Merugikan Pendapatan Negara Rp 2,6 Miliar, Tiga Tersangka Pengguna Faktur Palsu Diserahkan JPU Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FAKTUR PALSU - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat menggelar konferensi pers soal penyerehan tiga tersangka kasus dugaan penggunaan faktur palsu, Rabu (03/03/2021).
FAKTUR PALSU - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat menggelar konferensi pers soal penyerehan tiga tersangka kasus dugaan penggunaan faktur palsu, Rabu (03/03/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (01/03/2021). Ketiga tersangka ini, diproses hukum lantaran terjerat kasus penggunaan faktur palsu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 miliar. Ketiga tersangka itu adalah YGS, NEI dan DY. Ketiganya diduga melakukan manipulasi faktur pajak dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Yakni faktur pajaknya palsu dan tidak sesuai dengan tata cara perpajakan.

"Akibat ulah ketiga tersangka terdapat nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp2,6 miliar," ujar Kakanwil DJP Jatim II, Lusiani saat menggelar konferensi pers, Rabu (03/03/2021).

Modus yang dilakukan ketiga tersangka, kata Lusiani yakni tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran, Sidoarjo melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kemudian, melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.

"Tersangka DY ini pihak yang membuat laporan perpajakan SPT masa PPN PT WIK dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN itu," ungkapnya.

Tindak pidana ini, lanjut Lusiani sudah dilakukan dalam kurun waktu mulai Januari 2008 sampai Mei 2019. Hal ini dilakukan di tempat kejadian (di Buduran) yang masuk dalam wilayah kerja KKP Pratama Sidoarjo Utara. Sehingga secara hukum berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Para tersangka diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," tegasnya.

Sementara itu, Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Alasannya, setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami (Kanwil DJP Jawa Timur II) bakal terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim menggelar perayaan bertema Bangga Sidoarjo yang diikuti sekitar 170 siswa dari jenjang Kelompok Bermain (KB) dan…

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Jadinya yang ke-167. Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ini, sebagai tonggak…