Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Universal Health Coverage (UHC) di Sidoarjo mendapat respon positif dari masyarakat. Program yang diinisiasi Bupati Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dan Wabup Subandi ini memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan.
Selain itu, warga hanya cukup membawa KTP saat berobat ke Puskesmas atau Klinik Faskes swasta yang sudah terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Melalui program UHC sebanyak 398.000 warga Sidoarjo pembayaran BPJS Kesehatan sudah ditanggung Pemkab Sidoarjo.
Sosialisasi UHC oleh BPJS Kesehatan ini mengundang Ketua Komisi D DPRD, M Dhamroni Chudlori. Selain itu, dihadiri langsung Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Wabup Subandi didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Peserta sosialisasi menghadirkan Camat, Kepala Puskesmas, Klinik Faskes BPJS dan Forum Kepala Desa agar informasi tentang program UHC bisa sampai ke masyarakat dan tidak simpang siur. Acara digelar di Fave Hotel Sidoarjo, Selasa (15/06/2021) sore.
"Program UHC ini salah satu cara yang ditempuh Pemkab Sidoarjo didorong DPRD untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya tidak tercover. Karena warga tidak mampu membayar iuran BPJS," ujar Gus Muhdlor.
Warga Sidoarjo, lanjut Gus Muhdlor dengan adanya UHC ini dimudahkan dalam mengakses pelayanan kesehatan di semua Puskesmas dan fasilitas kesehatan (Faskes) hanya cukup dengan menunjukkan KTP Sidoarjo.
"Kalau ada peserta BPJS mandiri yang menunggak akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan pada kelas 3 dan langsung tercover UHC," katanya.
Berikut ini informasi program UHC yang perlu diketahui warga Sidoarjo. Pertama, Program UHC peruntukannya bagi warga ber KTP Sidoarjo dengan status warga kurang mampu menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran daerah atau kemampuan APBD Sidoarjo. Untuk itu yang dicover UHC hanya warga yang masuk kategori kurang mampu.
Kedua, jika ada warga ber KTP Sidoarjo dan memiliki tempat tinggal tetap di Sidoarjo maka jika sakit bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, cukup dengan menunjukkan KTP saja ke semua Faskes. Jika yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta BPJS, maka akan dimasukkan program UHC. Termasuk warga Sidoarjo yang memiliki tunggakan iuran BPJS sebagai peserta mandiri kelas 1, 2 dan 3 tetap mendapatkan pelayanan di Puskesmas maupun Rumah Sakit Rujukan. Catatannya tunggakan masih melekat pada pribadi dan tanggung jawab yang bersangkutan. Jika kelak di kemudian hari yang bersangkutan ingin keluar dari keanggotaan UHC atau beralih menjadi peserta mandiri atau terdaftar di segmen PPU minimal 1 tahun terdaftar sebagai PBID baru boleh alih segmen maka tunggakan iuran akan kembali menjadi beban peserta dan wajib dilunasi.
Ketiga, jika tidak dalam kondisi sakit, warga Sidoarjo yang menjadi peserta BPJS Mandiri kelas 3 bisa mengajukan pindah masuk program UHC dengan syarat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Mengurusnya melalui RT/RW kemudian ke Desa/Kelurahan dan diketahui Camat. Selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat, pengajuan perpindahan hanya diperuntukkan untuk peserta BPJS Mandiri kelas 3 kategori kurang mampu. Kelas 1 dan 2 tetap menjadi peserta mandiri. Termasuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) tidak bisa mengajukan pindah ke program UHC.
Kelima, semua fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, dokter keluarga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) bisa diakses warga Sidoarjo cukup membawa KTP atau KK. Puskesmas dan Faskes pertama tidak boleh menolak apabila ada warga Sidoarjo yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dengan alasan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Terkait pelayanan di faskes rujukan (Rumah Sakit) dapat dilayani jika dalam kondisi kegawatdaruratan medis atau mendapatkan rujukan menggunakan alur BPJS Kesehatan dari faskes pertama.
Keenam, bagi warga luar daerah yang baru pindah ke Sidoarjo dan memiliki KTP Sidoarjo mulai bisa aktif mendapatkan pelayanan program UHC setelah enam bulan.
Untuk memastikan program UHC berjalan optimal, Wabup Subandi akan sidak ke Puskesmas-Puskesmas dan Faskes swasta yang sudah kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Upaya ini dilakukan Subandi agar tidak ada lagi laporan warga Sidoarjo ditolak oleh puskesmas atau faskes saat ingin berobat.
"Kami meminta kepada kepala Desa/Lurah menjelaskan kepada warganya. Mulai bulan Mei lalu, Pemkab Sidoarjo sudah mengucurkan dana Rp 14,5 miliar untuk pembiayaan selama satu bulan program UHC. Anggaran rencananya akan ditambah lagi untuk cadangan. Anggaran yang dialokasikan cukup besar sekali. Kalau tidak optimal yang dirugikan warga Sidoarjo," ungkap Wabup Sidoarjo, Subandi.
Rencananya, Subandi bakal menggelar sidak ke sejumlah Puskesmas untuk mengecek kelancaran pelayanan kesehatan.
"Puskesmas harus memberi pelayanan prima dan tidak boleh ada penolakan. Mulai hari ini semua warga Sidoarjo sudah bisa menikmati pelayanan kesehatan dengan menunjukkan KTP saja," tandasnya. Adv/Hel/Waw
Editor : Redaksi