Ditetapkan Tersangka, Polres Ponorogo Tahan 4 Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan 2 Rekanan Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 1,3 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,3 miliar, Jumat (01/04/2022).
TERSANGKA - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,3 miliar, Jumat (01/04/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Sebanyak enam orang tersangka ditahan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Ponorogo. Keenam tersangka itu dijerat kasus dugaan korupsi proyek jalan Jenangan - Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Ponorogo Tahun 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan senilai Rp 1,3 miliar ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 940 juta. Sedangkan tersangkanya empat orang merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Ponorogo dan dua tersangka lainnya merupakan rekanan atau pihak ketiga yakni pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan perbaikan jalan itu.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan keenam tersangka yakni NHD dari Dinas PUPR Pemkab Ponorogo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EP selaku direktur CV Dyah Kencana sebagai Pemenang Lelang, Ferdiansyah Himawan sebagai pelaksana riil (Sub Kontraktor), lalu S sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), K sebagai Sekretaris PPHP dan ME sebagai Anggota PPHP.

"Dari keenam tersangka itu, empat diantaranya berstatus sebagai PNS dan 2 orang tersangka lainnya pihak swasta," ujar AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada republiknatim.com, Jumat (01/04/2022).

Catur menambahkan proyek ini terlaksana Tahun 2017 lalu dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Jatim hasilnya ada selisih Rp 438 juta. Kemudian dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan Polres Ponorogo Tahun 2019, hasilnya kerugian negara mala mencapai Rp 940 juta.

"Modus yang dilakukan CV Dyah Kencana sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai pekerjaan dengan dokumen penawaran serta pengalihan pekerjaan ke tersangka FH (Ferdiansyah Himawan)," ungkap mantan Kapolres Batu ini.

Sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut Catur, CV Dyah Kencana tidak mengembalikan kelebihan pembayaran itu ke kas daerah Pemkab Ponorogo. Akhirnya terungkap dari proyek senilai Rp 1,3 miliar ada selisih Rp 940 juta yang menyebabkan kerugian negara sebesar hampir Rp 1 miliar itu.

"Pekerjaan proyek HRS Base dan pekerjaan pelebaran jalan tidak dikerjakan sesuai spesifikasinya di lapangan," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menambahkan dari hasil temuan ada perbedaan spek baik dari dokumen kontrak dan kondisi riil pekerjaan di lapangan.

"Meski pekerjaan tetap dilaksanakan tapi ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan kondisi secara riil di lapangan. Barang bukti yang diamankan dokumen perencanaan, dokumen kontrak, laporan administrasi proyek yang berisi laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran dan dokumen serah terima hasil pekerjaan," ungkapnya.

Keenam tersangka kata Jeifson dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. Ancaman pidana Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Sedangkan pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Jadi ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Gara-Gara Saluran Air Masih 0 Persen, Wabup Sidoarjo Mimik Ngamuk, Ancam Putus Kontrak Kontraktor Pasar Taman

Gara-Gara Saluran Air Masih 0 Persen, Wabup Sidoarjo Mimik Ngamuk, Ancam Putus Kontrak Kontraktor Pasar Taman

Kamis, 10 Sep 2026 22:06 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 22:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana dibuat geram saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di kawasan proyek Pasar…

Kado Indah Masa Pensiun, Pemkab Sidoarjo Apresiasi ASN Lewat Diskon PBB 75 Persen

Kado Indah Masa Pensiun, Pemkab Sidoarjo Apresiasi ASN Lewat Diskon PBB 75 Persen

Kamis, 10 Sep 2026 18:38 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan tahun mencurahkan tenaga dan pikiran untuk memajukan daerah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah…

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab dan Kodim 0816 Sidoarjo Kolaborasi Bangun Kompi Produksi di Sawotratap

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab dan Kodim 0816 Sidoarjo Kolaborasi Bangun Kompi Produksi di Sawotratap

Kamis, 10 Sep 2026 17:30 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 17:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis Kodim 0816/Sidoarjo dalam mewujudkan…

Keceriaan HUT Ke 21 HIMPAUDI, Bunda PAUD Sidoarjo Ajak 2.500 Anak Menari Bersama dan Wanti-Wanti Bahaya Gadget

Keceriaan HUT Ke 21 HIMPAUDI, Bunda PAUD Sidoarjo Ajak 2.500 Anak Menari Bersama dan Wanti-Wanti Bahaya Gadget

Kamis, 10 Sep 2026 10:59 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana GOR Serbaguna Sidoarjo mendadak riuh dan penuh warna. Sebanyak 2.559 anak usia kelompok bermain berkumpul untuk…

Kabar Gembira Warga Sedati, Bupati Subandi Bocorkan Rencana Pembangunan RSUD Baru dan Betonisasi Jalan

Kabar Gembira Warga Sedati, Bupati Subandi Bocorkan Rencana Pembangunan RSUD Baru dan Betonisasi Jalan

Kamis, 10 Sep 2026 10:39 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Masyarakat Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mendapat angin segar terkait fasilitas kesehatan dan infrastruktur jalan. …

Garap Potensi Pendapatan ZIS Raksasa Rp 2,2 Triliun, Pemkab Sidoarjo Wajibkan Bentuk UPZ di 346 Desa dan Kelurahan

Garap Potensi Pendapatan ZIS Raksasa Rp 2,2 Triliun, Pemkab Sidoarjo Wajibkan Bentuk UPZ di 346 Desa dan Kelurahan

Rabu, 09 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan terobosan besar untuk mengoptimalkan potensi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di…