Polisi Ringkus Dua Warga Ponorogo Terbangkan Balon Dan Sediakan Serbuk Petasan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BALON - Dua warga Ponorogo diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena hendak terbangkan balon udara di wilayah Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Sabtu (07/05/2022).
BALON - Dua warga Ponorogo diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena hendak terbangkan balon udara di wilayah Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Sabtu (07/05/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Polisi kembali berhasil mengamankan dua warga yang hendak menerbangkan balon udara serta menyediakan bahan peledak (serbuk) petasan. Keduanya ditangkap dan ditetapkan tersangka berkat informasi masyarakat yang masuk ke nomor telepon sayembara yang digelar Polres Ponorogo.

Sebelumnya, Polres Ponorogo menyebarkan dan mensosialisasikan ke masyarakat umum soal sayembara melalui laporan ke nomor telepon yang dipublikasikan untuk umum. Berawal adanya informasi masyarakat yang masuk ke nomor telepon di sayembara ini, adanya dugaan kegiatan pemuda yang akan menerbangkan balon udara terungkap. Pihak Polres Ponorogo beserta Polsek Sampung melaksanakan pengecekan informasi itu. Ternyata benar ditemukan beberapa pemuda yang akan menerbangkan balon udara itu.

Setelah diamankan dan dikembangkan ternyata salah satu dari pemuda ini berperan sebagai pembuat dan penyandang dana pembuatan balon udara sekaligus penyedia bahan peledak.

"Kedua warga Ponorogo yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu AA (19) dan J (42) keduanya warga Dusun Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo kepada republikjatim.com, Sabtu (07/05/2022) sore.

Catur memaparkan kedua tersangka diamankan setelah polisi mengecek berdasar pengaduan di nomor Sayembara Polres Ponorogo. Keduanya ditangkap di area persawahan di wilayah Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kedua tersangka diamankan karena saling memiliki peran dalam rencana penerbangan balon udara itu. AA berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara sekaligus penyedia bahan peledak untuk menerbangkan balon udara. J berperan membantu menguasai bahan peledak dengan cara menyembunyikan di dalam tanah pekarangan belakang rumah menggunakan cangkul. Sebagian bahan peledak dibeli secara online melalui aplikasi shopee," tegasnya.

Sementara kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 65 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Nahdlatul…

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah cepat dan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai upaya mengantisipasi ancaman banjir menjelang…

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warganya membuahkan hasil…

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan inovasi di sektor pemerintahan tidak boleh berhenti sebatas mengejar piala…