Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim berkolaborasi dengan polisi dan Bea Cukai untuk mencegah peredaran barang bajakan. Termasuk barang-barang diimpor dari berbagai negara.
Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala mengatakan tahun ini ada setidaknya lima pelanggaran merek yang sudah masuk. Dua kasus diantaranya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.
"Sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi, baik saksi pelapor maupun saksi ahli," ujar Subianta saat koordinasi pengawasan / pemantauan di bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait, Rabu (08/12/2021).
Lebih jauh, Subianta menjelaskan tren pembajakan produk Kekayaan Intelektual (KI) saat ini tidak hanya dilakukan produsen lokal saja. Tapi, banyak barang lokal yang dibajak dan diproduksi di luar negeri.
"Jadi diimpor dari luar negeri, tapi ditulis made in Indonesia," ungkapnya.
Alasannya, kata Subianta karena biaya produksi di luar negeri lebih murah. Distribusinya pun dibuat di kalangan masyarakat pedesaan. Karena selama ini masih kurang peduli dengan perlindungan kekayaan intelektual.
"Yang dibajak itu kadang yang dianggap remeh seperti alat tulis dan barang yang murah-murah. Tetapi jumlahnya jutaan," tegasnya.
Berangkat dari kasus itu, Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya memberikan perlindungan atas produk kekayaan intelektual. Salah satunya dengan menggencarkan koordinasi dengan aparat terkait. Kegiatan yang digelar di Hotel Santika Gresik itu diikuti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan sebagai instansi yang berpotensi sebagai penghasil produk KI, serta Kepolisian dan Bea Cukai sebagai instansi penegak hukum KI.
"Termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai hilir dari seluruh pendaftaran Kekayaan Intelektual. Lewat koordinasi dengan kepolisian dan Bea Cukai diharapkan ada pencegahan pembajakan produk KI," ungkapnya.
Rencananya, Bea Cukai bakal aktif berkoordinasi ketika ada potensi pelanggaran KI dari barang-barang yang diimpor. Harapannya, saat pemeriksaan barang di bandara dan pelabuhan, sudah bisa dipastikan barang yang masuk ke Indonesia memang benar-benar barang asli atau bajakan.
"Tujuannya agar barang tidak sampai beredar di pasaran. Kami mengapresiasi peran kepolisian yang selama ini aktif berkolaborasi saat ada sengketa merek. Penyelesaian sengketa merek di Jatim termasuk yang cepat dan memuaskan," tandasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi