Terlibat Dugaan Pungli PTSL, 2 Perangkat Desa Sukolegok Sukodono Dijebloskan Tahanan Menyusul Kades

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, yakni M Rofik (Kepala Dusun Suko) dan M Adenan (Kasun Ketapang) karena terlibat dugaan pungli PTSL, Kamis (07/04/2022).
DITAHAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, yakni M Rofik (Kepala Dusun Suko) dan M Adenan (Kasun Ketapang) karena terlibat dugaan pungli PTSL, Kamis (07/04/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Kamis (07/04/2022). Kedua perangkat itu adalah M Rofik yang menjabat Kepala Dusun (Kasun) Suko dan M Adenan Kasun Ketapang.

Kedua Kasun ini ditetapkan tersangka karena dianggap tim penyidik Kejari Sidoarjo turut serta menikmati hasil pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, keduanya juga menentukan nilai pungli bagi setiap pemohon sertifikat massal itu.

Penahanan kedua perangkat ini, menyusul langkah Kepala Desa (Kades) Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Ny Rokhayani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal dan ditahan beberapa bulan lalu atas dugaan kasus pungli PTSL.

Kedua kasun itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejari Sidoarjo sejak pagi. Sekitar pukul 14.30 WIB, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Sidoarjo dan sudah mengenakan rompi tahanan Kejari Sidoarjo.

"Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya kami tahan untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama kepada republikjatim.com, Kamis (07/04/2022).

Penyidik Kejari Sidoarjo yang akrab dipanggil Raka ini menjelaskan kedua Kasun itu memiliki peran dalam kasus dugaan pungli PTSL. Yakni keduanya mengikuti rapat dengan tersangka Rokhayani dan ikut menentukan besaran jumlah uang pungutan ke pemohon sertifikat tanah massal.

"Para tersangka ini juga menarik dan menerima uang dari para pemohon PTSL. Uang tarikan itu, kemudian diserahkan kepada tersangka Rokhayani dan sebagian juga dinikmati secara pribadi kedua tersangka," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Raka menambahkan besaran uang tarikan yang diminta kedua tersangka kepada para pemohon PTSL bervariasi. Yakni mulai dari Rp 2 sampai Rp 5 juta.

"Besaran bergantung status tanah waris, hibah atau hasil jual beli," tegasnya.

Sementara hari ini, kata Raka tim penyidik Kejari Sidoarjo sebenarnya memanggil tiga orang Kasusn. Satunya adalah RA yang merupakan Kasun Legok.

"Tapi, sayangnya RA berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Nanti kami akan jadwalkan pemanggilan ulang bagi Kasun RA," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gelar Selter 5 Jabatan Strategis Tanpa Bising, Cara Pemkab Sidoarjo Mulai Cari Pejabat Eselon II Isi Kekosongan Jabatan

Gelar Selter 5 Jabatan Strategis Tanpa Bising, Cara Pemkab Sidoarjo Mulai Cari Pejabat Eselon II Isi Kekosongan Jabatan

Selasa, 29 Sep 2026 19:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi membuka Seleksi Terbuka (Selter) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) …

Bangun Desa Sekaligus Beri Inspirasi di Wilayah Pelosok Jejak Pengabdian Mahasiswa KKNT UNESA 2026 di Ampeldento Malang

Bangun Desa Sekaligus Beri Inspirasi di Wilayah Pelosok Jejak Pengabdian Mahasiswa KKNT UNESA 2026 di Ampeldento Malang

Senin, 28 Sep 2026 21:49 WIB

Senin, 28 Sep 2026 21:49 WIB

Malang (republikjatim.com) - Semangat pengabdian dan kolaborasi mewarnai perjalanan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Negeri Surabaya…

Inovasi Edukasi di Lereng Gunung, GAZERA Hadir di Belik Trawas, Wujudkan Laboratorium Alam Edutechnopreneurship

Inovasi Edukasi di Lereng Gunung, GAZERA Hadir di Belik Trawas, Wujudkan Laboratorium Alam Edutechnopreneurship

Senin, 28 Sep 2026 16:03 WIB

Senin, 28 Sep 2026 16:03 WIB

Mojokerto (republikjatim.com) - Upaya memperkuat akses pendidikan, literasi digital dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan terus digulirkan. Melalui…

Hasil Muswil VI KAHMI Jatim di Trawas Mojokerto, Ini ​7 Komposisi Presidium Baru MW KAHMI Jatim Hasil Dinamika 2026

Hasil Muswil VI KAHMI Jatim di Trawas Mojokerto, Ini ​7 Komposisi Presidium Baru MW KAHMI Jatim Hasil Dinamika 2026

Minggu, 27 Sep 2026 04:32 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 04:32 WIB

Mojokerto (republikjatim.com) -  Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur (Jatim) yang …

Tak Boleh Banyak Administrasi, Bupati Subandi Minta Kades dan BPD "Gercep" Berinovasi Bangun Desa

Tak Boleh Banyak Administrasi, Bupati Subandi Minta Kades dan BPD "Gercep" Berinovasi Bangun Desa

Sabtu, 26 Sep 2026 14:22 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi memastikan pentingnya harmonisasi dan koordinasi cepat antara Kepala Desa (Kades) dan Badan…

Dorong Inovasi dan Digitalisasi SIM, PKK Sidoarjo Perkuat Peran Hingga Tingkat Kecamatan

Dorong Inovasi dan Digitalisasi SIM, PKK Sidoarjo Perkuat Peran Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 26 Sep 2026 12:12 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 12:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sidoarjo memastikan komitmennya untuk tidak sekadar…