Polisi Ringkus Dua Warga Ponorogo Terbangkan Balon Dan Sediakan Serbuk Petasan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BALON - Dua warga Ponorogo diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena hendak terbangkan balon udara di wilayah Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Sabtu (07/05/2022).
BALON - Dua warga Ponorogo diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena hendak terbangkan balon udara di wilayah Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Sabtu (07/05/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Polisi kembali berhasil mengamankan dua warga yang hendak menerbangkan balon udara serta menyediakan bahan peledak (serbuk) petasan. Keduanya ditangkap dan ditetapkan tersangka berkat informasi masyarakat yang masuk ke nomor telepon sayembara yang digelar Polres Ponorogo.

Sebelumnya, Polres Ponorogo menyebarkan dan mensosialisasikan ke masyarakat umum soal sayembara melalui laporan ke nomor telepon yang dipublikasikan untuk umum. Berawal adanya informasi masyarakat yang masuk ke nomor telepon di sayembara ini, adanya dugaan kegiatan pemuda yang akan menerbangkan balon udara terungkap. Pihak Polres Ponorogo beserta Polsek Sampung melaksanakan pengecekan informasi itu. Ternyata benar ditemukan beberapa pemuda yang akan menerbangkan balon udara itu.

Setelah diamankan dan dikembangkan ternyata salah satu dari pemuda ini berperan sebagai pembuat dan penyandang dana pembuatan balon udara sekaligus penyedia bahan peledak.

"Kedua warga Ponorogo yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu AA (19) dan J (42) keduanya warga Dusun Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo kepada republikjatim.com, Sabtu (07/05/2022) sore.

Catur memaparkan kedua tersangka diamankan setelah polisi mengecek berdasar pengaduan di nomor Sayembara Polres Ponorogo. Keduanya ditangkap di area persawahan di wilayah Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kedua tersangka diamankan karena saling memiliki peran dalam rencana penerbangan balon udara itu. AA berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara sekaligus penyedia bahan peledak untuk menerbangkan balon udara. J berperan membantu menguasai bahan peledak dengan cara menyembunyikan di dalam tanah pekarangan belakang rumah menggunakan cangkul. Sebagian bahan peledak dibeli secara online melalui aplikasi shopee," tegasnya.

Sementara kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 65 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan A Yani, Sidoarjo, Minggu (01/02/2026). Ribuan warga…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…