Ngaku Polisi Sidoarjo, Residivis Achmad Purwanto Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah Dijebloskan Tahanan Lesu

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka penipuan Achmad Purwanto yang telah menipu korbannya FAP hingga jutaan rupiah saat dipamerkan ke media, Selasa (21/12/2021) sore.
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka penipuan Achmad Purwanto yang telah menipu korbannya FAP hingga jutaan rupiah saat dipamerkan ke media, Selasa (21/12/2021) sore.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus penipuan berkedok mengaku anggota Polri (Polresta Sidoarjo) dilakukan Achmad Purwanto (AP) terhadap korban FAP berhasil diungkap tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo. Kasus penipuan ini terjadi di SPBU Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo pekan lalu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus penipuan ini dilaporkan korban (FAP) bermula saat dirinya mencarikan bantuan uang dengan jaminan mobil. Karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban menceritakan pada istri sirih tersangka. Namun sayangnya, diketahui korban jika tersangka adalah anggota Polri yang berdinas di Polresta Sidoarjo.

"Tersangka yang mengaku sebagai anggota Polri (Polresta Sidoarjo) ini membuat korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu tersangka. Lalu tersangka meminta uang Rp 13 juta kepada korban sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban. Namun, korban hanya dapat memenuhi Rp 8,5 juta saja yang disetor ke tersangka," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Selasa (21/12/2021) sore.

Kemudian korban (FAP) pun setor uang kepada tersangka tersangka pada 16 Desember 2021 lalu di kawasan, Lingkar Timur, Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Namun, berdasar informasi yang didapat dari korban baru terungkap jika tersangka bukan anggota Polri.

"Seketika itu korban melaporkan kejadian (penipuan) yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo," ungkap Kusumo.

Hingga akhirnya, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka penipuan Achmad Purwanto. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya dengan nilai kerugian masing-masing Rp 50 juta.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka pernah dijerat Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019 dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang ditangani Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo," tegas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.

Sementara dalam kasus ini tersangka Achmad Purwanto dinilai terjerat dalam kasus penipuan berkedok anggota Polri. Tersangka dijerat ancaman hukuman sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun penjara," tandasnya Zak/Waw

Berita Terbaru

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…