Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti 6 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia

author republikjatim.com

republikjatim.com

Kamis, 01 Apr 2021 14:36 WIB

Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti 6 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia

i

MUSNAHKAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin pemusnahan barang bukti narkoba pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan sabu 6 kilogram hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba jaringan Malaysia, Sidoarjo dan Surabaya, Kamis (01/04/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Barang bukti narkoba hasil pengungkap kasus Satuan Resnarkoba selama dua bulan dimusnahkan, Kamis (01/04/2021). Proses pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berupa pil ekstasi sebanyak 91 butir dan sabu 6,3 kilogram hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia, Sidoarjo dan Surabaya. 

Sumardji menjelaskan semua barang bukti itu berasal dari pengungkapan kasus Januari dan Februari sebanyak 4 (empat) tersangka. Yakni R dengan bukti sabu-sabu sebanyak 3,5 kilogram, tersangka H dengan bukti sabu-sabu sebanyak 2,9 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir dan tersangka EPC dan EP dengan bukti sabu sebanyak 388,4 gram.

"Keempat tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," ujar Sumardji.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumardji menjelaskan melalui pemusnahan barang bukti ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Sidoarjo.

"Kami memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apa pun harus diberantas agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Sidoarjo bersih dari narkoba," tandasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal