Merugikan Pendapatan Negara Rp 2,6 Miliar, Tiga Tersangka Pengguna Faktur Palsu Diserahkan JPU Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FAKTUR PALSU - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat menggelar konferensi pers soal penyerehan tiga tersangka kasus dugaan penggunaan faktur palsu, Rabu (03/03/2021).
FAKTUR PALSU - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat menggelar konferensi pers soal penyerehan tiga tersangka kasus dugaan penggunaan faktur palsu, Rabu (03/03/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (01/03/2021). Ketiga tersangka ini, diproses hukum lantaran terjerat kasus penggunaan faktur palsu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 miliar. Ketiga tersangka itu adalah YGS, NEI dan DY. Ketiganya diduga melakukan manipulasi faktur pajak dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Yakni faktur pajaknya palsu dan tidak sesuai dengan tata cara perpajakan.

"Akibat ulah ketiga tersangka terdapat nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp2,6 miliar," ujar Kakanwil DJP Jatim II, Lusiani saat menggelar konferensi pers, Rabu (03/03/2021).

Modus yang dilakukan ketiga tersangka, kata Lusiani yakni tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran, Sidoarjo melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kemudian, melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.

"Tersangka DY ini pihak yang membuat laporan perpajakan SPT masa PPN PT WIK dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN itu," ungkapnya.

Tindak pidana ini, lanjut Lusiani sudah dilakukan dalam kurun waktu mulai Januari 2008 sampai Mei 2019. Hal ini dilakukan di tempat kejadian (di Buduran) yang masuk dalam wilayah kerja KKP Pratama Sidoarjo Utara. Sehingga secara hukum berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Para tersangka diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," tegasnya.

Sementara itu, Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Alasannya, setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami (Kanwil DJP Jawa Timur II) bakal terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…