Polisi Ringkus Dua Warga Ponorogo Terbangkan Balon Dan Sediakan Serbuk Petasan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BALON - Dua warga Ponorogo diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena hendak terbangkan balon udara di wilayah Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Sabtu (07/05/2022).
BALON - Dua warga Ponorogo diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena hendak terbangkan balon udara di wilayah Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Sabtu (07/05/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Polisi kembali berhasil mengamankan dua warga yang hendak menerbangkan balon udara serta menyediakan bahan peledak (serbuk) petasan. Keduanya ditangkap dan ditetapkan tersangka berkat informasi masyarakat yang masuk ke nomor telepon sayembara yang digelar Polres Ponorogo.

Sebelumnya, Polres Ponorogo menyebarkan dan mensosialisasikan ke masyarakat umum soal sayembara melalui laporan ke nomor telepon yang dipublikasikan untuk umum. Berawal adanya informasi masyarakat yang masuk ke nomor telepon di sayembara ini, adanya dugaan kegiatan pemuda yang akan menerbangkan balon udara terungkap. Pihak Polres Ponorogo beserta Polsek Sampung melaksanakan pengecekan informasi itu. Ternyata benar ditemukan beberapa pemuda yang akan menerbangkan balon udara itu.

Setelah diamankan dan dikembangkan ternyata salah satu dari pemuda ini berperan sebagai pembuat dan penyandang dana pembuatan balon udara sekaligus penyedia bahan peledak.

"Kedua warga Ponorogo yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu AA (19) dan J (42) keduanya warga Dusun Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo kepada republikjatim.com, Sabtu (07/05/2022) sore.

Catur memaparkan kedua tersangka diamankan setelah polisi mengecek berdasar pengaduan di nomor Sayembara Polres Ponorogo. Keduanya ditangkap di area persawahan di wilayah Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kedua tersangka diamankan karena saling memiliki peran dalam rencana penerbangan balon udara itu. AA berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara sekaligus penyedia bahan peledak untuk menerbangkan balon udara. J berperan membantu menguasai bahan peledak dengan cara menyembunyikan di dalam tanah pekarangan belakang rumah menggunakan cangkul. Sebagian bahan peledak dibeli secara online melalui aplikasi shopee," tegasnya.

Sementara kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 65 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Tampil Sportif Hingga Pertandingan Keempat, Tim PWI Sidoarjo Raih Peringkat 3 Mini Soccer Piala PWI Jatim di Pandaan

Tampil Sportif Hingga Pertandingan Keempat, Tim PWI Sidoarjo Raih Peringkat 3 Mini Soccer Piala PWI Jatim di Pandaan

Minggu, 15 Feb 2026 10:45 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 10:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Atmosfer panas dan tensi tinggi mewarnai gelaran Mini Soccer Piala Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim) 2026 yang…

HPN 2026 Ukir Sejarah Baru, Ditandai Pembangunan Museum Media Siber Indonesia di Serang Banten

HPN 2026 Ukir Sejarah Baru, Ditandai Pembangunan Museum Media Siber Indonesia di Serang Banten

Sabtu, 14 Feb 2026 19:30 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 19:30 WIB

Serang (republikjatim.com) - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten mencatat sejarah baru pers nasional dengan adanya peletakan batu…

Begini Penjelasan Dinsos Sidoarjo Soal Pungli BLTS Kesra Rp 400.000 Banjarkemantren Buduran Mengarah Oknum Pejabat

Begini Penjelasan Dinsos Sidoarjo Soal Pungli BLTS Kesra Rp 400.000 Banjarkemantren Buduran Mengarah Oknum Pejabat

Sabtu, 14 Feb 2026 12:38 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 12:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan pemotongan atau pungutan liar (Pungli) senilai Rp 50.000 sampai Rp 400.000 dari Bantuan Langsung Tunai Sementara…

Siswa KB TK Al Muslim Sidoarjo Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Hati Riang Gembira

Siswa KB TK Al Muslim Sidoarjo Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Hati Riang Gembira

Sabtu, 14 Feb 2026 07:42 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 07:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim Sidoarjo menggelar kegiatan Tarhib Ramadan bertema Yuk, Sambut Ramadan dengan Hati Riang Gembira, Jumat…

Bupati Resmikan Bangunan Parkir Double Deck dan Kamar Operasi Bedah Jantung RSUD Sidoarjo Senilai Rp 34,5 Miliar

Bupati Resmikan Bangunan Parkir Double Deck dan Kamar Operasi Bedah Jantung RSUD Sidoarjo Senilai Rp 34,5 Miliar

Jumat, 13 Feb 2026 20:40 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 20:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan fasilitas parkir double deck dan kamar operasi bedah jantung terbuka di RSUD RT Notopuro …

Stabilkan Harga Pokok Jelang Ramadan, Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah di Pasar Tradisional

Stabilkan Harga Pokok Jelang Ramadan, Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah di Pasar Tradisional

Jumat, 13 Feb 2026 13:13 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 13:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kenaikan harga pangan pokok seringkali terjadi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Untuk mengantisipasi hal itu,…