Polisi Ringkus Dua Warga Ponorogo Terbangkan Balon Dan Sediakan Serbuk Petasan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BALON - Dua warga Ponorogo diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena hendak terbangkan balon udara di wilayah Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Sabtu (07/05/2022).
BALON - Dua warga Ponorogo diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena hendak terbangkan balon udara di wilayah Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Sabtu (07/05/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Polisi kembali berhasil mengamankan dua warga yang hendak menerbangkan balon udara serta menyediakan bahan peledak (serbuk) petasan. Keduanya ditangkap dan ditetapkan tersangka berkat informasi masyarakat yang masuk ke nomor telepon sayembara yang digelar Polres Ponorogo.

Sebelumnya, Polres Ponorogo menyebarkan dan mensosialisasikan ke masyarakat umum soal sayembara melalui laporan ke nomor telepon yang dipublikasikan untuk umum. Berawal adanya informasi masyarakat yang masuk ke nomor telepon di sayembara ini, adanya dugaan kegiatan pemuda yang akan menerbangkan balon udara terungkap. Pihak Polres Ponorogo beserta Polsek Sampung melaksanakan pengecekan informasi itu. Ternyata benar ditemukan beberapa pemuda yang akan menerbangkan balon udara itu.

Setelah diamankan dan dikembangkan ternyata salah satu dari pemuda ini berperan sebagai pembuat dan penyandang dana pembuatan balon udara sekaligus penyedia bahan peledak.

"Kedua warga Ponorogo yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu AA (19) dan J (42) keduanya warga Dusun Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo kepada republikjatim.com, Sabtu (07/05/2022) sore.

Catur memaparkan kedua tersangka diamankan setelah polisi mengecek berdasar pengaduan di nomor Sayembara Polres Ponorogo. Keduanya ditangkap di area persawahan di wilayah Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kedua tersangka diamankan karena saling memiliki peran dalam rencana penerbangan balon udara itu. AA berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara sekaligus penyedia bahan peledak untuk menerbangkan balon udara. J berperan membantu menguasai bahan peledak dengan cara menyembunyikan di dalam tanah pekarangan belakang rumah menggunakan cangkul. Sebagian bahan peledak dibeli secara online melalui aplikasi shopee," tegasnya.

Sementara kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 65 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Perkuat Sinergi Keumatan, Bupati Subandi Silaturahmi PD Muhammadiyah Boyong Pejabat Pemkab Sidoarjo

Perkuat Sinergi Keumatan, Bupati Subandi Silaturahmi PD Muhammadiyah Boyong Pejabat Pemkab Sidoarjo

Senin, 03 Agu 2026 23:08 WIB

Senin, 03 Agu 2026 23:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo, Kompleks Perguruan…

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembersihan berkala rupanya belum cukup untuk menyudahi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono.…

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pengajian rutin jamaah Qurrota A’yun di Masjid Nurul Yaqin, Perumahan Pondok Jati, S…

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberantas praktek prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) kembali…

Wujud Nyata Jiwa Patriotik, Ketua PII Sidoarjo Sukses Ikuti Diklat Lemhannas RI Sekaligus Hibahkan Lampu Sorot Bandell

Wujud Nyata Jiwa Patriotik, Ketua PII Sidoarjo Sukses Ikuti Diklat Lemhannas RI Sekaligus Hibahkan Lampu Sorot Bandell

Senin, 03 Agu 2026 09:44 WIB

Senin, 03 Agu 2026 09:44 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Sidoarjo, Ir H Soegiono Adi Salam IPU berhasil menyelesaikan program…