Terlibat Dugaan Pungli PTSL, 2 Perangkat Desa Sukolegok Sukodono Dijebloskan Tahanan Menyusul Kades

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, yakni M Rofik (Kepala Dusun Suko) dan M Adenan (Kasun Ketapang) karena terlibat dugaan pungli PTSL, Kamis (07/04/2022).
DITAHAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, yakni M Rofik (Kepala Dusun Suko) dan M Adenan (Kasun Ketapang) karena terlibat dugaan pungli PTSL, Kamis (07/04/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Kamis (07/04/2022). Kedua perangkat itu adalah M Rofik yang menjabat Kepala Dusun (Kasun) Suko dan M Adenan Kasun Ketapang.

Kedua Kasun ini ditetapkan tersangka karena dianggap tim penyidik Kejari Sidoarjo turut serta menikmati hasil pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, keduanya juga menentukan nilai pungli bagi setiap pemohon sertifikat massal itu.

Penahanan kedua perangkat ini, menyusul langkah Kepala Desa (Kades) Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Ny Rokhayani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal dan ditahan beberapa bulan lalu atas dugaan kasus pungli PTSL.

Kedua kasun itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejari Sidoarjo sejak pagi. Sekitar pukul 14.30 WIB, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Sidoarjo dan sudah mengenakan rompi tahanan Kejari Sidoarjo.

"Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya kami tahan untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama kepada republikjatim.com, Kamis (07/04/2022).

Penyidik Kejari Sidoarjo yang akrab dipanggil Raka ini menjelaskan kedua Kasun itu memiliki peran dalam kasus dugaan pungli PTSL. Yakni keduanya mengikuti rapat dengan tersangka Rokhayani dan ikut menentukan besaran jumlah uang pungutan ke pemohon sertifikat tanah massal.

"Para tersangka ini juga menarik dan menerima uang dari para pemohon PTSL. Uang tarikan itu, kemudian diserahkan kepada tersangka Rokhayani dan sebagian juga dinikmati secara pribadi kedua tersangka," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Raka menambahkan besaran uang tarikan yang diminta kedua tersangka kepada para pemohon PTSL bervariasi. Yakni mulai dari Rp 2 sampai Rp 5 juta.

"Besaran bergantung status tanah waris, hibah atau hasil jual beli," tegasnya.

Sementara hari ini, kata Raka tim penyidik Kejari Sidoarjo sebenarnya memanggil tiga orang Kasusn. Satunya adalah RA yang merupakan Kasun Legok.

"Tapi, sayangnya RA berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Nanti kami akan jadwalkan pemanggilan ulang bagi Kasun RA," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Usulkan SDN Pucang 2 Jadi Cagar Budaya, PDI Perjuangan Sidoarjo Lacak Jejak Pemikiran Bung Karno di Bumi Jenggolo

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Diskusi mengenai rekam jejak Sang Proklamator RI, Ir Soekarno seolah tidak pernah habis dikupas. Terbaru, Dewan Pimpinan Cabang…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…