Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pencari barang-barang rongsokan, AR warga Kecamatan Lekok, Kabuapten Pasuruan bernasib sial. Pemuda ini babak belur dihajar massal warga Dusun Dongol, Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo karena diduga dituding mencuri elpiji 3 kilogram, Senin (29/11/2021) petang.
Ini menyusul dugaan pelaku dituding mencuri dua buah tabung gas elpiji 3 kilogram milik pedagang, Moch Danil Dwi Ariyanto warga Dusun Dongol, Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
"Pelaku ini mengambil dua buah tabung elpiji 3 kilogram. Makanya, diteriaki maling dan dikejar warga itu," ujar korban, Moch Danil Dwi Ariyanto, Senin (29/11/2021) petang.
Saksi lainnya, Abdul Muntholib menceritakan awalnya saat itu, korban hendak berangkat ke mushola untuk sholat ashar. Korban melihat pelaku mengambil 2 (dua) tabung elpiji warna hijau ukuran 3 kilogram di rumahnya melalui jendela. Selanjutnya pelaku tepergok saksi dan pelaku berlari meninggalkan rumah korban.
"Untuk barang buktinya ditinggal pelaku di luar rumah. Kemudian korban berteriak maling dan pelaku dikejar korban hingga akhirnya ditangkap korban dan warga itu," imbuhnya.
Saat tertangkap, pelaku ditanya korban soal elpiji itu. Namun pelaku tidak mengakui perbuatannya dan pelaku langsung kabur. Akibatnya, pelaku dikejar warga sekitar. Selanjutnya, pelaku dipukuli warga sekitar yang emosi hingga mengakibatkan pelaku mengalami luka lebam di wajah dan luka robek di tangan kanan dan di bagian kepala itu.
"Seketika itu, saksi bersama korban melaporkan kejadian itu ke petugas Polsek Krian. Tak berselang lama, anggota Polsek Krian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta membawa pelaku ke Puskesmas Krian untuk diberi pengobatan dan dirawat tim medis," tegasnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Krian, Iptu Isbahar Buamona membenarkan adanya peristiwa dugaan pencurian dan amuk massa warga Desa Tempel itu. Namun, kasus itu akhirnya diselesaikan di Polsek Krian dengan melibatkan sejumlah pihak.
"Kasus (pencurian) itu diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat (pelaku) masih SMA dan nilai nominal yang dicuri dibawah Rp 2,5 juta. Ini kasus tipiring," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Candi ini. Ari/Zak/Hel
Editor : Redaksi