Pemilik Usaha Kabur, Polresta Sidoarjo Grebek Pabrik Pengepakan Rokok Tanpa Pita Cukai Bernilai Rp 500 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ROKOK - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah pengepakan rokok tanpa pita cukai di Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jumat (04/02/2022).
ROKOK - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah pengepakan rokok tanpa pita cukai di Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jumat (04/02/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah pengepakan rokok tanpa pita cukai di Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Hasilnya, di rumah milik N ini sudah dua bulan berjalan pengepakan rokok tanpa pita cukai. Sedangkan barang bukti yang didapati polisi di lokasi diantaranya 13 kardus rokok batangan, 160 press rokok merk LM, 14 ball dan 53 press rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok yang diduga palsu dan 1 kresek grenjeng rokok.

Atas keberhasilan Tim Penyelidik Unit II (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo yang mengungkap penyalahgunaan pita cukai ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro sangat mengapresiasinya. Menurutnya aksi penggerebekan itu, bermula dari laporan masyarakat soal adanya usaha rokok dicurigai ilegal di wilayah Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

"Berdasarkan pengakuan saudari N, pasokan rokok dan pendistribusiannya usaha dari orang atau pemilik usaha yang dalam pengejaran polisi. Jadi N sebagai pemilik rumah hanya ditempati pengepakan rokok tanpa pita itu. Yang bersangkutan dan tujuh karyawan pengepakan posisinya sebagai saksi," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (04/02/2022) sore.

Rokok hasil penggerebekan itu, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini ditaksir senilai Rp 500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp 250 juta.

"Setelah proses ini, proses penyelidikan kasus ini, akan dilimpahkan polisi ke pihak bea cukai," tegasnya.

 Sementara ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran itu, bakal dikenakan persangkaan pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Pemilik usahanya masih dalam pengejaran petugas (polisi). Karena di lokasi tidak ditemukan pemilik usaha ilegal ini," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…