponorogo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PIL KOPLO - Dua tersangka pengedar pil doubel L (pil koplo) diringkus petugas Polres Ponorogo beserta barang bukti ratusan butir pil siap edar, Kamis (12/05/2022).
PIL KOPLO - Dua tersangka pengedar pil doubel L (pil koplo) diringkus petugas Polres Ponorogo beserta barang bukti ratusan butir pil siap edar, Kamis (12/05/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Sebanyak dua pemuda diamankan petugas Satuan Resnarkoba Polres Ponorogo. Kedua pemuda ini diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin berupa pil double L (pil koplo).

Kedua tersangka itu yakni MHM (19) warga Desa Singgahan, Kecamatan Pulung dan HS (22) warga Desa/ Kecamatan Pulung, Ponorogo. Kedua tersangka pengedar pil koplo ini diringkus di dua lokasi yang berbeda-beda.

Tersangka MHM ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Singgahan, Kecamatan Pulung dan HS diamankan di warung kopi yang berada di JL HOS Cokroaminoto, Kota Ponorogo.

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan obat terlarang di sebuah rumah di Kecamatan Pulung.

Dari informasi itu, anggota Satuan Resnarkoba Polres Ponorogo dipimpin AKP Didik Supriyanto langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dicurigai sering dipergunakan transaksi obat terlarang itu. Hasilnya, ternyata benar dan berhasil mengamankan tersangka MHM dan di rumahnya beserta barang bukti sejumlah pil double L.

Dari pengakuan tersangka MHM, pil double L itu sebelumnya sudah dijual ke HS. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dengan mencari keberadaan HS. Dari pengembangan, HS berhasil diamankan polisi di sebuah warung kopi tepatnya di JL HOS Cokroaminoto beserta barang bukti pil double L yang disita dari saksi HD.

"Jadi tersangka HS ini menjual pil double L ke saksi HD," ujar Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, AKP didik Supriyanto kepada republikjatim.com, Kamis (12/05/2022).

Didik menjelaskan dari tangan HS petugas berhasil mengamankan sebanyak 69 butir pil dobel L. Sedangkan dari tersangka MHM petugas mengamankan barang bukti 104 butir pil dobel L dengan uang tunai sebesar Rp 350.000.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diamankan di tahanan Polres Ponorogo. Tersangka dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

Sabtu, 20 Jun 2026 17:17 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 17:17 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Teka-teki mengenai komposisi elite penentu kebijakan di tubuh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Sidoarjo akhirnya…

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran modernisasi, Kabupaten Sidoarjo justru membuktikan diri sebagai daerah yang enggan melupakan akar sejarahnya.…

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses restrukturisasi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memasuki babak baru yang krusial.…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…