Belum Ikrar Setia NKRI, Seorang WBP Kasus Teroris Bebas Dari Lapas Perempuan Malang

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Seorang perempuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme, A bebas murni setelah menjalani 5,5 tahun hukuman badan di Lapas Perempuan Malang, Senin (28/03/2022).
BEBAS - Seorang perempuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme, A bebas murni setelah menjalani 5,5 tahun hukuman badan di Lapas Perempuan Malang, Senin (28/03/2022).

i

Malang (republikjatim.com) - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme, A bebas murni, Senin (28/03/2022). Perempuan muda ini bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 5,5 tahun hukuman badan di Lapas Perempuan Malang.

Bebasnya perempuan bekas napi terorisme ini dibenarkan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto melalui siaran pers. Wisnu menjelaskan A bebas setelah menjalani hukuman badan penuh.

"Hukuman itu, sesuai dengan vonis majelis hakim. Dia dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," ujar Wisnu Nugroho Dewanto kepada republikjatim.com, Senin (28/03/2022).

Selama menjalani hukuman di Lapas Perempuan Malang, lanjut Wisnu, A tidak pernah menimbulkan keributan. Selain itu, A juga sangat kooperatif saat dimintai informasi baik oleh internal Lapas.

"Begitu pula saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) A selalu kooperatif," imbuh Wisnu.

Sementara Kalapas Perempuan Malang, Tri Anna Aryati menilai selama menjalani hukumannya, A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi maupun integrasi. Alasannya, A tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu. Selain itu, A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sejak awal disini kami memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian seperti merajut, membatik, memasak maupun kepribadian di pondok pesantren Lapas. Tapi, karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan itu," tegas Tri Anna.

Tri Anna berharap A dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Selain itu bisa segera dapat diterima oleh masyarakat.

"Selama di dalam blok hunian, dia merupakan pribadi yang ramah dan tidak memiliki keluhan apa pun saat berkomunikasi dengan rekannya," papar Dian Ekawaty selaku Pamong (Wali WBP kasus teroris).

Sementara dalam pembebasannya kali ini A dijemput langsung suaminya. Lapas Perempuan Malang telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Densus 88 Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Sukun.

"Sebelumnya majelis hakim dari PN Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, A juga dijatuhi denda sebesar 50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan A Yani, Sidoarjo, Minggu (01/02/2026). Ribuan warga…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…