Jalani Hukuman 2 Tahun, Mantan Bupati Sidoarjo Dinyatakan Bebas Murni Keluar dari Lapas Porong

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah dinyatakan bebas dan keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jumat (07/01/2022).
BEBAS - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah dinyatakan bebas dan keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jumat (07/01/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dinyatakan bebas tanpa syarat dan keluar dari tahanan, Jumat (07/01/2022). Mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo beberapa periode ini, dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun atas perkara korupsi dalam beberapa pekerjaan proyek fisik yang sempat menjeratnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK awal Tahun 2019 lalu.

Politisi yang akrab dipanggil Abah Ipul ini keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo sejak Jumat pagi. Karena sebelumnya, mantan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dua periode ini dipindahkan jaksa KPK penahanannya ke Lapas Porong sejak 14 Oktober 2021 kemarin.

"Memang masa pidana (Saiful Ilah) sudah habis. Dan hari ini memang dibeliau bebas murni," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan kepada republikjatim.com, Jumat (07/01/2022).

Gun Gun menguraikan Saiful Ilah yang tak lain mantan orang nomor 1 di Sidoarjo itu sudah keluar tahanan sejak pagi. Alasannya, yakni karena masalah kesehatan mantan Bupati Sidoarjo itu.

"Keluarga yang bersangkutan sudah menjemput Abah Saiful Ilah sejak pagi. Anak dan kuasa hukumnya sudah menjemput Abah Saiful sejak pagi. Karena kebutuhan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit," paparnya.

Selama menjalani tahanan di Lapas Porong sekitar 2,5 bulan, kata Gun Gun yang bersangkutan beberapa kali mengalami sakit. Bahkan beberapa kali keluar masuk rumah sakit untuk memeriksakan kondisi kesehatannya.

"Jadi memang sakit. Makanya sejak masuk di Lapas Porong sering izin pemeriksaan kesehatan," tegas pria yang juga menjabat Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim ini.

Sedangkan selama menjalani masa tahanan di Lapas Porong, Saiful Illah mendapatkan tempat yakni di Blok H bersama beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Porong yang tekena kasus korupsi lainnya.

Sementara dalam menjalani perkara ini, Saiful Ilah divonis penjara selama tiga tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo. Abah Saiful ditanyakan bersalah dalam kasus korupsi soal sejumlah proyek fisik di Sidoarjo Tahun 2019 lalu.

Sedangkan dalam perkara ini, Saiful Ilah sempat banding dan mendapat keringanan hukuman selama 1 tahun penjara. Sehingga dari masa tahanan tiga tahun penjara diputuskan hanya menjalani masa tahanan dua tahun penjara. Hel/Waw

Berita Terbaru

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati…

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Di tengah derasnya arus disinformasi dan konten provokatif yang beredar di ruang digital, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembersihan berkala rupanya belum cukup untuk menyudahi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono.…

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pengajian rutin jamaah Qurrota A’yun di Masjid Nurul Yaqin, Perumahan Pondok Jati, S…

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberantas praktek prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) kembali…