Tujuh Diantaranya Langsung Diganjar Bebas, 373 WBP di Jatim Terima Remisi Natal 2021

author republikjatim.com

republikjatim.com

Sabtu, 25 Des 2021 19:08 WIB

Tujuh Diantaranya Langsung Diganjar Bebas, 373 WBP di Jatim Terima Remisi Natal 2021

i

REMISI - Sebanyak 373 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi dalam momen Hari Raya Natal Tahun 2021, tujuh diantaranya dinyatakan langsung bebas, Sabtu (25/12/2021).

Surabaya (republikjatim.com) - Momen Hari Raya Natal Tahun 2021 menjadi berkah tersendiri bagi 373 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di sejumlah Lapas dan Rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang WBP yang dapat remisi. Tapi, yang SK-nya sudah keluar baru 373," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono kepada republikjatim.com, Sabtu (25/12/2021).

Krismono menjelaskan remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari. Selain itu, Krismono menerangkan seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di Lapas dan Rutan.

"Remisi diberikan bersamaan serangkaian dengan ibadah perayaan Natal. Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan," pintahnya.

Di Rutan Gresik, salah seorang WBP, HA tampak berbinar-binar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi. Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya. Tangisnya pun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu. Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik.

"Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, 1 diantaranya langsung bebas," tegas Aris Sakuriyadi.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis pagi ini (25/12/2021). Aris menjelaskan pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif.

"Termasuk telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan," jelasnya.

Sementara pejabat asli Yogayakarta itu juga memastikan pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Remisi ini adalah reward (hadiah) yang diberikan negara. Semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan. Ke depan dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal