Pembantu Asal Surabaya Gondol Perhiasan Majikan Asal Tebel Gedangan Senilai Rp 13 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Pembantu rumah tangga Nur K (47) warga Bendul Merisi Kelurahan Bendul, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya saat diamankan di Polsek Gedangan, Kamis (24/03/2022).
TERSANGKA - Pembantu rumah tangga Nur K (47) warga Bendul Merisi Kelurahan Bendul, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya saat diamankan di Polsek Gedangan, Kamis (24/03/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sudah hampir 8 bulan Nur K warga asal Bendul Merisi, Kelurahan Bendul, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di salah satu rumah warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Wanita 47 tahun ini dipercaya majikan membersihkan almari pakaian, malah disia-siakan.

Niat busuk di hati tersangka muncul tiba-tiba begitu membuka almari ada sejumlah perhiasan emas milik majikannya itu. Korban pun mengalami kerugian belasan juta dalam kasus pencurian perhiasan di rumah Tri H (48) warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini.

Berbagai perhiasan emas berupa cincin, gelang dan anting seberat total 39 gram milik korban yang bernilai Rp 13 juta disikat pembantunya saat ditinggal bekerja.

Korban pencurian, Tri H menceritakan awalnya sekitar pukul 08.00 WIB dirinya menanyai tersangka dengan merayu dan membujuk soal keberadaan perhiasan di dompet yang berada di almari pakaiannya. Awalnya, kata korban, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akhirnya dibujuk pelan-pelan hingga tersangka mengakui telah mencuri perhiasan itu.

"Karena tersangka mengakui, akhirnya korban meminta untuk mengambil perhiasan itu di rumah tersangka. Setelah ditunggu lama tersangka mala tidak kembali ke rumah. Karena itu, korban langsung melaporkan kasus pencurian itu dan tidak lama tersangka diamankan polisi itu," ujar Kapolsek Gedangan, Kompol Samsul Hadi kepada republikjatim.com, Kamis (24/03/2022).

Meski sudah bekerja di rumah korban sejak 8 bulan, tersangka sudah sangat dipercaya korban. Namun, tersangka mencuri perhiasan korban dengan alasan terbelit masalah ekonomi. Yakni karena harus membayar hutang.

"Tersangka menjual perhiasan emas itu kepada pedagang emas yang biasa mangkal di depan toko emas JL Raya Gajahmada Sidoarjo. Dari hasil penjualan perhiasan emas, alhasil tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 13 Juta. Kemudian, uang itu oleh tersangka digunakan untuk membeli kompor gas merek Rinnai dan sebagian untuk membayar hutang serta membeli kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.

Sementara petugas tidak hanya mengamankan tersangka dalam kasus ini. Tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya kompor gas dan sisa uang hasil penjualan perhiasan emas Rp 1,050 juta.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…