Belum Ikrar Setia NKRI, Seorang WBP Kasus Teroris Bebas Dari Lapas Perempuan Malang

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Seorang perempuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme, A bebas murni setelah menjalani 5,5 tahun hukuman badan di Lapas Perempuan Malang, Senin (28/03/2022).
BEBAS - Seorang perempuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme, A bebas murni setelah menjalani 5,5 tahun hukuman badan di Lapas Perempuan Malang, Senin (28/03/2022).

i

Malang (republikjatim.com) - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme, A bebas murni, Senin (28/03/2022). Perempuan muda ini bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 5,5 tahun hukuman badan di Lapas Perempuan Malang.

Bebasnya perempuan bekas napi terorisme ini dibenarkan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto melalui siaran pers. Wisnu menjelaskan A bebas setelah menjalani hukuman badan penuh.

"Hukuman itu, sesuai dengan vonis majelis hakim. Dia dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," ujar Wisnu Nugroho Dewanto kepada republikjatim.com, Senin (28/03/2022).

Selama menjalani hukuman di Lapas Perempuan Malang, lanjut Wisnu, A tidak pernah menimbulkan keributan. Selain itu, A juga sangat kooperatif saat dimintai informasi baik oleh internal Lapas.

"Begitu pula saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) A selalu kooperatif," imbuh Wisnu.

Sementara Kalapas Perempuan Malang, Tri Anna Aryati menilai selama menjalani hukumannya, A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi maupun integrasi. Alasannya, A tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu. Selain itu, A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sejak awal disini kami memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian seperti merajut, membatik, memasak maupun kepribadian di pondok pesantren Lapas. Tapi, karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan itu," tegas Tri Anna.

Tri Anna berharap A dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Selain itu bisa segera dapat diterima oleh masyarakat.

"Selama di dalam blok hunian, dia merupakan pribadi yang ramah dan tidak memiliki keluhan apa pun saat berkomunikasi dengan rekannya," papar Dian Ekawaty selaku Pamong (Wali WBP kasus teroris).

Sementara dalam pembebasannya kali ini A dijemput langsung suaminya. Lapas Perempuan Malang telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Densus 88 Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Sukun.

"Sebelumnya majelis hakim dari PN Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, A juga dijatuhi denda sebesar 50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…