Berkas Dinyatakan Lengkap, 3 Tersangka Kasus OTT Pungli PTSL Klantingsari Tarik Ditahan JPU Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tiga perangkat Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo diantaranya Kades, Sekdes dan Bendahara ditahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Senin (17/01/2022) sore.
DITAHAN - Tiga perangkat Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo diantaranya Kades, Sekdes dan Bendahara ditahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Senin (17/01/2022) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak tiga tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (17/01/2022) sore.

Ketiganya, ditahan lantaran berkas pemeriksaan ketiga tersangka sudah dilimpahkan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Selain itu, berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim JPU Kejari Sidoarjo.

Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Kades Klantingsari, Wawan Setyo Budi Utomo. Kemudian, Perangkat Desa, Supratono dan Bendahara Desa, Ayu Indah Lestari.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan Kejari Sidoarjo mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Sidoarjo. Ketiga ditangkap dalam OTT, ditetapkan tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atas dugaan tindak pidana korupsi PTSL Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

"Ketiganya kami tahan dalam 20 hari ke depan. Mereka hanya menunggu waktu dan jadwal persidangan," ujarnya kepada republikjatim.com, Senin (17/01/2022) sore.

Kendati demikian, kata pria yang akrab dipanggil Raka ini khusus tersangka Ayu dan Supratono baru hari ini ditahan JPU Kejari Sidoarjo. Sebelumnya kedua orang tersangka ini hanya menjadi tahanan kota.

"Memang sebelumnya keduanya menjadi tahanan kota. Tapi, hari ini keduanya kami tahan menyusul Kades yang sudah kami tahan sebelumnya," imbuhnya.

Dalam kasus dugaan pungli PTSL itu, lanjut Raka ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Kades berperan sebagai otak dalam Pungli PTSL. Sedangkan Ayu berperan menyimpan uang hasil Pungli di rekening pribadinya sebesar Rp 81 juta. Sedangkan Supratono berperan sebagai penarik uang pungli ke para pemohon program sertifikat tahan massal itu.

"Dalam dugaan praktik Pungli PTSL ini mereka punya peran dan tugasnya masing-masing," tegasnya.

Dalam kasus itu, para ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara. Ketiganya dijerat pasal 12e dan pasal 11 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2014.

"Ketiganya terancam maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya Kamis (07/10/2021) malam, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT terkait Pungli program PTSL. Dalam OTT itu polisi mengamakan ketiga tersangka. Namun yang ditahan hanya Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Sedangkan kedua perangkat desa yang ikut ditangkap tidak ditahan. Hel/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…