Pembantu Asal Surabaya Gondol Perhiasan Majikan Asal Tebel Gedangan Senilai Rp 13 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Pembantu rumah tangga Nur K (47) warga Bendul Merisi Kelurahan Bendul, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya saat diamankan di Polsek Gedangan, Kamis (24/03/2022).
TERSANGKA - Pembantu rumah tangga Nur K (47) warga Bendul Merisi Kelurahan Bendul, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya saat diamankan di Polsek Gedangan, Kamis (24/03/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sudah hampir 8 bulan Nur K warga asal Bendul Merisi, Kelurahan Bendul, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di salah satu rumah warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Wanita 47 tahun ini dipercaya majikan membersihkan almari pakaian, malah disia-siakan.

Niat busuk di hati tersangka muncul tiba-tiba begitu membuka almari ada sejumlah perhiasan emas milik majikannya itu. Korban pun mengalami kerugian belasan juta dalam kasus pencurian perhiasan di rumah Tri H (48) warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini.

Berbagai perhiasan emas berupa cincin, gelang dan anting seberat total 39 gram milik korban yang bernilai Rp 13 juta disikat pembantunya saat ditinggal bekerja.

Korban pencurian, Tri H menceritakan awalnya sekitar pukul 08.00 WIB dirinya menanyai tersangka dengan merayu dan membujuk soal keberadaan perhiasan di dompet yang berada di almari pakaiannya. Awalnya, kata korban, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akhirnya dibujuk pelan-pelan hingga tersangka mengakui telah mencuri perhiasan itu.

"Karena tersangka mengakui, akhirnya korban meminta untuk mengambil perhiasan itu di rumah tersangka. Setelah ditunggu lama tersangka mala tidak kembali ke rumah. Karena itu, korban langsung melaporkan kasus pencurian itu dan tidak lama tersangka diamankan polisi itu," ujar Kapolsek Gedangan, Kompol Samsul Hadi kepada republikjatim.com, Kamis (24/03/2022).

Meski sudah bekerja di rumah korban sejak 8 bulan, tersangka sudah sangat dipercaya korban. Namun, tersangka mencuri perhiasan korban dengan alasan terbelit masalah ekonomi. Yakni karena harus membayar hutang.

"Tersangka menjual perhiasan emas itu kepada pedagang emas yang biasa mangkal di depan toko emas JL Raya Gajahmada Sidoarjo. Dari hasil penjualan perhiasan emas, alhasil tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 13 Juta. Kemudian, uang itu oleh tersangka digunakan untuk membeli kompor gas merek Rinnai dan sebagian untuk membayar hutang serta membeli kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.

Sementara petugas tidak hanya mengamankan tersangka dalam kasus ini. Tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya kompor gas dan sisa uang hasil penjualan perhiasan emas Rp 1,050 juta.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Dongkrak Pelaku Usaha Naik Kelas, Tim Penmas FEB UWKS Dampingi Penyusunan Anggaran Operasional UMKM di Sememi Surabaya

Dongkrak Pelaku Usaha Naik Kelas, Tim Penmas FEB UWKS Dampingi Penyusunan Anggaran Operasional UMKM di Sememi Surabaya

Sabtu, 19 Sep 2026 17:14 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 17:14 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Tim Pengabdian kepada Masyarakat (Penmas) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FEB UWKS) menggelar…

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jember (republikjatim.com) - Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember makin berbuntut panjang. Tim penyidik …

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Hujani Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan Selebaran, PMII Bagi Surat Terbuka Kritis Desak Penundaan P-APBD 2026

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/09/2026) mendadak menyita perhatian. Sejumlah aktivis Pengurus…

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Perkuat Pendidikan Demokrasi di Kota Delta, Bawaslu Sidoarjo dan UNUSIDA Resmi Gandengan Tangan

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 19:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Nahdlatul…

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…