Merugikan Pendapatan Negara Rp 2,6 Miliar, Tiga Tersangka Pengguna Faktur Palsu Diserahkan JPU Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FAKTUR PALSU - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat menggelar konferensi pers soal penyerehan tiga tersangka kasus dugaan penggunaan faktur palsu, Rabu (03/03/2021).
FAKTUR PALSU - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat menggelar konferensi pers soal penyerehan tiga tersangka kasus dugaan penggunaan faktur palsu, Rabu (03/03/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (01/03/2021). Ketiga tersangka ini, diproses hukum lantaran terjerat kasus penggunaan faktur palsu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 miliar. Ketiga tersangka itu adalah YGS, NEI dan DY. Ketiganya diduga melakukan manipulasi faktur pajak dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Yakni faktur pajaknya palsu dan tidak sesuai dengan tata cara perpajakan.

"Akibat ulah ketiga tersangka terdapat nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp2,6 miliar," ujar Kakanwil DJP Jatim II, Lusiani saat menggelar konferensi pers, Rabu (03/03/2021).

Modus yang dilakukan ketiga tersangka, kata Lusiani yakni tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran, Sidoarjo melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kemudian, melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.

"Tersangka DY ini pihak yang membuat laporan perpajakan SPT masa PPN PT WIK dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN itu," ungkapnya.

Tindak pidana ini, lanjut Lusiani sudah dilakukan dalam kurun waktu mulai Januari 2008 sampai Mei 2019. Hal ini dilakukan di tempat kejadian (di Buduran) yang masuk dalam wilayah kerja KKP Pratama Sidoarjo Utara. Sehingga secara hukum berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Para tersangka diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," tegasnya.

Sementara itu, Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Alasannya, setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami (Kanwil DJP Jawa Timur II) bakal terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Momentum HUT KORPRI 2026, Pemkab Ngawi Salurkan Bantuan Darurat Sekaligus Siapkan Solusi Jangka Panjang Krisis Air

Momentum HUT KORPRI 2026, Pemkab Ngawi Salurkan Bantuan Darurat Sekaligus Siapkan Solusi Jangka Panjang Krisis Air

Selasa, 13 Okt 2026 09:26 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 09:26 WIB

Ngawi (republikjatim.com) - Krisis air bersih akibat kemarau panjang di Kabupaten Ngawi meluas secara signifikan. Memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT)…

Ribuan Siswa SD dan MI Unjuk Gigi di AME 2K26 Volume 2 SMP Al Muslim, Siap Cetak Generasi Berprestasi dan Berkarakter

Ribuan Siswa SD dan MI Unjuk Gigi di AME 2K26 Volume 2 SMP Al Muslim, Siap Cetak Generasi Berprestasi dan Berkarakter

Minggu, 11 Okt 2026 16:51 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 16:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Atmosfer kompetisi dan kebersamaan membakar semangat lebih dari 1.000 siswa kelas IV sampai kelas VI SD/MI se-Sidoarjo dan …

Resmikan Kantor Pusat Mabruro di Sidoarjo, Wabup Mimik Buka Kartu Soal Pelayanan Perjalanan Ibadahnya Sejak 2007

Resmikan Kantor Pusat Mabruro di Sidoarjo, Wabup Mimik Buka Kartu Soal Pelayanan Perjalanan Ibadahnya Sejak 2007

Sabtu, 10 Okt 2026 18:31 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 18:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim) - Jangkauan layanan perjalanan ibadah haji dan umrah di Kabupaten Sidoarjo kini semakin kuat. Biro perjalanan Mabruro Tour and Travel…

Sokong Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo, Wabup Mimik Blak-Blakan Rahasia Mobilitas Usahanya Selama 30 Tahun

Sokong Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo, Wabup Mimik Blak-Blakan Rahasia Mobilitas Usahanya Selama 30 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026 18:12 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 18:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pertumbuhan pesat sektor industri manufaktur, perdagangan hingga UMKM di Kabupaten Sidoarjo membutuhkan sokongan armada …

Integritas Bebas Kemunafikan, Wabup Sidoarjo Tanam Pohon Manggis di Kantor Bawaslu

Integritas Bebas Kemunafikan, Wabup Sidoarjo Tanam Pohon Manggis di Kantor Bawaslu

Jumat, 09 Okt 2026 18:29 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan aksi penanaman pohon manggis di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten…

Polres Ngawi Tertibkan 8 Pelajar yang Bolos Saat Jam Sekolah

Polres Ngawi Tertibkan 8 Pelajar yang Bolos Saat Jam Sekolah

Jumat, 09 Okt 2026 17:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 17:10 WIB

Ngawi (republikjatim.com) - Polres Ngawi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi menertibkan delapan pelajar yang kedapatan berada di…