Buntut Ledakan Petasan Hancurkan Tangan Kanan Pemuda Bungkal, Polisi Ponorogo Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menetapkan tujuh tersangka pasca ledakan petasan yang melukai Iqbal (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, Selasa (05/04/2022).
TERSANGKA - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menetapkan tujuh tersangka pasca ledakan petasan yang melukai Iqbal (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, Selasa (05/04/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Kasus meledaknya petasan hingga menghancurkan tiga jari dan telapak tangan kanan Iqbal (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo berbuntut panjang. Tim penyidik Satuan Reskrim, Polres Ponorogo akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ledakan petasan itu.

Ketujuh tersangka yang masih tetangga korban itu adalah AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat konferensi press di lobby Ananta Hira mengatakan di rumah salah satu tersangka ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 1.238 selongsong petasan dan sebuah plastik sisa ledakan. Selain itu, ada 7 buah paralon, 1 bende buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.

"Tahun lalu, para tersangka membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara. Tahun ini tujuannya untuk merayakan puasa dan puncaknya hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada republikjatim.com, Selasa (05/04/2022).

Menurut Catur, para tersangka secara bersama patungan membeli bahan pembuat petasan melalui aplikasi online. Mereka juga sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah mendatang.

"Mereka secara bersama-sama patungan membeli bahan peledak petasan. Mereka semua bekerja bersama-sama untuk membuat mercon (petasan) itu," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menambahkan ribuan mercon itu juga sebagian sisa dari perayaan tahun lalu yang disimpan di salah satu rumah tersangka. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki petasan disarankan agar diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan.

"Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Agar tidak terjerat penjara seperti ketujuh tersangka yang proses hukum sekarang ini," papar Jeifson.

Diketahui, tindak pidana ledakan petasan ini diketahui setelah adanya peristiwa ledakan petasan Senin (04/04/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di persawahan Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo. Ledakan petasan ini mengakibatkan luka berat tangan kanan Iqbal (20) warga setempat sehingga korban dibawa ke RSUD dr Hardjono Ponorogo untuk perawatan. Namun kemudian dirujuk ke rumah sakit di Solo, Jawa Tengah.

"Para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 65 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 55 KUHP. Para tersangka terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Cegah Zoonosis Sejak Dini, Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo Sediakan Vaksinasi Rabies Hewan Gratis

Cegah Zoonosis Sejak Dini, Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo Sediakan Vaksinasi Rabies Hewan Gratis

Jumat, 18 Sep 2026 16:40 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 16:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam rangka memperingati World Rabies Day 2026, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispantan) Pemkab Sidoarjo menggelar layanan…

Tampil Gemilang Atlet PERSANI Sidoarjo Borong 9 Medali di Kejurprov Jatim 2026, Siap Menuju Porprov 2027

Tampil Gemilang Atlet PERSANI Sidoarjo Borong 9 Medali di Kejurprov Jatim 2026, Siap Menuju Porprov 2027

Jumat, 18 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 16:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kontingen senam Kabupaten Sidoarjo sukses mengukir prestasi gemilang dalam Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) PERSANI Jawa Timur…

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jember (republikjatim.com) - Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember makin berbuntut panjang. Tim penyidik …

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/09/2026) mendadak menyita perhatian. Sejumlah aktivis Pengurus…

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Nahdlatul…

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…