Gugatan Hutang Piutang Pensiunan Polisi Terhadap Wabup Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TOLAK - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Syarifudin Ainur Rofik menolak gugatan perdata hutang piutang terhadap Wabup Subandi yang diajukan Darmiati Tansilong warga Jabon karena tidak bisa membuktikan dalil gugatan, Senin (11/09/2021).
TOLAK - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Syarifudin Ainur Rofik menolak gugatan perdata hutang piutang terhadap Wabup Subandi yang diajukan Darmiati Tansilong warga Jabon karena tidak bisa membuktikan dalil gugatan, Senin (11/09/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gugatan perdata soal hutang piutang pensiunan anggota Polresta Sidoarjo, Darmiati Tansilong ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syaifudin Ainur Rofiq dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (11/10/2021). Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan Darmiati Tansilong melalui penasehat hukumnya, Hartono dinilai tidak cukup bukti.

Selain itu, penggugat dianggap tim majelis hakim tidak bisa membuktikan semua dalil gugatan. Terutama soal Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi memiliki hutang senilai Rp 3 miliar kepada penggugat.

Bahkan majelis hakim menilai jika tergugat Subandi sudah mengembalikan uang pinjaman itu. Buktinya sudah ada nilai kelebihannya yakni berdasarkan 45 bukti transksi transfer sudah dibayar Rp 3,016 miliar. Nilai itu belum ditambah nilai dan harga hadiah Rumah Perumahan Tipe 45 yang ada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

"Dengan ini kami (majelis hakim) memutuskan jika gugatan penggugat ditolak karena penggugat tidak dapat membuktikan semua dalil gugatannya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syarifudin Ainur Rofiq didampingi Hakim Anggota, Enny Sri Rahayu dan Dasriwati, Senin (11/10/2021).

Ketua Tim Penasehat Hukum tergugat, Much Al Irsyad didampingi Henrie Awhan Sutikno, Fandy Prabowo dan Hasan Sodikin menegaskan jika putusan majelis hakim pengadilan negeri Sidoarjo nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda menandakan jika soal statement pengacara penggugat di sejumlah media sepekan lalu tidak benar. Selain itu, Irsyad yang juga mantan Kepala Desa Janti ini pihaknya pekan kemarin belum berani memberikan klarifikasi lantaran proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan.

"Karena itu, sangat tidak etis bagi kami memberikan statement maupun klarifikasi soal materi gugatan perkara perdata ini. Karena sebenarnya nilai hutang hanya senilai Rp 2 miliar dalam dua kali transaksi yakni Rp 1 miliar dan ditambah lagi Rp 1 miliar. Tapi penggugat mengajukan gugatan dengan nilai sekitar Rp 3 miliar yang diduga beserta bunganya selama hampir 9 tahun," tegasnya.

Selain itu, tim penasehat hukum Subandi kata Irsyad menilai keputusan majelis hakim sudah menjunjung tinggi atas persamaan di hadapan hukum. Bahkan sudah memberikan keputusan yang memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum.

"Perkara ini sebenarnya bukan perkara besar. Namun sama dengan perkara lainnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hanya saja karena klien kami (Subandi) saat ini menjabat Wabup Sidoarjo sehingga terlihat seolah-olah perkara ini menjadi perkara besar," ungkapnya.

Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi mengaku bersyukur gugatan itu ditolak majelis hakim. Menurutnya hal itu sama saat dirinya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan perkara yang sama yakni dugaan penggelapan dan penipuan oleh orang yang sama.

"Tapi hasilnya di Polresta Sidoarjo perkaranya juga sudah di SP3 dan hari ini gugatan penggugat ditolak majelis hakim. Alhamdulillah harus sabar," paparnya.

Sementara atas putusan itu, penggugat Darmiati Tansilong melalui kuasa hukumnya, Impi Yusnandar merasa tidak puas terhadap putusan hakim dan akan mengajukan banding. Selain itu, penggugat menilai putusan majelis hakim ada unsur misleading dari objek pokok perkara gugatan.

"Dalam fakta persidangan sudah jelas, ada hutang piutang dengan nilai total Rp 2,95 miliar. Yang menjadi persoalan ialah ada yang tidak dipertimbangkan dan dianggap sebagai kasus lain. Makanya kami akan mengajukan banding atas putusan ini," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi digugat hutang piutang dengan nilai total Rp 3 miliar. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Darmiati Tansilong, warga Jabon yang juga pensiunan anggota Polresta Sidoarjo. Gugatan itu, disampaikan Darmiati Tansilong melalui kuasa hukum penggugat Hartono dkk. Isinya kasus hutang piutang ini bermula Tahun 2012 lalu. Saat itu tergugat (Subandi) masih menjabat Kepala Desa (Kades) Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan pengembang perumahan. Pada bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan bisnis properti (perumahan). Dalam kesepakatan awal, tergugat akan mengembalikan dana itu selama kurun waktu enam bulan.

Selain itu, kemudian bulan Oktober 2012, Subandi kembali meminjam dana tambahan Rp 1 miliar. Tergugat berjanji mengembalikan dana itu dalam rentang waktu 18 bulan ditambah hadiah sebuah rumah tipe 45. Serta pada bulan Desember 2012 lalu, tergugat juga meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta. Kesepakatannya akan dikembalikan bulan itu juga dengan nilai sebesar Rp 500 juta. Zak/Hel/Waw

Berita Terbaru

KB TK Al Muslim Dongkrak Literasi dan Komunikasi Anak Didik Lewat Program My Amazing Story Book Hingga Story Telling

KB TK Al Muslim Dongkrak Literasi dan Komunikasi Anak Didik Lewat Program My Amazing Story Book Hingga Story Telling

Sabtu, 23 Mei 2026 06:41 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 06:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim kembali menghadirkan kegiatan pembelajaran kreatif dan bermakna melalui proyek literasi bertajuk My Amazing…

Pimpinan dan Staf PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Pimpinan dan Staf PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Jumat, 22 Mei 2026 19:15 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 19:15 WIB

Pimpinan dan Staf PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Desak Transparansi, Ketua DPRD Sidoarjo Warning Rekrutmen Direksi Perumda Delta Tirta Agar Tak Ada Titipan

Desak Transparansi, Ketua DPRD Sidoarjo Warning Rekrutmen Direksi Perumda Delta Tirta Agar Tak Ada Titipan

Jumat, 22 Mei 2026 18:40 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses rekrutmen jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kini tengah menjadi sorotan tajam. Ketua…

Pimpinan, Direksi Beserta Staf Bank Delta Artha Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Pimpinan, Direksi Beserta Staf Bank Delta Artha Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Jumat, 22 Mei 2026 18:24 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:24 WIB

Pimpinan, Direksi Beserta Staf Bank Delta Artha Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Kerap Tampil di Acara Keagamaan, Al Aminah Rebana Kreatifitas Emak - Emak Muslimat Perumahan Magersari Permai Sidoarjo

Kerap Tampil di Acara Keagamaan, Al Aminah Rebana Kreatifitas Emak - Emak Muslimat Perumahan Magersari Permai Sidoarjo

Jumat, 22 Mei 2026 09:27 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 09:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.con) - Kesibukan sebagai ibu rumah tangga, tidak membuat emak-emak muslimat di Perumahan Magersari Permai, Kecamatan Sidoarjo,…

Di Sidoarjo Terdeteksi 5.800 Kasus, Pemkab Targetkan Eliminasi TBC Tahun 2028, PKK Diajak Aktif Dampingi Penderita

Di Sidoarjo Terdeteksi 5.800 Kasus, Pemkab Targetkan Eliminasi TBC Tahun 2028, PKK Diajak Aktif Dampingi Penderita

Jumat, 22 Mei 2026 09:10 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 09:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menargetkan eliminasi penyakit Tuberkulosis (TBC) dapat tercapai lebih cepat sebelum target nasional tahun 2030.…