Biadab, Gara-Gara Uang Penjualan Kayu Jati Seorang Anak di Ponorogo Tega Aniaya Ibu Kandungnya

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TEGA - Tersangka Katimun (55) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara pembagian uang penjualan kayu jati ditetapkan tersangka tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Rabu (19/01/2022).
TEGA - Tersangka Katimun (55) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara pembagian uang penjualan kayu jati ditetapkan tersangka tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Rabu (19/01/2022).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polres Ponorogo bergerak cepat. Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo, akhirnya berhasil mengamankan tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Kelakuan tak pantas dan tidak boleh ditiru itu, dilakukan Katimun (55) warga Dusun Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo. Aksi itu dilakukan tersangka Katimun dengan menganiaya ibu kandungnya sendiri, Ny Yoinah (84), Senin (17/01/2022) kemarin.

Peristiwa memilukan ini diduga dipicu karena pembagian uang hasil penjualan kayu jati yang dianggap tak sesuai oleh tersangka.

Kanit Pidum, Satuan Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling mengatakan tersangka penganiayaan terhadap ibu kandung sendiri di Jambon kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tersangka ditahan di Polres Ponorogo.

"Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Ponorogo," ujarnya kepada republikjatim.com, Rabu (19/01/2022).

Lebih jauh, Guling menjelaskan kronologis bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban (ibu kandungnya) di Dusun Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Senin (17/01/2022) kemarin. Kemudian tersangka menanyakan hasil uang penjualan kayu jati. Namun, tersangka mendapati jawaban yang kurang enak. Yakni dikatakan jika uang hasil jualan kayu itu sudah habis.

"Akhirnya tersangka emosi kemudian mendorong ibunya (Yoinah) hingga terjatuh itu," ungkapnya.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, korban mengalami luka patah tangan sebelah kiri dan luka memar di pelipis sebelah kirinya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran modernisasi, Kabupaten Sidoarjo justru membuktikan diri sebagai daerah yang enggan melupakan akar sejarahnya.…

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses restrukturisasi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memasuki babak baru yang krusial.…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…