Terlibat Dugaan Pungli PTSL, 2 Perangkat Desa Sukolegok Sukodono Dijebloskan Tahanan Menyusul Kades

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, yakni M Rofik (Kepala Dusun Suko) dan M Adenan (Kasun Ketapang) karena terlibat dugaan pungli PTSL, Kamis (07/04/2022).
DITAHAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, yakni M Rofik (Kepala Dusun Suko) dan M Adenan (Kasun Ketapang) karena terlibat dugaan pungli PTSL, Kamis (07/04/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Kamis (07/04/2022). Kedua perangkat itu adalah M Rofik yang menjabat Kepala Dusun (Kasun) Suko dan M Adenan Kasun Ketapang.

Kedua Kasun ini ditetapkan tersangka karena dianggap tim penyidik Kejari Sidoarjo turut serta menikmati hasil pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, keduanya juga menentukan nilai pungli bagi setiap pemohon sertifikat massal itu.

Penahanan kedua perangkat ini, menyusul langkah Kepala Desa (Kades) Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Ny Rokhayani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal dan ditahan beberapa bulan lalu atas dugaan kasus pungli PTSL.

Kedua kasun itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejari Sidoarjo sejak pagi. Sekitar pukul 14.30 WIB, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Sidoarjo dan sudah mengenakan rompi tahanan Kejari Sidoarjo.

"Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya kami tahan untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama kepada republikjatim.com, Kamis (07/04/2022).

Penyidik Kejari Sidoarjo yang akrab dipanggil Raka ini menjelaskan kedua Kasun itu memiliki peran dalam kasus dugaan pungli PTSL. Yakni keduanya mengikuti rapat dengan tersangka Rokhayani dan ikut menentukan besaran jumlah uang pungutan ke pemohon sertifikat tanah massal.

"Para tersangka ini juga menarik dan menerima uang dari para pemohon PTSL. Uang tarikan itu, kemudian diserahkan kepada tersangka Rokhayani dan sebagian juga dinikmati secara pribadi kedua tersangka," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Raka menambahkan besaran uang tarikan yang diminta kedua tersangka kepada para pemohon PTSL bervariasi. Yakni mulai dari Rp 2 sampai Rp 5 juta.

"Besaran bergantung status tanah waris, hibah atau hasil jual beli," tegasnya.

Sementara hari ini, kata Raka tim penyidik Kejari Sidoarjo sebenarnya memanggil tiga orang Kasusn. Satunya adalah RA yang merupakan Kasun Legok.

"Tapi, sayangnya RA berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Nanti kami akan jadwalkan pemanggilan ulang bagi Kasun RA," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…