Ditetapkan Tersangka, Polres Ponorogo Tahan 4 Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan 2 Rekanan Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 1,3 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,3 miliar, Jumat (01/04/2022).
TERSANGKA - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 1,3 miliar, Jumat (01/04/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Sebanyak enam orang tersangka ditahan tim penyidik Satuan Reskrim Polres Ponorogo. Keenam tersangka itu dijerat kasus dugaan korupsi proyek jalan Jenangan - Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Ponorogo Tahun 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan senilai Rp 1,3 miliar ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 940 juta. Sedangkan tersangkanya empat orang merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Ponorogo dan dua tersangka lainnya merupakan rekanan atau pihak ketiga yakni pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan perbaikan jalan itu.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan keenam tersangka yakni NHD dari Dinas PUPR Pemkab Ponorogo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EP selaku direktur CV Dyah Kencana sebagai Pemenang Lelang, Ferdiansyah Himawan sebagai pelaksana riil (Sub Kontraktor), lalu S sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), K sebagai Sekretaris PPHP dan ME sebagai Anggota PPHP.

"Dari keenam tersangka itu, empat diantaranya berstatus sebagai PNS dan 2 orang tersangka lainnya pihak swasta," ujar AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada republiknatim.com, Jumat (01/04/2022).

Catur menambahkan proyek ini terlaksana Tahun 2017 lalu dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Jatim hasilnya ada selisih Rp 438 juta. Kemudian dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan Polres Ponorogo Tahun 2019, hasilnya kerugian negara mala mencapai Rp 940 juta.

"Modus yang dilakukan CV Dyah Kencana sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai pekerjaan dengan dokumen penawaran serta pengalihan pekerjaan ke tersangka FH (Ferdiansyah Himawan)," ungkap mantan Kapolres Batu ini.

Sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut Catur, CV Dyah Kencana tidak mengembalikan kelebihan pembayaran itu ke kas daerah Pemkab Ponorogo. Akhirnya terungkap dari proyek senilai Rp 1,3 miliar ada selisih Rp 940 juta yang menyebabkan kerugian negara sebesar hampir Rp 1 miliar itu.

"Pekerjaan proyek HRS Base dan pekerjaan pelebaran jalan tidak dikerjakan sesuai spesifikasinya di lapangan," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menambahkan dari hasil temuan ada perbedaan spek baik dari dokumen kontrak dan kondisi riil pekerjaan di lapangan.

"Meski pekerjaan tetap dilaksanakan tapi ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan kondisi secara riil di lapangan. Barang bukti yang diamankan dokumen perencanaan, dokumen kontrak, laporan administrasi proyek yang berisi laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran dan dokumen serah terima hasil pekerjaan," ungkapnya.

Keenam tersangka kata Jeifson dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. Ancaman pidana Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Sedangkan pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Jadi ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Tampil Sportif Hingga Pertandingan Keempat, Tim PWI Sidoarjo Raih Peringkat 3 Mini Soccer Piala PWI Jatim di Pandaan

Tampil Sportif Hingga Pertandingan Keempat, Tim PWI Sidoarjo Raih Peringkat 3 Mini Soccer Piala PWI Jatim di Pandaan

Minggu, 15 Feb 2026 10:45 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 10:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Atmosfer panas dan tensi tinggi mewarnai gelaran Mini Soccer Piala Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim) 2026 yang…

HPN 2026 Ukir Sejarah Baru, Ditandai Pembangunan Museum Media Siber Indonesia di Serang Banten

HPN 2026 Ukir Sejarah Baru, Ditandai Pembangunan Museum Media Siber Indonesia di Serang Banten

Sabtu, 14 Feb 2026 19:30 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 19:30 WIB

Serang (republikjatim.com) - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten mencatat sejarah baru pers nasional dengan adanya peletakan batu…

Begini Penjelasan Dinsos Sidoarjo Soal Pungli BLTS Kesra Rp 400.000 Banjarkemantren Buduran Mengarah Oknum Pejabat

Begini Penjelasan Dinsos Sidoarjo Soal Pungli BLTS Kesra Rp 400.000 Banjarkemantren Buduran Mengarah Oknum Pejabat

Sabtu, 14 Feb 2026 12:38 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 12:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan pemotongan atau pungutan liar (Pungli) senilai Rp 50.000 sampai Rp 400.000 dari Bantuan Langsung Tunai Sementara…

Siswa KB TK Al Muslim Sidoarjo Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Hati Riang Gembira

Siswa KB TK Al Muslim Sidoarjo Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Hati Riang Gembira

Sabtu, 14 Feb 2026 07:42 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 07:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim Sidoarjo menggelar kegiatan Tarhib Ramadan bertema Yuk, Sambut Ramadan dengan Hati Riang Gembira, Jumat…

Bupati Resmikan Bangunan Parkir Double Deck dan Kamar Operasi Bedah Jantung RSUD Sidoarjo Senilai Rp 34,5 Miliar

Bupati Resmikan Bangunan Parkir Double Deck dan Kamar Operasi Bedah Jantung RSUD Sidoarjo Senilai Rp 34,5 Miliar

Jumat, 13 Feb 2026 20:40 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 20:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan fasilitas parkir double deck dan kamar operasi bedah jantung terbuka di RSUD RT Notopuro …

Stabilkan Harga Pokok Jelang Ramadan, Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah di Pasar Tradisional

Stabilkan Harga Pokok Jelang Ramadan, Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah di Pasar Tradisional

Jumat, 13 Feb 2026 13:13 WIB

Jumat, 13 Feb 2026 13:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kenaikan harga pangan pokok seringkali terjadi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Untuk mengantisipasi hal itu,…