Terkamuflase Usaha Lain, Ruko di Pondok Mutiara Sidoarjo Digerebek Polisi Karena Edarkan Ribuan Botol Miras

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PAMERKAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memamerkan 1.200 botol miras siap edar yang ditemukan di salah satu Ruko di Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo, Minggu (26/12/2021).
PAMERKAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memamerkan 1.200 botol miras siap edar yang ditemukan di salah satu Ruko di Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo, Minggu (26/12/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah ruko di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo, Minggu (26/12/2021). Dari tempat usaha penjualan miras dalam bentuk paketan satu kardus itu, polisi berhasil menyita 1.200 botol minuman keras (miras) siap jual dan siap edar.

Dalam kasus peredaran miras ini, tersangka NJ tergolong sangat cerdik. Dia mampu mengkamuflasekan usahanya itu, agar tidak dikenali orang umum. Bahkan jika dilihat sepintas, maka orang tidak akan yakin jika di ruko itu dipenuhi ribuan botol miras berbagai merek yang siap edar.

Apalagi, berdasarkan kondisi di lapangan ruko itu bersebelahan langsung dengan ruko yang menjual ban. Bahkan plang nama ruko yang berisi ribuan miras dalam kardusan itu masih satu paket dengan ruko jual beli ban.

"Saat penggerebekan satu orang diamankan polisi. Dia adalah NJ pemilik sekaligus penanggung jawab ruko. Tersangka menyewa ruko dan plang rukonya masih sama dengan ruko penjual ban. Jadi seolah-olah sama, tapi usahanya berbeda-beda," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Minggu (26/12/2021) di lokasi penggerebekan.

Saat penggerebekan, ruko digeledah semua. Hasilnya, polisi menemukan 1.200 botol miras berbagai merek. Diantaranya Happy 360 ml, Iceland 500 ml, Tomi Standley 950 ml, Gilbey's 350 ml hingga Paloma 1.000 ml. Dalam prakteknya tersangka tidak melayani penjualan dalam bentuk eceran. Akan tetapi hanya menjalani penjualan dalam bentuk partai atau minimal pembelian satu karton (kardus).

"Tersangka sudah melakoni bisnis minuman haram itu selama 5 bulan terakhir. Dari keterangan yang didapat, pembelinya juga masih warga sekitar Sidoarjo," imbuhnya.

Terungkapnya kasus penjualan miras itu, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo dengan cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya dapat ditemukan timbunan ribuan botol miras itu.

"Ruko ini jelas sebagai tempat perdagangan ribuan botol minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa dilengkapi izin edar," tegas Kusumo.

Kusumo memaparkan jika tersangka NJ dijerat pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Sidoarjo. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara.

"Terungkapnya kasus ini, termasuk upaya Polresta Sidoarjo dalam cipta kondisi mewujudkan kondusifitas Kamtibmas Natal dan Tahun Baru 2022. Barang bukti ribuan botol minuman alkohol akan dimusnahkan beserta barang bukti lain hasil pengungkapan Polresta Sidoarjo dalam kurun 2021. Karena itu, ribuan botol minuman haram itu juga akan diangkut ke Polresta Sidoarjo untuk dimusnahkan," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Senin, 04 Mei 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kematian Kepala Desa (Kades) Buncitan, Mujiono yang meninggal di Kantor Balai Desa Buncitan, Kecamatan Sedati,…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…