Terlibat Dugaan Pungli PTSL, 2 Perangkat Desa Sukolegok Sukodono Dijebloskan Tahanan Menyusul Kades

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, yakni M Rofik (Kepala Dusun Suko) dan M Adenan (Kasun Ketapang) karena terlibat dugaan pungli PTSL, Kamis (07/04/2022).
DITAHAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, yakni M Rofik (Kepala Dusun Suko) dan M Adenan (Kasun Ketapang) karena terlibat dugaan pungli PTSL, Kamis (07/04/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Kamis (07/04/2022). Kedua perangkat itu adalah M Rofik yang menjabat Kepala Dusun (Kasun) Suko dan M Adenan Kasun Ketapang.

Kedua Kasun ini ditetapkan tersangka karena dianggap tim penyidik Kejari Sidoarjo turut serta menikmati hasil pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, keduanya juga menentukan nilai pungli bagi setiap pemohon sertifikat massal itu.

Penahanan kedua perangkat ini, menyusul langkah Kepala Desa (Kades) Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Ny Rokhayani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal dan ditahan beberapa bulan lalu atas dugaan kasus pungli PTSL.

Kedua kasun itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejari Sidoarjo sejak pagi. Sekitar pukul 14.30 WIB, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Sidoarjo dan sudah mengenakan rompi tahanan Kejari Sidoarjo.

"Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya kami tahan untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama kepada republikjatim.com, Kamis (07/04/2022).

Penyidik Kejari Sidoarjo yang akrab dipanggil Raka ini menjelaskan kedua Kasun itu memiliki peran dalam kasus dugaan pungli PTSL. Yakni keduanya mengikuti rapat dengan tersangka Rokhayani dan ikut menentukan besaran jumlah uang pungutan ke pemohon sertifikat tanah massal.

"Para tersangka ini juga menarik dan menerima uang dari para pemohon PTSL. Uang tarikan itu, kemudian diserahkan kepada tersangka Rokhayani dan sebagian juga dinikmati secara pribadi kedua tersangka," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Raka menambahkan besaran uang tarikan yang diminta kedua tersangka kepada para pemohon PTSL bervariasi. Yakni mulai dari Rp 2 sampai Rp 5 juta.

"Besaran bergantung status tanah waris, hibah atau hasil jual beli," tegasnya.

Sementara hari ini, kata Raka tim penyidik Kejari Sidoarjo sebenarnya memanggil tiga orang Kasusn. Satunya adalah RA yang merupakan Kasun Legok.

"Tapi, sayangnya RA berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Nanti kami akan jadwalkan pemanggilan ulang bagi Kasun RA," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Tangis Perangkat Desa Mliriprowo Tarik Pecah di DPRD Sidoarjo, 10 Bulan Tunjangan Tak Cair dan Ancam Kades Mundur

Tangis Perangkat Desa Mliriprowo Tarik Pecah di DPRD Sidoarjo, 10 Bulan Tunjangan Tak Cair dan Ancam Kades Mundur

Kamis, 15 Okt 2026 10:53 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 10:53 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10/2026) sore berlangsung haru sekaligus memanas.…

Gemakan Shalawat dan Karya, Bupati Subandi Ajak Fatayat NU Sidoarjo Jadi Penggerak Kemajuan Pembangunan Daerah

Gemakan Shalawat dan Karya, Bupati Subandi Ajak Fatayat NU Sidoarjo Jadi Penggerak Kemajuan Pembangunan Daerah

Kamis, 15 Okt 2026 08:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 08:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak pimpinan dan kader Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) untuk terus memperkuat peran perempuan melalui…

Gandeng IWAPI Gelorakan Woman Leadership, Sriatun Subandi Ajak Perempuan Sidoarjo Berani Memimpin dan Berkarakter

Gandeng IWAPI Gelorakan Woman Leadership, Sriatun Subandi Ajak Perempuan Sidoarjo Berani Memimpin dan Berkarakter

Rabu, 14 Okt 2026 17:17 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perempuan tidak hanya sekadar pelengkap, melainkan motor penggerak perubahan menuju daerah yang lebih maju. Pesan kuat inilah…

Gerak Cepat Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Sidak Rumah Korban Kebakaran di Sukodono, Target Perbaikan Minggu Ini

Gerak Cepat Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Sidak Rumah Korban Kebakaran di Sukodono, Target Perbaikan Minggu Ini

Rabu, 14 Okt 2026 14:57 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Duka yang menimpa keluarga Khusaini, warga Dusun Dungus, Desa/Kecamatan Sukodono langsung mendapat perhatian serius dari…

Dampak Tak Sinkronnya Perda - Perbup, DPRD Sidoarjo Turun Tangan Saat Pabrik Baja Minta Diskon Retribusi PBG Rp 2,67 M

Dampak Tak Sinkronnya Perda - Perbup, DPRD Sidoarjo Turun Tangan Saat Pabrik Baja Minta Diskon Retribusi PBG Rp 2,67 M

Rabu, 14 Okt 2026 13:02 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Rapat Gedung…

Jajaran Direksi Beserta Staf BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Jajaran Direksi Beserta Staf BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 14 Okt 2026 11:59 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 11:59 WIB

Jajaran Direksi Beserta Staf BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Mengucapkan Selamat memperingati Hari Santri Nasional…