Ponorogo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polres Ponorogo bergerak cepat. Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo, akhirnya berhasil mengamankan tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Kelakuan tak pantas dan tidak boleh ditiru itu, dilakukan Katimun (55) warga Dusun Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo. Aksi itu dilakukan tersangka Katimun dengan menganiaya ibu kandungnya sendiri, Ny Yoinah (84), Senin (17/01/2022) kemarin.
Peristiwa memilukan ini diduga dipicu karena pembagian uang hasil penjualan kayu jati yang dianggap tak sesuai oleh tersangka.
Kanit Pidum, Satuan Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling mengatakan tersangka penganiayaan terhadap ibu kandung sendiri di Jambon kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tersangka ditahan di Polres Ponorogo.
"Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Ponorogo," ujarnya kepada republikjatim.com, Rabu (19/01/2022).
Lebih jauh, Guling menjelaskan kronologis bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban (ibu kandungnya) di Dusun Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Senin (17/01/2022) kemarin. Kemudian tersangka menanyakan hasil uang penjualan kayu jati. Namun, tersangka mendapati jawaban yang kurang enak. Yakni dikatakan jika uang hasil jualan kayu itu sudah habis.
"Akhirnya tersangka emosi kemudian mendorong ibunya (Yoinah) hingga terjatuh itu," ungkapnya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, korban mengalami luka patah tangan sebelah kiri dan luka memar di pelipis sebelah kirinya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi